Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Berusaha Terintegritas Secara Elektronik di Kabupaten Bener Meriah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 91 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha terintegrasi secara Elektronik, yang menegaskan Pemerintah Daerah Kabupaten/kpta menggunakan system Online Single Submission (OSS) dalam rangka pemberian Perizinan Berusaha yang menjadi kewenangan masing-masing;
Bahwa pemberian perizinan berusaha dengan menggunakan sistem Online Single Submission (OSS) untuk memberikan kemudahan berusaha, percepatan pelaksanaan berusaha, dan meningkatkan penanaman modal di Kabupaten Bener Meriah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU Nomor 41 Tahun 2003; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 25 Tahun 2007; UU Nomor 11 Tahun 2008; UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 82 Tahun 2012; PP Nomor 96 Tahun 2012; PP Nomor 38 Tahun 2017; PP Nomor 24 Tahun 2018; Perpres Nomor 76 Tahun 2013; Perpres Nomor 97 Tahun 2014; Perpres Nomor 91 Tahun 2017; Permenpan & RB Nomor 15 Tahun 2014; Permendagri Nomor 138 Tahun 2017; Permendagri Nomor 112 Tahun 2016; Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2018; Perbub Bener Meriah Nomor 40 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; BAB III Pelaksanaan Perizinan dan Nonperizinan; BAB IV Subjek dan Objek Perizinan; BAB V Jenis, Pemohon dan Penerbit Perizinan Berusaha; BAB VI Standar Operasional; BAB VII Mekanisme Pelaksanaan Perizinan; BBAB VIII Sumber Dana; BAB XI Jangka Waktu Proses Persetujuan Pemenuhan Komitmen Perizinan; BAB XII Pengawasan dan Pembinaan; BAB XIII Sanksi Administratif; BAB IV Ketentuan Peralihan; BAB XV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2020.
13
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah NO. 7, jdih.lkpp.go.id : 2 hlm.
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Petunjuk Pelaksanaan Penilaian Kinerja Unit Pelayanan Publik di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2017
izin usaha industri - tata cata - syarat penerbitan
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD No. 7/2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Dan Persyaratan Penerbitan Izin Usaha Industri
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Industri, Bupati berwenang memberikan Izin Usaha Industri kecil dan Izin Usaha Industri menengah dan dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, terdapat perubahan nomenklatur Perangkat Daerah, maka Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tata Cara dan Persyaratan Penerbitan Izin Usaha Industri maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara dan Persyaratan Penerbitan Izin Usaha Industri;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 25 Tahun 2007; UU No 20 Tahun 2008; UU No 25 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 3 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No. 107 Tahun 2015; Perpres No 87 Tahun 2014; Perpres No 97 Tahun 2014; Perpres No 44 Tahun 2016; Permendagri No 24 Tahun 2006; Permen Perindustrian No 11/M-IND/PER/3/2014; Permendagri No 80 Tahun 2015; Perda Kab Sukoharjo No 12 Tahun 2016; Perbup Sukoharjo No 50 Tahun 2016; Perbup Sukoharjo No 1 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Klasifikasi Izin Usaha Industri, Kewenangan Penerbitan IUI, Tata Cara dan Persyaratan Penerbitan IUI, Izin Perluasan, Masa Berlaku Izin, Penyampaian Laporan Industri, dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tata Cara dan Persyaratan Penerbitan Izin Usaha Industri (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 28) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 7 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannya UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu meninjau dan memperbaharui Perda No. 8 Tahun 2004 tentang Pembinaan dan Retribusi Penyelenggaraan Reklame, guna disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggu. Untuk memberikan pedoman yang lebih konkrit dan terarah dalam pengaturan perizinan penyelenggaraan reklame, sebagai upaya pemantauan, pengawasan dan pengendalian yang meliputi penataan, pengaturan, dan penertiban titik lokasi serta tata cara pemasangan reklame yang baik dan benar, perlu adanya pengaturan pemberian izin penyelenggaraan reklame. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 16 Tahun 1985; UU No. 4 Tahun 1992; UU No. 15 Tahun 1992; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 30 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 50 Tahun 1986; PP No. 23 Tahun 1988; PP No. 36 Tahun 2005; Keppres 32 Tahun 1990; Perda No. 8 Tahun 2000; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, perizinan, perusahaan jasa periklanan dan/atau biro reklame sebagai penyelenggara reklame, lokasi reklame, kewajiban dan larangan, penyidikan, penyidikan, ketentuan pidana, penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2010.
Mencabut Perda No. 8 Tahun 2004 tentang Pembinaan dan Retribusi Penyelenggaraan Reklame
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang No. 7 Tahun 2015
dalam rangka meningkatkan pelayanan, pengendalian dan pengawasan serta upaya mewujudkan tertib berusaha terhadap setiap pelaku usaha di Kabupaten Mamuju Utara, maka diperlukan pengaturan tentang Izin Usaha.
dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.7 Tahun 2003; UU No.26 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2007; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.45 Tahun 2008; Perpres No.97 Tahun 2014; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.24 Tahun 2006; Permendagri No.20 Tahun 2008; Permendagri No.80 Tahun 2015; Perda Kabupaten Mamuju Utara No.1 Tahun 2015.
dalam PERDA ini diatur mengenai wewenang penerbitan izin usaha, persyaratan memperoleh izin usaha, prosedur permohonan izin usaha, dan penolakan permohonan izin usaha.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2016.
10 halaman, Penjelasan 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangli No. 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Industri Kecil dan Menengah
ABSTRAK:
bahwa sektor Industri merupakan salah satu sektor kehidupan dalam perekonomian rakyat yang perlu untuk dibina dan dikembangkan;
bahwa pelaku industri perlu diawasi agar tercipta ketertiban dan keadilan dalam kesempatan berusaha;
bahwa ketentuan pada lampiran I huruf EE. Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada sub urusan perizinan untuk Kabupaten/Kota tentang penerbitan Izin Usaha Industri Kecil dan Izin Usaha Industri Menengah merupakan urusan Kabupaten/Kota;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015; Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/6/2008 Tahun 2008; Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 64 /M-IND/7/2016 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangli Nomor 6 Tahun 1990
1. Ketentuan Umum
2. Ketentuan Izin Usaha Industri Kecil dan Menengah
3. Kewenangan Pemberian IUI Kecil dan Menengah
4. Tata Cara Pemberian IUI Kecil dan Menengah
5. Penolakan/Penundaan IUI Tanpa Persetujuan Prinsip
6. Laporan Industri
7. Pembinaan dan Pengawasan
8. Ketentuan Penyidikan
9. Ketentuan Pidana
10. Penunjukan Pejabat Penerbit IUI
11. Ketentuan Peralihan
12. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2017.
11 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Solok Nomor 7 Tahun 2018
kawasan perdagangan - penataan bangunan teras dan kanopi
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, Berita Daerah Kota Solok Tahun 2018 Nomor 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Solok Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Penataan Bangunan Teras dan Kanopi Di Kawasan Perdagangan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelarasan aturan hukum guna menghindari kontradiksi maka untuk terciptanya keamanan, keindahan, pengawasan, dan penertiban bangunan teras dan kanopi di kawasan perdagangan agar sesuai dengan tata ruang kota dan estetika, dipandang perlu mengatur penataan bangunan teras dan kanopi di kawasan perdagangan yang sesuai dengan rencana kota;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Solok Nomor 13 Tahun 2017 tentang Penataan Bangunan Teras dan Kanopi di Kawasan Perdagangan;
UU Nomor 8 Tahun 1956; UU Nomor 5 Tahun 1960; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 28 Tahun 2002; UU Nomor 38 Tahun 2004; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 30 Tahun 2009; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 1 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 1993; PP Nomor 16 Tahun 2004; PP Nomor 36 Tahun 2005; PP Nomor 34 Tahun 2006; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 27 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24 Tahun 2007; Perda Kota Solok Nomor 1 Tahun 2003; Perda Kota Solok Nomor 13 Tahun 2012; Perda Kota Solok Nomor 5 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Walikota Solok Nomor 13 Tahun 2017 tentang Penataan Bangunan Teras dan Kanopi di Kawasan Perdagangan yang mengubah ketentuan Pasal 3.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2018.
Peraturan Walikota Solok Nomor 13 Tahun 2017 tentang Penataan Bangunan Teras dan Kanopi di Kawasan Perdagangan
Peraturan Walikota Solok Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Solok Nomor 13 Tahun 2017 tentang Penataan Bangunan Teras dan Kanopi di Kawasan Perdagangan
3 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 7 Tahun 2016
STANDAR PELAYANAN PEMBERIAN IZIN USAHA MIKRO DAN KECIL DI KECAMATAN
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD.2016/No.7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Pelayanan Pemberian Izin Usaha Mikro Dan Kecil Di Kecamatan
ABSTRAK:
a. bahwa kegiatan usaha mikro dan kecil sebagai salah satu
usaha ekonomi kerakyatan yang bergerak dalam usaha
perdagangan sektor informal perlu dilakukan pemberdayaan
untuk meningkatkan dan pengembangan usahanya;
b. bahwa usaha mikro dan kecil perlu diberikan kemudahan
dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non
bank dan kemudahan dalam pemberdayaan dari pemerintah
Kota Kendari dan/atau lembaga lainnya untuk penguatan
ekonomi daerah Kota Kendari;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota Kendari tentang Standar Pelayanan pemberian Izin
Usaha Mikro dan Kecil di Kecamatan;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan
Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro,
Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4866);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Usaha
Mikro Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5404);
6. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan
Untuk Usaha Mikro dan Kecil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 222};
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2014 tentang
Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil;
8. Peraturan Daerah Kota Kendari 'Nomor 2 Tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota
Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2008 Nomor 2);
9. Peraturan Walikota Kendari Nomor 37 Tahun 2015 tentang
Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin U saha Mikro dan
Kecil Kepada Camat di Kota Kendari (Berita Daerah Kota
Kendari Tahun 2015 Nomor 37).
KETENTUAN UMUM
RUANG LINGKUP, PRINSIP DAN TUJUAN
PELAKSANAAN
MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2016.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomro 7 tahun 2017 tentang Tata Cara dan Persyaratan Penerbitan Izin Usaha Industri
ABSTRAK:
bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara dan Persyaratan Penerbitan Izin Usaha Industri sudah tidak sesuai lagi dengan pelayanan dalam jaringan/online sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara dan Persyaratan Penerbitan Izin Usaha Industri;
UU No 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11/MIND/PER/3/2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 50 Tahun 2016; Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2017; Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penghapusan ayat (1) Pasal 9, perubahan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 10, perubahan ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) Pasal 12, perubahan ayat (1), ayat (2) dan ayat (5) Pasal 16.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat