Penambahan - Penyertaan - Modal Negara - Republik Indonesia - Modal - Lembaga - Pembiayaan Ekspor Indonesia
2021
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 117, LN.2021/No.273, jdih.setneg.go.id : 3 hlm.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
ABSTRAK:
Untuk mendukung program ekspor nasional melalui Pembiayaan Ekspor Nasional termasuk Penugasan Khusus Pemerintah kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, perlu meningkatkan kapasitas usaha dan memperkuat struktur permodalan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia yang bersumber dari APBN TA 2021.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 1 Tahun 2004; dan UU Nomor 9 Tahun 2020.
PP ini mengatur mengenai penyertaan penambahan penyertaan modal negara Republik Indonesia ke dalam modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. Penambahan penyertaan modal tersebut bersumber dari APBN TA 2021 sebesar Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah). Penambahan penyertaan modal digunakan untuk meningkatkan kapasitas usaha Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dan untuk melaksanakan Penugasan Khusus Pemerintah kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2021.
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Diubah dengan :
KEPPRES No. 1 Tahun 1996 tentang Perubahan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 1989 Tentang Badan Pertimbangan Telekomunikasi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 117 Tahun 1993
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 95 Tahun 2020 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pasar Pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, Dan Perdagangan
ABSTRAK:
Dalam rangka efektivitas dan efisiensi organisasi serta optimalisasi pelayanan publik, maka perlu dilakukan penyesuaian atau penataan ulang Unit Pelaksana Teknis Daerah Pasar pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan dan perlu diubah dan disesuaikan kembali Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 95 Tahun 2020.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 1954, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang Perubahan Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 95 Tahun 2020 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pasar pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan. Terdiri atas 2 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
Ketentuan Pasal 2 dalam Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 95 Tahun 2020 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pasar pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Berita Daerah Kota Sukabumi Tahun 2020 Nomor 95) diubah.
7 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 117 Tahun 2019
TATA CARA PEMUSNAHAN DAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 117, BD.2019/NO.117, LL Kab. Kubu Raya : 20 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMUSNAHAN DAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan akuntabilitas pengelolaan Barang Milik Daerah secara efektif, efisien dan akuntabel perlu adanya peraturan mengenai pemusnahan dan penghapusan barang milik daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No.35 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, diubah UU No.9 Tahun 2015, PP No.27 Tahun 2014, PP No.12 Tahun 2019, Permendagri No.19 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pemusnahan BMD; Penghapusan BMD; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 117, Berita Daerah Kabupaten Kota Kediri Tahun 2021 Nomor 118
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAN UNIT ORGANISASI
BERSIFAT KHUSUS PADA DINAS KESEHATAN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 16
ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi
Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, perlu
melakukan perubahan susunan organisasi pada unit
pelaksana teknis dan unit organisasi bersifat khusus pada
Dinas Kesehatan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Peraturan Walikota tentang Pembentukan Unit
Pelaksana Teknis Dan Unit Organisasi Bersifat Khusus Pada
Dinas Kesehatan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; 7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019; 8. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016.
Materi Pokok: mengatur mengenai Pembentukan Unit
Pelaksana Teknis Dan Unit Organisasi Bersifat Khusus Pada
Dinas Kesehatan; memuat antara lain: ketentuan umum; pembentukan UPT dinas dan organisasi khusus UPT Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
a. Laboratorium Kesehatan Daerah dengan kelas B;
b. Puskesmas Pesantren I;
c. Puskesmas Pesantren II;
d. Puskesmas Campurejo;
e. Puskesmas Mrican;
f. Puskesmas Kota Wilayah Utara;
g. Puskesmas Kota Wilayah Selatan;
h. Puskesmas Perawatan Ngletih;
i. Puskesmas Sukorame; dan
j. Puskesmas Balowerti.
(3) Unit Organisasi Bersifat Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri dari :
a. RSUD Gambiran dengan tipe B;
b. RSUD Kilisuci dengan tipe C. kedudukan dan susunan organisasi; uraian tugas dan fungsi masing-masing unit kerja; kelompok jabatan fungsional; tata kerja; pengisian jabatan; pembiayaan; ketentuan peralihan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka :
a. Peraturan Walikota Kediri Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pembentukan Unit
Pelaksana Teknis dan Unit Organisasi Bersifat Khusus pada Dinas
Kesehatan (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2020 Nomor 35);
b. Peraturan Walikota Kediri Nomor 70 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Peraturan Walikota Kediri Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pembentukan Unit
Pelaksana Teknis dan Unit Organisasi Bersifat Khusus pada Dinas
Kesehatan (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2021 Nomor 71) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 28 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat