TATA CARA PEMUSNAHAN DAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 117, BD.2019/NO.117, LL Kab. Kubu Raya : 20 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMUSNAHAN DAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka mewujudkan akuntabilitas pengelolaan Barang Milik Daerah secara efektif, efisien dan akuntabel perlu adanya peraturan mengenai pemusnahan dan penghapusan barang milik daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Daerah.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No.35 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, diubah UU No.9 Tahun 2015, PP No.27 Tahun 2014, PP No.12 Tahun 2019, Permendagri No.19 Tahun 2016.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pemusnahan BMD; Penghapusan BMD; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
- 20 HALAMAN
|