pendirian - perusahaan - wira usaha wolio semerbak
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD. 2012/ NO. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perusahaan Daerah “Wira Usaha Wolio Semerbak” Kota Baubau
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menyelenggarakan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab diperlukan kemampuan untuk menggali sumber keuangan sendiri sehingga dapat meningkatkan perekonomian daerah yang pada akhimya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah; bahwa sebagai upaya untuk meningkatkan dan mengembangkan perekonomian daerah dipandang perlu mendirikan Perusahaan Daerah untuk kegiatan usaha dan sebagai pengelola aset milik pemerintah daerah
Dasar Hukum : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2387); 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3817); 4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembetukan Kota Bau–Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4120); 5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389); 6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844) 7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4022); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4609); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737); 12. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan; 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah; 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah; 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah; 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007 tentang Pengawasan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah; 17. Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kota Bau-Bau Tahun 2009 Nomor 2); 18. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 1 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli Walikota (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2011 Nomor 1).
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
1. KETENTUAN UMUM 2. PENDIRIAN PERUSAHAAN DAERAH 3. KEDUDUKAN, MAKSUD DAN TUJUAN 4. M O D A L 5. BIDANG DAN UNIT USAHA 6. PENGURUS 7. DIREKSI 8. BADAN PENGAWAS 9. RAPAT PENGURUS 10. KEPEGAWAIAN 11. TANGGUNG JAWAB DAN TUNTUTAN GANTI RUGI RENCANA KERJA, ANGGARAN TAHUN BUKU DAN PERHITUNGAN TAHUNAN 12. PENETAPAN DAN PENGGUNAAN LABA BERSIH 13. DANA PENSIUN DAN TUNJANGAN HARI TUA 14. PENGADAAN DAN PENGELOLAAN INVENTARIS 15. PEMBINAAN 16. PEMBUBARAN 17. KETENTUAN LAIN-LAIN 18. KETENTUAN PERALIHAN 19. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Status Desa Sulingan Menjadi Kelurahan Sulingan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan implementasi otonomi daerah yang seluas-luasnya, nyata dan bertang- gung jawab, maka dalam upayameningkatkan pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat yang bercirikan perkotaan perlu dilaku- kan perubahan status desa menjadi kelurahan;bahwa dalam rangka menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa Sulingan yang telah disampaikan
kepada pemerintah daerah perlu dilakukan perubahan status Desa Sulingan menjadi Kelurahan Sulingan;bahwa dalam rangka pelaksanan Pasal 12 ayat (3) Perda Kabupaten Tabalong Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Serta Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Status Desa Sulingan menjadi Kelurahan Sulingan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011;Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 15 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perubahan Status Desa Sulingan Menjadu Kelurahan Sulingan Dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Tujuan Perubahan Status Desa Menjadi;Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan;Pemberhentian Kepala Desa, Perangkat Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Serta Pengisian Pegawai Negeri Sipil;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 3 Tahun 2020
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS TAHUN 2020 NOMOR 79 TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH NOMOR 80
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan surat keputusan bersama menteri dalam negeri dan Menteri keuangan Nomor 119/2813/SJ dan Nomor 177/KMK.07/2020 tentang percepatan penyesuaian anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2020 dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional, perlu menyesuaikan dengan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2020
Pasal 18 ayat (2) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2019; UU No. 30 tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2019; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2020 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2020.
384
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin No. 3 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik dalam Kabupaten Merangin
ABSTRAK:
bahwa keberadaan partai politik merupakan perwujudan kedaulatan rakyat dalam mendukung kehidupan demokrasi , untuk kelancaran demokrasi maka Kabupaten merangin perlu memberikan bantuan keuangan kepada partai politik
untuk tertib administrasi sesuai PP 29 tahun 2005 tentang bantuan parpol, maka perlu menetapkan peraturan bupati
Mengatur mengenai ketentuan umum, tata cara pengajuna bantuan parpol, penelitian dan pemeriksaan kelengkapan administrasi parpol, laporan penggunaan bantuan parpol, ketntuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2006.
keputusan bupati
isi 7 halaman, penjelasan 4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tebo No. 3 Tahun 2015
PEDOMAN - PELAKSANAAN - PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI PERDESAAN DAERAH - KECAMATAN - RIMBO ILIR - MUARA TABIR - TENGAH ILIR - VII KOTO ILIR - SERAI SERUMPUN - KABUPATEN TEBO - TA 2015
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2015/NO.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Daerah (PNPM Mandiri Perdesaan Daerah) Kabupaten Tebo untuk Kecamatan Rimbo Ilir, Kecamatan Muara Tabir, Kecamatan Tengah Ilir, Kecamatan VII Koto Ilir dan Kecamatan Serai Serumpun Kabupaten Tebo TA 2015
ABSTRAK:
Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM Mandiri Perdesaan) merupakan salah satu upaya mempercepat penanggulangan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan pendekatan pemberdayaan masyarakat melalui pola perencanaan pembangunan partisipatif;
Kecamatan Rimbo Ilir, Kecamatan Muara Tabir, Kecamatan Tengah Ilir, Kecamatan VII Koto Ilir dan Kecamatan Serai Serumpun Kabupaten Tebo belum mendapat Alokasi Anggaran Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) dari PNPM Mandiri Perdesaan, maka dipandang perlu diberikan Alokasi Anggaran BLM dari APBD Kabupaten Tebo TA 2015.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 1 Tahun 2014; Perda No. 4 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 10 Tahun 2013; Perda No. 12 Tahun 2014.
Perbup ini mengatur mengenai Pedoman Pelaksanaan Program Nasional PNPM Mandiri Perdesaan, maka dipandang perlu diberikan Alokasi Anggaran BLM dari APBD Kabupaten Tebo TA 2015, meliputi: Maksud dan Tujuan; Pengelolaan Program; Pendanaan dan Pengelolaan Keuangan; Pembinaan, Pengawasan dan Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2015.
11 hlm, Lampiran 69 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan No. 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Daerah salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi,pemerataan dan keadilan,peran serta
masyarakat,dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 6 Tahun 2008 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Milik Daerah telah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat saat ini sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006
1.KETENTUAN UMUM; 2.NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI; 3.GOLONGAN RETRIBUSI DAN CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA; 4.PRINSIP YANG DIANUT DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; 5.STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; 6.WILAYAH PEMUNGUTAN; 7.MASA RETRIBUSI; 8.PENENTUAN PEMBAYARAN,TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN,DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN; 9.SANKSI ADMINISTRASI; 10.PENAGIHAN; 11.PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA; 12.KETENTUAN PENYIDIKAN; 13.KETENTUAN PIDANA; 14.KETENTUAN PENUTUP; 15. ; 16. ; 17. ; 18. ; 19. ; 20. ;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 6 Tahun 2008 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Milik Daerah
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2022 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan pertimbangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika mengancam kehidupan masyarakat dan menghambat pembangunan nasional maupun daerah dan sudah sangat membahayakan, serta ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur ketentuan tentang:
BAB I Ketentuan Umum;
BAB II Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup;
BAB III Pelaksanaan Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
BAB IV Pencegahan;
BAB V Antisipasi Dini;
BAB VI Penanganan;
BAB VII Rehabilitasi;
BAB VIII Partisipasi Masyarakat;
BAB IX Kerja Sama
BAB X Pembinaan dan Pengawasan;
BAB XI Pendanaan;
BAB XII Penghargaan;
BAB XIII Sanksi;
BAB XIV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2022.
Isi 19 Halaman, Penjelasan 7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana No. 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya tuntutan perkembangan kebutuhan masyarakat untuk memperoleh keringanan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan khusus untuk waris atau hibah wasiat, dipandang perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 12 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 6 Tahun 2011.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 311 dan pasal 315 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Walikota menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah yang telah disetujui bersama dengan DPRD tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk dievaluasi dan dalam hal Gubernur menyatakan hasil evaluasi rancangan peraturan Daerah tentang APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, RKPD, KUA dan PPAS, serta RPJMD, maka wali kota menetapkan rancangan APBD dimaksud menjadi Peraturan Daerah;
Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama DPRD pada tanggal 15 bulan Agustus Tahun 2022;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 Tentang Dana Perimbangan;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
18. Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 426/KPTS/MU/2022 tanggal 28 Desember 2022 tentang Penetapan Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Ternate dan Rancangan Peraturan Walikota Ternate tentang APBD Daerah Kota Ternate Tahun Anggaran 2023.
Perda ini berisi penetapan APBD Kota Ternate TA 2023
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Pelaksanaan Perda ini diatur dalam Peraturan Walikota Ternate tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
Perda ini terdiri dari 12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD Kabupaten Pamekasan Tahun 2021 No 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Jabatan Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
a. bahwa terdapat bcberapa Jabatan Pelaksana yang mengalami pcrubahan nama jabatan, sehingga perlu menata kembali Peta Jabatan;
b. bahwa berdasarkan pcrtimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Jabatan Aparatur Sipil Negara;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 5 Tahun 2014;
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;
PP No 11 Tahun 2017;
Permenpan RB No 33 Tahun 2011;
Permendagri No 35 Tahun 2012;
Permenpan RB No 41 Tahun 2018;
Perda Kab. Pamekasan No 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Pamekasan No 6 Tahun 2020;
Perbup Pamekasan No 31 Tahun 2021.
Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam menentukan nomenklatur Jabatan Pelaksana dan menentukan kebutuhan pegawai bagi Perangkat Daerah; Peraturan Bupati ini bertujuan untuk memberikan kejelasan penamaan Jabatan Pelaksana berdasarkan kualifikasi pendidikan dan kompetensi. Setiap ASN yang tidak menduduki Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional diangkat dalam Jabatan Pelaksana. Peta Jabatan dirumuskan berdasarkan Hasil Analisis Jabatan dan Analisa Behan Kerja serta penyesuaian nomenklatur Jabatan Pelaksana.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 41 Tahun 2019 tentang Peta Jabatan Aparatur Sipil Negara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat