Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERWALI Kota Banjarmasin No. 138 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 109 Tahun 2023 Tentang Pemberian Pengurangan Pokok Pajak Daerah dan Penghapusan Sanksi Administratif Dalam Rangka Hari Jadi Kota Banjarmasin Ke-497
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Pengurangan Pokok Pajak Daerah dan Penghapusan Sanksi Administratif Dalam Rangka Hari Jadi Kota Banjarmasin Ke-497
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendorong pemulihan ekonomi dan dalam rangka hari jadi Kota Banjarmasin ke-497 serta untuk meringankan beban Wajib Pajak dalam melunasi kewajiban perpajakan Daerah;
b. bahwa dengan memperhatikan kemampuan bayar Wajib Pajak Pasca Pandemi Coronavirus Disease 2019 dipandang perlu memberikan Pengurangan Pokok Pajak Daerah dan Penghapusan Sanksi Administratif;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pemberian Pengurangan Pokok Pajak Daerah dan Penghapusan Sanksi Administratif Dalam Rangka Hari Jadi Kota Banjarmasin ke-497;
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 24 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota 8anjarmasin nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota 8anjarmasin Nomor 10 Tahun 2011; .Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2021.
Peraturan Walikota ini memuat tentang Pemberian Pengurangan Pokok Pajak Daerah dan Penghapusan Sanksi Administratif Dalam Rangka Hari Jadi Kota Banjarmasin Ke-497, dengan sistematika:
KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; JENIS PAJAK OFFICIAL ASSESSMENT; JENIS PAJAK SELF ASSESSMENT; PEMBERIAN PENGURANGAN POKOK PAJAK DAERAH DAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF; PELAKSANAAN; PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2023.
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 109 Tahun 2020
Peraturan Walikota Nomor 81 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Yogyakarta
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2020, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian; b. bahwa susunan organisasi Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian disusun dengan mempertimbangkan asas efektivitas dan efisiensi sesuai kebutuhan dan kemampuan daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016.
Materi pokok : Kedudukan dan susunan organisasi, tugas dan fungsi, unit pelaksana teknis dan kelompok jabatan fungsional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2020.
Mencabut Peraturan Walikota Nomor 81 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Yogyakarta
Jumlah Halaman : 30 HLM; Lampiran : 1 halaman
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2017
Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 76 tahun 2017 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat Sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hilir
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hilir
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 83 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hilir, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan Dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hilir.
Dasar Hukum Peraturan ini: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 7 Tahun 2021;
Peraturan ini terdiri atas 11 (sebelas) bab 13 (tiga belas) Pasal diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan; Tugas; Susunan Organisasi; Kepegawaian; Jabatan; Tata Kerja; Pembiayaan; Instansi Induk; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 76 tahun 2017 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat Sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hilir (Berita Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2017 Nomor 76) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PERBUP Kab. Cianjur No. 21 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Dan Tata Kerja Unit Organisasi Di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Cimacan Kabupaten Cianjur
tugas - dan - fungsi - serta - tata - kerja - unit - organisasi - di - lingkungan - rumah - sakit - umum - daerah - cimacan - kabupaten - cianjur
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 109, BD Kab. Cianjur tahun 2021 No 109
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Organisasi di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Cimacan Kabupaten Cianjur
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Perbup Cianjur No. 71 Tahun 2021 maka perlu menetapkan Perbup tentang Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Organisasi di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Cimacan Kab. Cianjur.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaiaman telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 93 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2016; PP No. 47 Tahun 2016; PP No. 47 Tahun 2015; Perpres No. 77 Tahun 2015; Permendagri No. 79 Tahun 2018; Permenkes No. 3 Tahun 2020; Permen Pendayagunaan aparatur Negara dan Reformasi Biokrasi No. 8 Tahun 2021; Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi 17 Tahun 2021; Permen Pendayagunaan Aparatur Negara da Reformasi Biokrasi No. 25 Tahun 2021; Perda Kab. Cianjur No. 18 Tahun 2021; Perbup Cianjur No. 71 Tahun 2021.
Peraturan Bupati In Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Kedudukan Tugas Dan Fungsi Serta Tata Hubungan Kerja, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Tata Kerja, Pembiayaan , Pengawasan , Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2021.
23 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 109 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 109, BD Tahun 2022 No. 109
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah yang Dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, disebutkan bahwa Instansi
Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi dapat diberi
Insentif apabila mencapai kinerja tertentu. Untuk kelancaran dan ketertiban administrasi
dalam pemberian insentif pemungutan retribusi daerah
yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Purbalingga, maka perlu mengatur Tata Cara
Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Retribusi Daerah dengan Peraturan Bupati.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 19 Tahun
2012; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun
2021
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Insentif pemungutan retribusi daerah diberikan kepada DPU-PR, dengan pembayaran proporsional kepada pejabat terkait, bertujuan untuk meningkatkan kinerja instansi, semangat kerja, pendapatan daerah, dan pelayanan kepada masyarakat, berdasarkan pencapaian target penerimaan retribusi daerah yang ditetapkan secara triwulanan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
6 hlm beserta Lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat