Peraturan ini terdiri atas 11 (sebelas) bab 13 (tiga belas) Pasal diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan; Tugas; Susunan Organisasi; Kepegawaian; Jabatan; Tata Kerja; Pembiayaan; Instansi Induk; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat