Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Fungsi Kelompok Substansi Pada Organisasi Jabatan Administrator Di Lingkungan Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2021.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 112 Tahun 2021
PERWALI Kota Pontianak No. 45 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 112 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Pemerintah Daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang STANDAR BIAYA PEMERINTAH DAERAH KOTA PONTIANAK TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi serta meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyusunan, pelaksanaan dan pengendalian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, perlu menyusun Standar Biaya Pemerintah Daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2022;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD Pasal 18 Ayat (6), UU No.27 Tahun 1959, UU No. 23 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2016, PP No.12 Tahun 2019, Perpres No.33 Tahun 2020, Permendagri No.27 tahun 2021, Permendagri No.77 Tahun 2020, Perda No.7 Tahun 2016, Perda No.13 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Walikota Ini Diatur Tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Prinsip Standar Biaya Umum, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2022.
Peraturan ini memiliki 5 halaman dan 74 halaman lampiran.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 112 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 112, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2020 Nomor 177
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Sidodadi Kecamatan Samarinda Ulu
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pemerintahan dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap batas antar Kelurahan perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas wilayah Kelurahan Sidodadi Kecamatan Samarinda Ulu;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan ditetapkan oleh Walikota dengan Peraturan Walikota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota Samarinda tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Sidodadi Kecamatan Samarinda Ulu;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9), Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1038).
Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang di maksud dengan :
1. Walikota adalah Walikota Samarinda.
2. Kelurahan adalah bagian wilayah dari Kecamatan sebagai perangkat Kecamatan.
3. Batas adalah tanda pemisah antara Kelurahan yang bersebelahan baik berupa batas alam maupun batas buatan.
4. Batas Kelurahan adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Kelurahan yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir/punggung gunung/pegunungan (waterhed), median sungai dan/atau unsur buatan di lapangan yang di tuangkan dalam bentuk peta.
5. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat hasil pengukuran/penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar.
6. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar batas yang dipasang tepat pada garis Batas.
7. Pilar Acuan Batas Utama selanjutnya disingkat PABU adalah pilar Batas yang dipasang tidak tepat pada garis Batas.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Asdp Indonesia Ferry
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 112 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 112, BD.2013/No.112 Seri E Nomor 49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Program Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan di Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dalarn rangka meningkatkan kualitas dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Purworejo menerapkan program Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan yang dilaksanakan pada masing-masing Kecamatan di Kabupaten Purworejo; bahwa guna mernberikan panduan kepada penyelenggara dan kepastian kepada penerima pelayanan terhadap kualitas penyelenggara dalam memberikan pelayanan secara berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur, perlu disusun standar pelayanan program tersebut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Program Pelayanan Adrninistrasi Terpadu Kecamatan di Kabupaten Purworejo;
Pasal 18 ayat (6) Undnag-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/ 20/M.PAN/04/2006; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/ 21/M.PAN/ 11/2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Pwworejo Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 18 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup
Bab III Pembinaan dan Pengawasan
Bab IV Ketentuan Lain-Lain
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2013.
15 halaman
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 112 Tahun 2017
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 112, LN.2021/No.274, jdih.setneg.go.id : 4 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengesahan Fourth Protocol to Amend the ASEAN Comprehensive Investment Agreement (Protokol Keempat untuk Mengubah Persetujuan Penanaman Modal Menyeluruh ASEAN)
ABSTRAK:
Negara-negara anggota ASEAN telah menandatangani ASEAN Comprehensive Investment Agreement (Persetujuan Penanaman Modal Menyeluruh ASEAN) yang bertujuan menciptakan sebuah pengaturan penanaman modal yang bebas dan terbuka di ASEAN untuk mencapai tujuan akhir dari integrasi ekonomi di bawah Masyarakat Ekonomi ASEAN.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 24 Tahun 2000; dan Perpres Nomor 49 Tahun 2011.
Perpres ini mengatur mengenai pengesahan Fourth Protocol to Amend the ASEAN Comprehensive Investment Agreement (Protokol Keempat untuk Mengubah Persetujuan Penanaman Modal Menyeluruh ASEAN) yang telah ditandatangani Pemerintah Indonesia di Hanoi, Vietnam, pada tanggal 15 Juli 2020.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2021.
Dua buah Lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat