Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 65 Tahun 2017

Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Dalam Negeri
Nomor
65
Bentuk
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Bentuk Singkat
Permendagri
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
02 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
05 September 2017
Tanggal Berlaku
05 September 2017
Sumber
BN.2017/NO.1221, kemendagri.go.id : 12 hlm.
Subjek
APBD - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Dalam Negeri
Bidang
Halaman ini telah diakses 36629 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERMENDAGRI No. 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa
Mengubah :
  1. PERMENDAGRI No. 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan