Peraturan ini merubah Perwali nomor 112 tahun 2021 pada ketentuan pasal 6,ketentuan lampiran II,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat