PERBUP Kab. Tasikmalaya No. 95 Tahun 2021 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pemadam Kebakaran pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah
pembentukan - susunan - organisasi - tugas - dan - fungsi - serta - tata - kerja - unit - pelaksana - teknis - daerah - pemadam - kebakaran - pada - satuan - polisi - pamonh - praja
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 109, BD 2019/109
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pemadam Kebakaran Pada Satuan Polisi Pamong Praja
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 99 ayat (3) Perbup Tasikmalaya No. 7 Tahun 2019 maka perlu menetapkan Perbup tentang Pembentukan, Susunan organisasi, Tugas dan Fungsi serta tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pemadam Kebakaran pada Satuan Pamong Praja,
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 11 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2017; Perda Kab. Tasikmalaya No. 1 Tahun 2016; Perda kab. Tasikmalaya No. 3 Tahun 2016; Perda Kab. Tasikmalaya no. 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Tasikmalaya No.1 Tahun 2019; Perbup Tasikmalaya No. 7 Tahun 2019.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pembetukan, Kedudukan Tugas Dan Fungsi, Susunan Organisasi Dan Kepegawaian, Rincian Tugas Unit, Tata Kerja, Kelompok Jabatan Fungsional, Pembiayaan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2019.
9 Hlm.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 109 Tahun 2016
Permenhub No. 66 Tahun 2015 tentang Kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Luar Negeri dengan Pesawat Udara Sipil Asing ke dan dari Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Peraturan Menteri Perhubungan NO. 109, BN.2016/No.1378, jdih.dephub.go.id : 11 hlm.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 66 Tahun 2015 tentang Kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Luar Negeri dengan Pesawat Udara Sipil Asing ke dan dari Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Garut Nomor 109 Tahun 2022
PERBUP Kab. Garut No. 134 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Garut Nomor 109 Tahun 2022 Tentang Rencana Kerja Kecamatan Selaawi Tahun 2023
pembentukan - susunan - organisasi - tugas - dan - fungsi - serta - tata - kerja - unit - pelaksana - teknis - kebersihan - dan - pengelolaan - sampah - pada - dinas - lingkungan - hidup
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 109, BD 2016/109
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kebersihan Dan Pengelolaan Sampah Pada Dinas Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 111 ayat (3) Perbup Tasikmalaya No. 36 Tahun 2016 maka perlu menetapkan Perbup tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kebersihan dan Pengelolaan Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 40 Tahun 2010; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 18 Tahun 2016; Perda Kab. Tasikmalaya No. 1 Tahun 2016; Perda Kab. Tasikmalaya No. 3 Tahjun 2016; Perda Kab. Tasikmalaya No. 7 Tahun 2016; Perbup Tasikmalaya No. 36 Tahun 2016; Perbup Tasikmalaya No. 73 Tahun 2016.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan, Tugas Fungsi Kepegawaian Dan Susunan Organisasi, Rincian Tugas Unit Dan Fungsi, Tata Kerja, Kelompok Jabatan Fungsional, Pembiayaan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2016.
9 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 109 Tahun 2021
PERBUP Kab. Brebes No. 78 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Brebes Nomor 102 Tahun 2016 Tentang Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas Jabatan Struktural Perangkat Daerah Kabupaten Brebes
Peraturan Bupati Brebes 101 Tahun 2016 tentang Kedudukan,
Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi Perangkat Daerah Kabupaten
Brebes
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan
penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi
pemerintah, perlu melakukan penataan susunan
organisasi dan tata kerja Perangkat Daerah; bahwa Peraturan Bupati Brebes Nomor 101 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas dan
Fungsi Perangkat Daerah Kabupaten Brebes sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Bupati Brebes Nomor 77 Tahun 2020 tentang Perubahan
Kedua Atas bahwa Peraturan Bupati Brebes Nomor 101
Tahun 2016 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi,
Tugas dan Fungsi Perangkat Daerah Kabupaten Brebes
dan Peraturan Bupati Brebes Nomor 102 Tahun 2016
tentang Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas Jabatan
Struktural Perangkat Daerah Kabupaten Brebes
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Brebes Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Bupati Brebes Nomor 102 Tahun 2016
tentang Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas Jabatan
Struktural Perangkat Daerah Kabupaten Brebes sudah tidak sesuai dengan perkembangan dinamika pelaksanaan
pemerintahan dan pelayanan masyarakat sehingga perlu
diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas
Komunikasi, Informatika Dan Statistik Kabupaten Brebes;
Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021;
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kedudukan dan Struktur Organisasi
Bab III Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas
Bab IV Tata Kerja
Bab V Ketentuan Lain Lain
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
Peraturan Bupati Brebes Nomor 101 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati Brebes Nomor 102 Tahun 2016 dicabut.
29 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mentawai Nomor 109 Tahun 2018
PERBUP Kab. Mentawai No. 10 Tahun 2018 tentang Pembentukan Satuan Pendidikan Formal sebagai Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Mentawai
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 109, Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2018 Nomor 110
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kepulauan Mentawai Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pembentukan Satuan Pendidikan Formal sebagai Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Mentawai
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya peningkatan penyelenggaraan pelayanan pendidikan kepada masyarakat melalui pelayanan pendidikan serta untuk mendukung dan meningkatkan profesionalisme penyelenggaraan pendidikan, maka perlu adanya penambahan satuan pendidikan formal sebagai Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Mentawai
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah
Peraturan Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Mentawai
Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Mentawai
Ketentuan Pasal Peraturan Bupati Kepulauan Mentawai Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pembentukan Satuan Pendidikan Formal Sebagai Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Mentawai diubah dan ditambahkan ayat baru yakni ayat (3) dan ayat (4) sehingga Pasal berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(1) Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk Satuan Pendidikan Formal sebagai UPT pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
(2) Satuan Pendidikan Formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari:
a. SD, dan
b. SMP.
(3) Nomenklatur SD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
(4) Nomenklatur SMP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2018.
Mengubah Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Mentawai,
11
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 109 Tahun 2022
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 41 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Wewenang Sebagian Tugas Gubernur Nusa Tenggara Timur kepada Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah, Asisten dan Pimpinan Perangkat Daerah
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 109, Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2022 Nomor 109
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pendelegasian Wewenang Sebagian Tugas Gubernur Nusa Tenggara Timur kepada Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah, Asisten dan Pimpinan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
a. Bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 41 Tahun 2018 telah ditetapkan Pendelegasian Wewenang Sebagian Tugas Gubernur Nusa Tenggara Timur Kepada Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah, Asisten dan Pimpinan Perangkat Daerah;
b. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi mendelegasikan kepada paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian di lingkungannya untuk penetapan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian dalam dan dari Jabatan Fungsional di lingkungan daerah Provinsi untuk Ahli Pratama, Ahli Muda, dan/atau kategori keterampilan;
c. Bahwa untuk menjamin tertib administrasi dan kelancaran pelayanan administrasi kepegawaian bagi Aparatur Sipil Negara lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagaimana dimaksud pada huruf b, perlu diubah dan disesuaikan;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pendelegasian Wewenang Sebagian Tugas Gubernur Nusa Tenggara Timur Kepada Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah, Asisten dan Pimpinan Perangkat Daerah.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019.
Peraturan tersebut mengatur mengenai pendelegasian wewenang sebagian tugas Gubernur Nusa Tenggara Timur kepada Wakil Gubernur, Sekretaris Derah, Asisten dan Pimpinan Perangkat Daerah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2022.
Ketentuan Lampiran I dan Lampiran IV Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 41 Tahun 2018 diubah
2 halaman; 6 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 109 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 109, Berita Daerah Kab. Pesisir Selatan Tahun 2022 No. 109
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Nagari Bukik Kaciak Lumpo Kecamatan IV Jurai
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan dan kepastian hukum di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan terhadap batas wilayah suatu nagari, telah diselenggarakan penetapan batas Nagari Bukik Kaciak Lumpo Kecamatan IV Jurai sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 52 Tahun 2011 tentang Pembentukan Pemerintahan Nagari Bukik Kaciak Lumpo di Kecamatan IV Jurai. bahwa untuk menjalankan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu disusun Peraturan Bupati yang memuat batas Nagari.
UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, Permendagri No. 45 Tahun 2016, Perda Kab. Pessel No. 52 Tahun 2011, Perda Kab. Pessel No. 2 Tahun 2016
Batas Nagari Bukik Kaciak Lumpo Kecamatan IV Jurai adalah sebagai berikut:
a. Sebelah Utara : Nagari Sungai Sariak Lumpo dan Sungai Gayo Lumpo Kecamatan IV Jurai.
b. Sebalah Timur : Nagari Balai Sinayan Lumpo dan Nagari Ampuan Lumpo Kecamatan IV Jurai.
c. Sebelah Selatan : Nagari Gunung Bungkuak Lumpo Kecamatan IV Jurai dan Nagari Gurun Panjang selatan Kecamatan Bayang.
d. Sebelah Barat : Nagari Gurun Panjang Utara Kecamatan Bayang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2022.
18 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 109 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penanganan Dan Pengelolaan Pengaduan Masyarakat Yang Berindikasi Korupsi Pada Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya pemberantasan Tindak Pidana Korupsi perlu mendorong peran serta masyarakat dan pegawai Aparatur Sipil Negara untuk menyampaikan pengaduan mengenai terjadinya penyimpangan yang berindikasi Tindak Pidana Korupsi;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme dan untuk memberikan arah, dan landasan serta kepastian hukum bagi semua pihak dalam penanganan dan pengelolaan pengaduan masyarakat yang berindikasi
korupsi pada Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat diperlukan suatu pengaturan dalam penyelenggaraannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penanganan dan Pengelolaan Pengaduan Masyarakat yang Berindikasi Korupsi pada Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 20 Tahun 2022; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 43 Tahun 2018; PP No. 94 Tahun 2021; Perpres No. 54 Tahun 2018;
Dalam Pergub ini diatur tentang Penanganan dan Pengelolaan Pengaduan Masyarakat yang Berindikasi Korupsi pada Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Ruang lingkup Peraturan Gubernur meliputi:
a. pengelolaan pengaduan;
b. penanganan pengaduan;
c. Perlindungan;
d. Koordinasi antara APIP dengan APH;
e. monitoring, evaluasi dan pelaporan;
f. sanksi; dan
g. pemberian penghargaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2022.
12 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat