sebagian-wewenang-pendelegasian
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 109, Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2022 Nomor 109
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pendelegasian Wewenang Sebagian Tugas Gubernur Nusa Tenggara Timur kepada Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah, Asisten dan Pimpinan Perangkat Daerah
ABSTRAK: |
- a. Bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 41 Tahun 2018 telah ditetapkan Pendelegasian Wewenang Sebagian Tugas Gubernur Nusa Tenggara Timur Kepada Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah, Asisten dan Pimpinan Perangkat Daerah;
b. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi mendelegasikan kepada paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian di lingkungannya untuk penetapan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian dalam dan dari Jabatan Fungsional di lingkungan daerah Provinsi untuk Ahli Pratama, Ahli Muda, dan/atau kategori keterampilan;
c. Bahwa untuk menjamin tertib administrasi dan kelancaran pelayanan administrasi kepegawaian bagi Aparatur Sipil Negara lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagaimana dimaksud pada huruf b, perlu diubah dan disesuaikan;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pendelegasian Wewenang Sebagian Tugas Gubernur Nusa Tenggara Timur Kepada Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah, Asisten dan Pimpinan Perangkat Daerah.
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019.
- Peraturan tersebut mengatur mengenai pendelegasian wewenang sebagian tugas Gubernur Nusa Tenggara Timur kepada Wakil Gubernur, Sekretaris Derah, Asisten dan Pimpinan Perangkat Daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2022.
- Ketentuan Lampiran I dan Lampiran IV Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 41 Tahun 2018 diubah
- 2 halaman; 6 halaman lampiran
|