Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 109 Tahun 2022

Pendelegasian Wewenang Sebagian Tugas Gubernur Nusa Tenggara Timur kepada Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah, Asisten dan Pimpinan Perangkat Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut mengatur mengenai pendelegasian wewenang sebagian tugas Gubernur Nusa Tenggara Timur kepada Wakil Gubernur, Sekretaris Derah, Asisten dan Pimpinan Perangkat Daerah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 109 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Wewenang Sebagian Tugas Gubernur Nusa Tenggara Timur kepada Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah, Asisten dan Pimpinan Perangkat Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nusa Tenggara Timur
Nomor
109
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Kupang
Tanggal Penetapan
25 Oktober 2022
Tanggal Pengundangan
25 Oktober 2022
Tanggal Berlaku
25 Oktober 2022
Sumber
Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2022 Nomor 109
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 27 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 41 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Wewenang Sebagian Tugas Gubernur Nusa Tenggara Timur kepada Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah, Asisten dan Pimpinan Perangkat Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan