Peraturan tersebut mengatur mengenai pendelegasian wewenang sebagian tugas Gubernur Nusa Tenggara Timur kepada Wakil Gubernur, Sekretaris Derah, Asisten dan Pimpinan Perangkat Daerah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat