Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2007 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka terwujudnya organisasi perangkat daerah yang efisien, efektif dan rasional serta kaya fungsi sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah, perlu untuk menata kembali kelembagaan Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2007 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2013 Nomor 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Transparansi, Partisipasi dan Akuntabilitas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa masyarakat Sulawesi Tenggara menjunjung tinggi nilai-nilai luhur Pancasila, yang menjadi sumber inspirasi dan motivasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, untuk mewujudkan masyarakat Sulawesi Tenggara sejahtera, mandiri, dan berdaya saing;
b. bahwa penyelenggaraan Pemerintahan Daerah harus dilaksanakan secara bersih, terbuka, dan bertanggung jawab berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, meliputi transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas secara konsisten dan berkesinambungan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. bahwa dalam penerapan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, perlu dilakukan peningkatan pelayanan publik, aksesibilitas masyarakat terhadap informasi publik, membuka ruang publik agar dapat menjalankan fungsi kontrol sosial, serta meningkatkan pertanggungjawaban kinerja Pemerintahan Daerah yang efektif dan efisien, serta bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Transparansi, Partisipasi, dan Akuntabilitas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 17 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 2).
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tujuan, Sasaran, dan Ruang Lingkup
Bab III Transparansi
Bab IV Partisipasi
Bab V Tata Cara Pengaduan Masyarakat
Bab VI Pengawasan Masyarakat
Bab VII Penghargaan
Bab VIII Sanksi Administrasi
Bab IX Pembiayaan
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
32 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 13 Tahun 2013
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Lembaran Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2013 nomor 148
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Tudore Kepulauan.
UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 8 Tahun 1981; Uu No. 6 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 3 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; PP No 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Permendagri No 13 Tahun 2006; Kepmendagri No. 50 Tahun 1999; Perda No. 9 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ruang Lingkup, Maksud dan Tujuan, Sumber Dana Penyertaan Modal, Persyaratan, Mekanisme dan Jumlah Penyertaan Modal, Hak dan Kewajiban, Bagi Hasil.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2013.
9 Halaman, Penjelasan: 2 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 13 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja
Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/Kota, dinyatakan bahwa apabila jabatan fungsional pengawas pemerintah telah ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan maka jabatan struktural di bawah inspektur pembantu dihapus;bahwa dengan telah ditetapkannya jabatan fungsional pengawas Pemerintah pada Inspektorat Kabupaten Hulu Sungai Utara sebagaimana Keputusan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor: 821.29/028-SI/BKD/2012 tentang Penyesuaian/Inpasing dalam rangka kredit pengawas pemerintah, maka perlu menghapus jabatan struktural di
bawah inspektur pembantu;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14
Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 21 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 13 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
bahwa tujuan otonomi daerah adalah meningkatkan
kesejahteraan masyarakat, termasuk kesejahteraan
Anak;
bahwa anak merupakan amanah dan karunia
Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat
harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya;
bahwa anak adalah tunas bangsa merupakan
generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa,
memiliki peran strategis, mempunyai ciri dan sifat
khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi
bangsa dan negara pada masa depan;
bahwa agar anak dapat tumbuh kembang secara
optimal, baik secara fisik, mental, maupun sosial,
pemerintah daerah berkewajiban menjamin
terselenggaranya hak anak dan memberikan
perlindungan anak di daerah dari berbagai bentuk
tindak kekerasan dan diskriminasi;
bahwa untuk mewujudkan tujuan sebagaimana
dimaksud dalam huruf d, dipandang perlu
melakukan pengaturan melalui peraturan daerah
mengenai hal dimaksud;
bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a,
huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Perlindungan Anak;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UndangUndang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 ; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5
Tahun 2008;
Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, yang berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Asas Dan Prinsip ;
3. Maksud Dan Tujuan ;
4. Kewajiban Dan Tanggung Jawab;
5. Larangan;
6. Perencanaan Penyelenggaraan Perlindungan Anak;
7. Pelaksanaan Perlindungan Anak;
8. Kelembagaan;
9. Koordinasi Dan Kerja Sama;
10. Sistem Informasi
11. Pembinaan Dan Pengawasan;
12. Pelaporan;
13. Pembiayaan;
14. Sanksi Administrasi;
15. Ketentuan Penyidikan;
16. Ketentuan Pidana;
17. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2013.
29 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 12 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Pengelolaan Pembangunan Partisipatif Daerah
ABSTRAK:
bahwa keberhasilan pembangunan sangat ditentukan oleh partisipasi masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dan untuk
mendorong partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam pembanguna di desa/kelurahan maka perlu dilakukan reposisi peran Pemerintah Daerah dan
masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pelestarian hasil pembangunan daerah; bahwa partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat menjamin tercapainya tujuan
pembangunan daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Sistem Pengelolaan Pembanguna Pertisipatif Daerah;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 58 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Sistem Pengelolaan Pembangunan Partisipatif Daerah Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Azas, Prinsip Dan Tujuan; Pengelolaan Pembangunan Partisipatif; Pembiayaan; Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Utara No. 12 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Pendidikan Daerah Kepulauan Wakatobi
ABSTRAK:
- bahwa penyelenggaraan pendidikan merupakan tanggungjawab bersama antara Pemerintah, orang tua dan masyarakat yang dilaksanakan menurut normanorma pendidikan dan diarahkan untuk mewujudkan masyarakat gemar belajar (learning society) dengan mengacu pada sistem pendidikan nasional;
-bahwa Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa;
-bahwa sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan;
-bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Sistem Pendidikan Daerah Kepulauan Wakatobi;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Tahun 1945;
-Pasal 28 ayat (1) Huruf c dan Pasal 31 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Tahun 1945;
-Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
-Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
-Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
-Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
-Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
-Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
-Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
-Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
-Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990
-Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990
-Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008
-Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006
-Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2008
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 25 Tahun 2008
-Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010
- Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002
-Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008
-Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012
perda ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan, Prinsi-Prinsip Penyelenggaran Pendidikan, Hak Dan Kewajiban Warga Negara, Orang Tua, Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Hak dan Kewajiban, Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Standar Pelayanan MInimal, Bahasa Pengantar, Sumber Daya Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Rekruitmen dan Penetapan, promosi dan Mutasi, Sanksi dan Penghargaan, Daerah Khusus / Terpencil, Beasiswa, Teknologi informasi dan Komunikasi, Sekolah Kejuruan, Pendidikan Nonformal, Pendidikan Kecakapan Hidup, Pendidikan Masyrakat Bahari, Inklusi, Kerja sama Pendidikan, Partisipasi Masyarakat, Sumber Dan Pengelolaan Dana pendidikan, Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
47
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat