Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Thn 2011/No 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 11 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat di Kabupaten Cirebon
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang No. 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Di Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang
ABSTRAK:
bahwa pembentukan desa merupakan upaya memberikan pelayanan dan mewujudkan peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat Desa secara terpadu, tepat guna, dan berkesinambungan serta dalam rangka penataan Desa yang lebih efektif dan efisien dalam wilayah Kecamatan di Kabupaten Sintang;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Pasal 18 ayat (6), UU No.27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.58 Tahun 2005, PP No.72 Tahun 2005, PP No.73 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, Permendagri No.27 Tahun 2006, Permendagri No.28 Tahun 2006, Perda Sintang No.11 Tahun 2006, Perda Sintang No.13 Tahun 2006, Perda Sintang No.13 Tahun 2006, Perda Sintang No.14 Tahun 2006, Perda Sintang No.15 Tahun 2006, Perda Sintang No.16 Tahun 2006, Perda Sintang No.17 Tahun 2006, Perda Sintang No.25 Tahun 2006, Perda Sintang No.1 Tahun 2008, Perda Sintang No.2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pembentukan Desa, Batas Wilayah, Kekayaan Desa, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Struktur Organisasi, Kedudukan Keuangan, Pemerintahan Desa, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2011.
Peraturan ini memiliki 8 halaman dan 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru No. 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Ijin Usaha Perikanan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 141 huruf e Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Usaha Perikanan merupakan salah satu jenis jasa perijinan tertentu yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah. Dalam rangka pelaksanaan pemungutan Retribusi Ijin Usaha Perikanan serta sebagai pelaksanaan ketentuan pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu mengatur ketentuan tentang Retribusi Ijin Usaha Perikanan dalam Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 15 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang :
Retribusi Ijin Usaha Perikanan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek dan Subjek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
5. Prinsip dan Sasaran Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif;
6. Struktur dan Besaran Tarif Retribusi;
7. Wilayah Pemungutan;
8. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang;
9. Pemungutan;
10. Tata Cara Pembayaran;
11. Tata Cara Penagihan;
12. Keberatan;
13. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
14. Kedaluwarsa;
15. Pemeriksaan;
16. Penyidikan;
17. Ketentuan Pidana;
18. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 06 Tahun 2005 tentang Retribusi Ijin Usaha
Penjelasan: 3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pandeglang No. 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Jasa Umum merupakan pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan; b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 110 serta 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum
1. Pasal 18 (6) UUD 1945;2. UU No. 2 tahun 1981;3. UU No. 8 tahun 1981
;4. UU No. 28 tahun 1999;5. UU No. 23 tahun 2000;6. UU No. 28 tahun 2002
;7. UU No. 32 tahun 2004;8. UU No. 33 tahun 2004;9. UU No. 38 tahun 2004
;10. UU No.23 tahun 2006;11. UU No. 26 tahun 2007;12. UU No.18 tahun 2007
;13. UU No. 22 tahun 2009;14. UU No. 28 tahun 2009;15. UU No. 32 tahun 2009
;16. UU No. 36 tahun 2009;17. UU No.1 tahun 2011;18. UU No. 12 tahun 2011
;19. PP No. 26 tahun 1983;20. PP No. 27 tahun 1983;21. PP No. 2 tahun 1985
;22. PP No. 41 tahun 1993;23. PP No. 43 tahun 1993;24. PP No. 44 tahun 1993
;25. PP No. 58 tahun 2005;26. PP No. 79 tahun 2005;27. PP No. 38 tahuun 2007
;28. PP No. 69 tahun 2010;29. PD Kab. Pandeglang No. 4 tahun 1986
;30. PD Kab. Pandeglang No. 10 tahun 2007;31. PD Kab. Pandeglang No. 1 tahun 2008;32. PD Kab. Pandeglang No. 6 tahun 2008;33. PD Kab. Pandeglang No. 3 tahun 2011
1.ketentuan umum;2.retribusi jasa umum;3.prinsip dan saasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi;4.wilayah pemungutan
;5.saat retribusi terutang;6.pemungutan retribusi jasa umum ;7.pengembalian kelebihan pembayaran;8.kadaluwarsa penagihan;9.tata cara pengurangan dan pembebasan retribusi;10.pembukaan dan pemeriksaan;11.peninjauan kembali tarif retribusi jasa umum;12.insentif pemungutan;13.penyidikan;14.ketentuan pidana;15.ketentuan peralihan;16.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
41 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandar Lampung Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH TAHUN 2011 - 2030
ABSTRAK:
penataan ruang di Kota Bandar Lampung perlu disinergikan dengan kerangka dasar pertimbangan perencanaan wilayah eksternal yang mencakup kawasan metropolitan Bandar Lampung
UU Nomor 28 Tahun 1959; UU Nomor 5 Tahun 1960; UU Nomor 5 Tahun 1990; UU Nomor 41 Tahun 1999; UU Nomor 28 Tahun 2002; UU Nomor 7 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 38 Tahun 2004; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 27 tahun 2007; UU Nomor 17 Tahun 2008; UU Nomor 18 Tahun 2008; UU Nomor 4 Tahun 2009; UU Nomor 32 tahun 2009; UU Nomor 1 tahun 2011; UU Nomor 12 tahun 2011; PP Nomor 69 Tahun 2001; PP Nomor 36 Tahun 2005; PP Nomor 34 Tahun 2006; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 3 Tahun 2008; PP Nomor 26 Tahun 2008; PP Nomor 15 Tahun 2010; PP Nomor 68 Tahun 2010; PERDA Nomor 1 Tahun 2010;
Penetapana UU, Ketentuan Pokok - Pokok Agraria, Konservasi Sumber Daya Alam hayati, kehutanan, Bangunan Gedung, Sumber daya air, Perencanaan Pembangunan, PERDA, Jalan, Penataan Ruang, Pengelolaan Wilayah, Pelayaran, Pengelolaan sampah, Pertambangan Mineral dan Batubara, Lingkungan Hidup, Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pembentukan UU, kepelabuhan, Pelaksanaan UU, pembagian urusan, Rencana Ruang Provinsi Lampung
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2011.
57 halaman, penjelasan 8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Donggala No. 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
Sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan ketertiban dan keindahan kota, khususnya dalam penataan reklame yang sesuai dengan estetika dan perkembangan kota serta dalam rangka pengawasan dan pengendalian reklame di wilayah Kabupaten Donggala, perlu mengatur izin penyelenggaraan reklame disesuaikan dengan kondisi saat ini.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No.1 Tahun 2011; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 68 Tahun 2010; PERDA Kab. Donggala No. 49 Tahun 2007; PERDA Kab. Donggala No. 3 Tahun 2008; PERDA Kab. Donggala No. 9 Tahun 2010; PERDA Kab. Donggala No. 12 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kab, Donggala No. 12 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Izin Penyelenggaraan Reklame dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Izin Penyelenggaraan Reklame, Penyelenggaraan Reklame, Larangan, Pengawasan, Pengendalian dan Penertiban Izin Penyelenggaraan Reklame, Sanksi Administrasi, Upaya Hukum, Penyidikan, Sanksi Pidana, dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2011.
Penjelasan : - hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja No. 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Rpjmd) Kabupaten Tana Toraja Tahun 2010 – 2015
ABSTRAK:
Perencanaan pembangunan jangka menengah sebagai arah dan prioritas pembangunan secara menyeluruh perlu dilakukan secara bertahap untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; pembangunan daerah Kabupaten Tana Toraja adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen daerah untuk mencapai tujuan daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia; sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 19 ayat (3) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, perlu dilakukan rencana pembangunan jangka menengah daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2010 – 2015.
Dasar Hukum: Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
9. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
13. Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
14. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pedoman, Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
15. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-Undangan;
16. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2010 – 2014;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
18. Peraturan Daerah nomor 2 Tahun 2010 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
19. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tana Toraja.
21. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tana Toraja (RTRW).
MENGATUR TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH (RPJMD) KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN 2010 – 2015
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGENDALIAN PEMBANGUNAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
Sebagai upaya untuk mensinergikan
kebutuhan dibidang telekomunikasi dengan
aspek kemanfaatan lingkungan sehingga tidak
mengganggu kelestarian lingkungan dan
kenyamanan masyarakat dalam wilayah
Kabupaten Wajo, maka dipandang perlu untuk
meletakkan landasan-landasan pengaturan
penyelenggaraan telekomonikasi rtensifikasi dan
ekstensifikasi Pendapatan sehingga bias
terwujud pelaksanaan pembangunan dan
pemanfaatan menara telekomunikasi yang
berwawasan lingkungan.
Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960
tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Selatan.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999
tentang Telekomunikasi.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002
tentang Bangunan Gedung.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang .
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan hidup.
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000
tentang Penyelenggara Telekomonikasi
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000
tentang Penggunaan Spektrum Radio dan Orbit
Satelit .
Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 1
Tahun 2008 tentang Pokok – Pokok Pengelolaan
Daerah Kabupaten Wajo.
Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 4
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang
Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten
Wajo .
Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 5
Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung
PENGENDALIAN PEMBANGUNAN MENARA
TELEKOMUNIKASI
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2011.
22 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2011/NO.10, TLD NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BADAN PERMUSYAWARATAN KAMPUNG
ABSTRAK:
a.bahwa untuk terwujudnya penyelenggaraan Pemerintahan
Kampung yang berdayaguna dan berhasil guna diperlukan
Badan Permusyawaratan Kampung yang kuat yang mampu
melakukan tugas dan fungsinya sebagai unsur
penyelenggaraan Pemerintahan Kampung;
b. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 42 Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 dan untuk memenuhi
maksud tersebut pada huruf a di atas perlu ditetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat.
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
3. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2008
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Kedudukan
3. Fungsi dan Wewenang BPK
4. Keanggotaan dan Pimpinan
5. Hak, Kewajiban dan Larangan BPK
6. Mekanisme Kerja dan Tata Tertib BPK
7. Tata Cara Menjaring, Menampung dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat
8. Keuangan dan Administratif BPK
9. Larangan dan Pemberhentian
10. Hubungan Kerja
11. Ketentuan dan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2011.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati
9 hlm, Penjelasan 3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun No. 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Kota Madiun Tahun 2011 No 6 TLD No 6 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Air Minum
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat