Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Permenkominfo No. 3 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penelitian Komunikasi dan Informatika
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 19, BN.2017/NO.1335, KOMINFO.GO.ID : 15 HLM
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penelitian Komunikasi dan Informatika
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo No. 19 Tahun 2005
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN KABUPATEN BOALEMo
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.2005/NO.19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Peternakan Dan Kesehatan Hewan Kabupaten Boalem
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan pasal 128 ayat (1) Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Boalemo termasuk di dalamnya mengatur tentang kedudukan, tugas dan fungsi, organisasi, tata kerja, kepegawaian, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian, Peternakan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Boalemo dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Terdiri dari 18 halaman dengan lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 19 Tahun 2018
Pariwisata dan KebudayaanDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Mencabut :
PERWALI NO.40 Tahun 2009 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pengelola Kawasan Wisata Pantai Manggar “Segara Sari” Kota Balikpapan dan Uraian Tugas
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TOGAS DAN FUNGSI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PENGELOLA KAWASAN WISATA PANTAI MANGGAR SEGARA SARI
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, Pasal 5 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Pasal 26 ayat (2) Peraturan Walikota Nomor 32 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Pemuda, Olah raga dan Pariwista perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Kawasan Wisata Pantai Manggar Segara Sari;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016; PERMENDAGRI NO.12 Tahun 2017; PERDA No.2 Tahun 2016; PERWALI No.32 Tahun 2016
Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (UPTD) adalah unsur yang melaksanakan kegiatan teknis operasional Dinas dan/atau
kegiatan teknis penunjang yang mempunyai wilayah keija tertentu. UPTD Pengelola Kawasan Wisata Pantai Manggar Segara Sari adalah unsur yang melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu yang berada di bawah Dinas. UPTD Pengelola Kawasan Wisata Pantai Manggar Segara Sari dipimpin oleh seorang Kepala yang secara administratif bertanggungjawab kepada Sekretaris dan secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Kepala Bidang Pariwisata. Susunan Organisasi UPTD Pengelola Kawasan Wisata Pantai Manggar Segara Sari terdiri atas:
a. Kepala UPTD;
b. Subbagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2018.
UU No. 10 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Undang-Undang
Undang-undang (UU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu penyelenggaraan negara yang bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme.
b. bahwa Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai lembaga yang menangani tindak pidana korupsi perlu ditingkatkan sinergitasnya sehingga masing-masing dapat berdaya guna dan berhasil guna dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi berdasarkan asas kesetaraan kewenangan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia.
c. bahwa pelaksanaan tugas Komisi Pemberantasan Tindak Korupsi perlu terus ditingkatkan melalui strategi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang komprehensif dan sinergis tanpa mengabaikan penghormatan terhadap hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.
Asas Komisi Pemberantasan Korupsi :
a. Kepastian hukum;
b. Keterbukaan;
c. Akuntabilitas;
d. Kepentingan Umum;
e. Proporsionalitas;
f. Penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Tugas, wewenang, kewajiban Komisi Pemberantasan Korupsi.
Persyaratan Pimpinan KPK, Pemberhentian Pimpinan KPK.
Dewan Pengawas KPK: tugas, syarat untuk diangkat sebagai Dewan Pengawas, pengangkatan dan penetapan sebagai Dewan Pengawas, pemberhentian Ketua dan Anggota Dewan Pengawas.
Penyidik KPK: persyaratan, pemberhentian.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2019.
Semua peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan peraturan ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan mengenai pelaksanaan tugas supervisi diatur dengan Peraturan Presiden.
Ketentuan mengenai organ pelaksana pengawas diatur dengan Peraturan Presiden.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan Ketua dan anggota Dewan Pengawas diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian penyelidik KPK diatur dalam Peraturan KPK.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan penyidik KPK diatur dengan Peraturan KPK;
Hasil penggeledahan dan penyitaan dapat dilakukan pelelangan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 19 Tahun 2007
PEMBENTUKAN - PENGHAPUSAN - PENGGABUNGAN DESA - PERUBAHAN STATUS DESA MENJADI KELURAHAN
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.2007/NO.19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN, PENGGABUNGAN DESA DAN PERUBAHAN STATUS DESA MENJADI KELURAHAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005
PERDA ini Mengatur Mengenai Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan; Meliputi Pembentukan Desa; Penggabungan dan Penghapusan Desa; Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan; Pembagian Wilayah Desa; Pembiayaan; Pembinaan dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2007.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulsi berlaku m aka Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 10 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2000 Nomor 10) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur dengan Peraturan Bupati.
9 hlmn; 2 pnjlsn
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 19 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pembentukan Forum Pembauran Kebangsaan Dan Dewan Pembina Forum Pembauran Kebangsaan Kota Samarinda
ABSTRAK:
Bahwa Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 12 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2006 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembauran Kebangsaaan Di Daerah, Dan Dalam Rangka Penyelenggaraan Forum Pembauran Kebangsaan Di Daerah, Perlu Didukung Oleh Masyarakat Dan Pemerintah Dengan Koordinasi Yang Baik Antara Aparat Pemerintah Daerah Dan Instansi Terkait Di Daerah Secara Profesional
UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1995; UU No.39 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004; PP No.6 Tahun 1988; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No.9 Tahun 2006 dan No.8 Tahun 2006; PERMENDAGRI No.34 Tahun 2006; PERDA Kota Samarinda No.06 Tahun 2008; PERDA Kota Samarinda No.12 Tahun 2008.
Peraturan Walikota Tentang Pedoman Pembentukan Forum Pembauran Kebangsaan Dan Dewan Pembina Forum Pembauran Kebangsaan Kota Samarinda
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2013.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, BAPPEDA dan Lembaga Teknis Daerah Kota Samarinda (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2008 Nomor 12) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 12 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kota Samarinda (Lembaran Darah Tahun 2011 Nomor 10);
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 19 Tahun 2018
Pembentukan - Kedudukan - Susunan Organisasi - Tugas dan Fungsi - Tata Kerja - Unit Pelaksana Teknis Daerah - Laboratorium Kesehatan Daerah - Dinas Kesehatan - Kabupaten Kerinci
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Daerah pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kerinci
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Permendagri No. 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), perlu menetapkan Perbup tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi serta Tata Kerja UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kerinci.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir degnan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Permenkes No. 657/MENKES/PER/VIII/2009; Permenkes No. 411/MENKES/PER/III/ 2010; Permenkes No. 75 Tahun 2014; Perda No. 2 Tahun 2014; Perda No. 5 Tahun 2016; Perbup No. 37 Tahun 2016.
Perbup ini mengatur mengenai Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Daerah pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kerinci.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2018.
Pada saat Perbup ini mulai berlaku, ketentuan dalam Pasal 32 dan dalam Pasal 33 Perbup Kerinci No. 37 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan
Kabupaten Kerinci, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6 hlm.; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Nomor 19 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA SAEMBA WALATI DAN DESA PAMBAREA DI WILAYAH KECAMATAN MORI ATAS KABUPATEN MOROWALI
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin meningkatnya volume kegiatan dibidang pemerintahan dan pembangunan seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk, maka untuk memperlancar pelayanan umum kepada masyarakat dipandang perlu membentuk Desa Saemba Walati dan Desa Pambarea diwilayah Kecamatan Mori Atas Kabupaten Morowali;
bahwa pembentukan desa sebagaimana tersebut pada huruf a diatas merupakan aspirasi yang berkembang dimasyarakat sesuai dengan pasal 250 ayat (3) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
bahwa untuk maksud sebagaimana tersebut pada huruf a dan b diatas, maka perlu diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Morowali;
UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan disempurnakan dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 27 Tahun 2006; Permendagri No. 28 Tahun 2006; Permendagri No. 7 Tahun 2008; Perda Kabupaten Morowali No. 2 Tahun 2008;Perda Morowali 7 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentangPembentukan desa saemba walati, desa pambarea di wilayah kecamatan mori atas kabupaten morowali dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentuka desa; batas desa, luas desa dan jumlah penduduk; pemerintahan desa; ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2010.
6 Halaman, Penjelasan: 2 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sambas Nomor 19 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Sanggar Kegiatan Belajar Pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Sambas
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 68 ayat (2) Peraturan Bupati Sambas Nomor 39 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata kerja Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Sambas dan pasal 22 Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Daerah dan Cabang Dinas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah dan cabang dinas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Sanggar Kegiatan Belajar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sambas;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No.20 Tahun 2003, UU No.33 Tahun 2004, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.19 Tahun 2005, PP No.47 Tahun 2008, pp No.48 Tahun 2008, PP No.17 Tahun 2010, Permendiknas No.39 Tahun 2013, Perda No.4 Tahun 2016, Perbup No.39 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan; Tugas, Fungsi dan Hak; Organisasi; Tata Kerja; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2017.
Pencabutan Perbup No.65 Tahun 2009
Peraturan Bupati ini memiliki 10 halaman dan 1halaman lampiran;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai No. 19 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.2010/NO.19, TLD NO.19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Dan Lembaga Lain Lingkup Pemerintah Kabupaten Sinjai
ABSTRAK:
Untuk penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Bupati perlu dibantu oleh Perangkat Daerah yang dapat menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah; dalam rangka melaksanakan sebagian urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai, maka perlu dilakukan penataan Organisasi Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain Kabupaten Sinjai.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999;
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korpri Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Provinsi dan Kabupaten/Kota;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi dan Kabupaten /Kota;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perijinan Terpadu;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah;dan
14. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai.
MENGATUR TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH DAN LEMBAGA LAIN LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN SINJAI
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
56 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat