Pembentukan - Kedudukan - Susunan Organisasi - Tugas dan Fungsi - Tata Kerja - Unit Pelaksana Teknis Daerah - Laboratorium Kesehatan Daerah - Dinas Kesehatan - Kabupaten Kerinci
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Daerah pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kerinci
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Permendagri No. 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), perlu menetapkan Perbup tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi serta Tata Kerja UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kerinci.
- UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir degnan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Permenkes No. 657/MENKES/PER/VIII/2009; Permenkes No. 411/MENKES/PER/III/ 2010; Permenkes No. 75 Tahun 2014; Perda No. 2 Tahun 2014; Perda No. 5 Tahun 2016; Perbup No. 37 Tahun 2016.
- Perbup ini mengatur mengenai Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Daerah pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kerinci.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2018.
- Pada saat Perbup ini mulai berlaku, ketentuan dalam Pasal 32 dan dalam Pasal 33 Perbup Kerinci No. 37 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan
Kabupaten Kerinci, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 6 hlm.; Lampiran 1 hlm.
|