Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah pada Unit Kerja Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 482 ayat (3)
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 2 Tahun 2022
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun
2018 Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Pada Unit Kerja Badan Layanan Umum Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 2 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pengaturan mengenai pengelolaan Barang Milik Daerah pada BLUD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Higiene Sanitasi Pengelolaan Pangan
ABSTRAK:
Dalam rangka upaya perlindungan dari makanan dan minuman yang tidak memenuhi persyaratan higiene sanitasi bagi masyarakat perlu pedoman higiene sanitasi pengelolaan pangan.
Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang 36 Tahun 2009, Undang-Undang 18 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 942/Menkes/SK/VII/2003, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1098/Menkes/SK/VII/2003, Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 492/Menkes/Per/VI/2010, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1096/Menkes/Per/VI/2011, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2014, Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.0.23.04.12.2205, Perda Kabupaten Sleman Nomor 18 Tahun 1996, Perda Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2004.
Peraturan ini memuat ketentuan Penyelenggaraan Pemberian SPP-IRT, Sertifikat Higiene Sanitasi, Plakat Higiene Sanitasi, dan Stiker Makanan Jajanan (aspek pertimbangan pemberian sertifikat, plakat, dan stiker; sistem dan prosedur pemberian SPP-IRT (persyaratan administrasi, penyuluhan keamanan pangan, persyaratan teknis); sistem dan prosedur pemberian sertifikat higiene sanitasi (permohonan, pelatihan higiene sanitasi pengelolaan makanan, persyaratan teknis); plakat higiene sanitasi dan stiker makanan jajanan (persyaratan, stiker makanan jajanan); masa berlaku (SPP-PIRT, sertifikat higiene sanitasi pengelolaan pangan, plakat higiene sanitasi pengelolaan pangan, stiker makanan jajanan); prosedur permohonan SPP-IRT; hak dan kewajiban orang atau badan yang telah memiliki sertifikat atau plakat; sanksi administrasi (sanksi bagi yang telah memiliki sertifikat, plakat, dan stiker serta sanksi bagi penyelenggara yang tidak memiliki sertifikat); serta pembinaan dan pengawasan terhadap usaha rumah makan/restoran dan sejenisnya, usaha jasa/catering, produksi pangan industri rumah tangga, kantin, depot air minum, sentra makanan jajanan, PKL pangan, dan pedagang asongan pangan dilakukan oleh Dinas Kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2016.
15 HLM;-
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 108 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 108, BD Kabupaten Cilacap Tahun 2020 No.108
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Cilacap Nomor 269 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Pajak Daerah di Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 170 UU No. 28 Tahun 2009, maka ditetapkan Perbup Cilacap No. 269 Tahun 2018. Beberapa ketentuan dalam Perbup No. 269 Tahun 2018 dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan kondisi dan kurang akomodatif dalam menyelesaikan permasalahan atau kebutuhan masyarakat sehingga perlu untuk diubah dan disesuaikan.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 55 Tahun 2016; PP No. 12 tahun 2019; Perda Kab Cilacap No. 18 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Kab CIlacap No 18 Tahun 2018; Perda Kab. Cilacap No. 9 Tahun 2016; Perda Kab. Cilacap No. 8 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Perubahan atas Perbup Cilacap No. 269 Tahun 2018
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2020.
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia-Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 108, BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 62042
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Pusat Data Dan Informasi Jaminan Sosial
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan pendataan dan pengelolaan data Jaminan Sosial, dan berdasarkan Pasal 55 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kesejahteraan Sosial, Pemerintah Daerah berkewajiban melaksanakan identifikasi warga miskin secara periodik melalui kegiatan pendataan dan penetapan warga miskin, sehingga perlu dibentuk Pusat Data dan Informasi Jaminan Sosial melalui PERGUB.
PERGUB ini mengatur mengenai pembentukan Pusdatin Jamsos, yang terdiri dari kedudukan, tugas, fungsi, organisasi, dan tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2018.
Peraturan yang akan diatur adalah Peraturan Gubernur tentang pembinaan kelembagaan, ketatalaksanaan, pelaporan dan reformasi birokrasi terhadap Pusdatin Jamsos.
13 hal.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 108 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Hewan pada Dinas Pertanian dan Peternakan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Perda No.9 Tahun 2016 Pasal 19 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu dibentuk Perbup tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Hewan pada Dinas Pertanian dan Peternakan.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016; Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.8 Tahun 2016; Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.9 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini membahas tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Hewan pada Dinas Pertanian dan Peternakan. Hal-hal yang dibahas dalam Perbup ini diantaranya yaitu Ketetuan Umum, Kedudukan, Tugas, dan Fungsi, Susunan Organisasi, Tata Kerja, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2016.
Peraturan yang Diubah: UU No.23 Tahun 2014.
9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banda Aceh Nomor 108 Tahun 2020
Perubahan ketiga atas Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 17 Tahun 2020 tentang Gampong Tanggap Corona Virus Disease (COVID-19) dan Penegasan Padat Karya Tunai Gampong
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 17 Tahun 2020 tentang Gampong Tanggap Corona Virus Disease (COVID-19) dan Penegasan Padat Karya Tunai Gampong
ABSTRAK:
Bahwa untuk mmenindaklanjuti Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang prioritas Penggunaan Dana desa Tahun 2020 sebagaimana telah diubah ketiga kalinya dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang prioritas Penggunaan Dana desa Tahun 2020, perlu menyesuaikan kembali penyaluran BLT Dana Desa oleh Pemerintah Gampong
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengubah Peraturan Walikota Badan Aceh Nomor 17 Tahun 2020 tentang tentang Gampong Tanggap Corona Virus Disease (COVID-19) dan Penegasan Padat Karya Tunai Gampong sebagaimana telah diubah Kedua Kalinya dengan Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 36 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 17 Tahun 2020 tentang Gampong Tanggap Corona Virus Disease (COVID-19) dan Penegasan Padat Karya Tunai Gampong
UU No 8 (Drt) Tahun 1956; UU No 11 Tahun 2006; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 5 Tahun 1983; PP No 43 Tahun 2014; PP No 60 Tahun 2014; Permendagri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019; Permenkeu Nomor 205/PMK.07/2019; Qanun Kota Banda Aceh No 1 Tahun 2019; Qanun Kota Banda Aceh No 4 Tahun 2019; Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 22 Tahun 2019; Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 17 Tahun 2020
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur Perubahan Pasal I, Pasal 8D, dan Pasal II.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2020.
Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 17 Tahun 2020
Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 108 Tahun 2020
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 108 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 108, BD.2017/No. 108 Seri E Nomor 84
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Tempat Khusus Parkir di Rumah Sakit Umum Daerah Dr Tjitro Wardojo Purworejo
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa Retribusi Tempat Khusus Parkir
sebagaimana di atur dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2011,
merupakan salah satu bentuk Retribusi Daerah
yang perlu dikelola guna peningkatan Pendapatan
Asli Daerah;
b. bahwa untuk tertib administrasi, transparansi
dan akuntabilitas pemungutan Retribusi Tempat
Khusus Parkir khususnya yang berlokasi di
Rumah Sakit Umum Daerah Dr Tjitro wardojo
Purworejo perlu ditetapkan dengan Peraturan
Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Tempat
Khusus Parkir di Rumah Sakit Umum Daerah Dr
Tjitrowardojo Purworejo;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah,
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5584, sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pembahan Kedua Atas Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor
10 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Parkir
Khusus (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo
Tahun 2011 Nomor 10);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 22
Tahun 2016 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (tambahan Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun 2016 Nomor 22)
Materi Pokok Perbup ini adalah: Setiap kendaraan yang parkir RSUD di Tempa.t Khusus Parkir dipungut Retribusi sesuai ketentuan yang diatur daLam Peraturan
Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi
Tempat Khusus Parkir
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
10 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 108 Tahun 2008
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Para Pejabat dan Pegawai Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan Pegawai lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan karena perkembangan kemampuan keuangan daerah serta kondisi perekonomian dewasa ini, maka Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2007 tentang Tunjangan Kesejahteraan Kepada Para Pejabat Dan Pegawai Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubemur Jawa Tengah
Nomor 87 Tahun 2007 sudah tidak sesuai lagi, oleh karena itu perlu dilakukan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemberian TambahanPenghasilan Kepada Para Pejabat Dan Pegawai di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentangpemberian tambahan penghasilan kepada para pejabat dan pegawai pemerintah Provinsi Jawa Tengah, pembiayaan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2009.
Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2007 dicabut.
5 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat