Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 108 Tahun 2008

Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Para Pejabat dan Pegawai Pemerintah Provinsi Jawa Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur tentangpemberian tambahan penghasilan kepada para pejabat dan pegawai pemerintah Provinsi Jawa Tengah, pembiayaan, dan ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 108 Tahun 2008 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Para Pejabat dan Pegawai Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Nomor
108
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
05 Agustus 2008
Tanggal Pengundangan
05 Agustus 2008
Tanggal Berlaku
02 Januari 2009
Sumber
BD.2008/No.108
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 142 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2007

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan