Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia-Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 108, BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 62042
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Pusat Data Dan Informasi Jaminan Sosial
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan pendataan dan pengelolaan data Jaminan Sosial, dan berdasarkan Pasal 55 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kesejahteraan Sosial, Pemerintah Daerah berkewajiban melaksanakan identifikasi warga miskin secara periodik melalui kegiatan pendataan dan penetapan warga miskin, sehingga perlu dibentuk Pusat Data dan Informasi Jaminan Sosial melalui PERGUB.
- Dasar Hukum PERGUB ini adalah UU No. 29 Th. 2007;'UU No. 11 Th. 2009; UU No. 12 Th. 2011; UU No. 13 Th. 2011; UU No. 23 Th. 2014 std terakhir dengan UU No. 9 Th. 2015; PP No. 39 Th. 2012; PP No. 18 Th. 2016; PERMENDAGRI No. 97 Th. 2016; PERDA No. 4 Th. 2013; PERDA No. 5 Th. 2016; PERGUB No. 20 Th. 2018.
- PERGUB ini mengatur mengenai pembentukan Pusdatin Jamsos, yang terdiri dari kedudukan, tugas, fungsi, organisasi, dan tata kerja.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2018.
- Peraturan yang akan diatur adalah Peraturan Gubernur tentang pembinaan kelembagaan, ketatalaksanaan, pelaporan dan reformasi birokrasi terhadap Pusdatin Jamsos.
- 13 hal.
|