Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa pelaksanaan tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada Dinas dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis; dimaksud huruf a, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan ahuruf b serta sesuai ketentuan Pasal 50 Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 67 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 67 Tahun 2016;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, pembentukan balai pengujian dan laboratorium lingkungan hidup kelas A, balal pengelolaan hutan kelas A, balai taman hutan raya kgpaa mangkunagoro I kelas A, balai konservasi tumbuhan kebun raya baturraden kelas A, balai perbenihan tanaman hutan kelas A, balai pemanfaatan hasil hutan dan peningkatan kapasitas kelembagaan kelas A, tata kerja, kepegawaian, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2016.
Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2008 dicabut
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERPRES No. 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Kementerian
PERPRES No. 52 Tahun 2005 tentang Perubahan Ketujuh atas Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen
PERPRES No. 12 Tahun 2005 tentang Perubahan Keenam Atas Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Di Ubah Terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2004
KEPPRES No. 11 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 Tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 2003
KEPPRES No. 62 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 Tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 2003
KEPPRES No. 32 Tahun 2003 tentang Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 Tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2002
KEPPRES No. 5 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 Tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen
KEPPRES No. 48 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 Tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2002
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Buru No. 31 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Buru Nomor 47 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buru
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BURU NOMOR 47 TAHUN 2017 TENTANG TUNJANGAN KESEJAHTERAAN PIMPINAN - ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BURU
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BURU NOMOR 47 TAHUN 2017 TENTANG TUNJANGAN KESEJAHTERAAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BURU
ABSTRAK:
Bahwa dengan memperhatikan asas kepatutan kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku, maka besaran jaminan kesehatan, tunjangan tranpostasi dan tunjangan perumahan Anggota Dewan Perwakilan Ralqyat Daerah Kabupaten Buru sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat (21 huruf a dan ayat (4), Peraturan Bupati Buru Nomor 47 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buru, sehingga perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 62 Tahun 2017; PERDAKABBURU No. 12 Tahun 2015; PERDAKABBURU No. 17 Tahun 2016; PERDAKABBURU No. 02 Tahun 2017; PERBUPBURU No. 47 Tahun 2017; PERBUPBURU No. 15 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Bupati diatur tentang perubahan ketentuan dalam lampiran Peraturan Bupati Buru Nomor 47 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buru (Berita Daerah Kabupaten Buru Tahun 2017 Nomor 47), khusus tentang Jaminan Kesehatan (Chek Up), Tunjangan Transportasi dan Tunjangan Perumahan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2018.
2 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 110 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 110, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2020 Nomor 175
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Jawa Kecamatan Samarinda Ulu
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pemerintahan dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap batas antar Kelurahan perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas wilayah Kelurahan Jawa Kecamatan Samarinda Ulu;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan ditetapkan oleh Walikota dengan Peraturan Walikota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota Samarinda tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Jawa Kecamatan Samarinda Ulu;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9), Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1038).
Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang di maksud dengan :
1. Walikota adalah Walikota Samarinda.
2. Kelurahan adalah bagian wilayah dari Kecamatan sebagai perangkat Kecamatan.
3. Batas adalah tanda pemisah antara Kelurahan yang bersebelahan baik berupa batas alam maupun batas buatan.
4. Batas Kelurahan adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Kelurahan yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir/punggung gunung/pegunungan (waterhed), median sungai dan/atau unsur buatan di lapangan yang di tuangkan dalam bentuk peta.
5. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat hasil pengukuran/penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar.
6. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar batas yang dipasang tepat pada garis Batas.
7. Pilar Acuan Batas Utama selanjutnya disingkat PABU adalah pilar Batas yang dipasang tidak tepat pada garis Batas.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 110 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 110, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2022 Nomor : 110
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama
ABSTRAK:
bahwa
untuk melaksanakan
ketentuan
Peraturan
Pemerintah
Nomor 11 Tahun
2021 tentang
Badan
Usaha Milik
Desa, maka
perlu
menetapkan
Peraturan
Bupati
tentang Badan
Usaha Milik Desa/Badan
Usaha
Milik Desa
Bersama
Certainly! Here's the text with improved spacing:
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4276);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 723, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6623);
8. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang pendirian, pengurusan, pengelolaan dan pembubaran Badan Usaha Milik Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 20361), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
10. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan dan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 2521);
11. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan DBM PNPM-MPd Menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1221);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 01 Tahun 2016 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2016 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2017 Nomor 11);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 8) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2022 Nomor 5).
BAB I
KETENTUAN
UMUM BAB
II
PENDIRIAN BUM DESA/BUM DESA BERSAMA BAB III
ANGGARAN
DASAR/ANGGARAN RUMAH TANGGA BAB IV
ORGANISASI
DAN
PEGAWAI BUM DESA/BUM
DESA BERSAMA BAB V
RENCANA
PROGRAM KERJA BAB VI
KEPEMILIKAN,
MODAL, ASET,
DAN PINJAMAN
BUM DESA/BUM
DESA
BERSAMA BAB VII
UNIT USAHA BUM DESA/BUM DESA BERSAMA BAB
VIII
PENGADAAN
BARANG DAN/ATAU
JASA BAB IX
KERJA
SAMA BAB X
PERTANGGUNGJAWABAN
BAB
XI
PEMBAGIAN
HASIL
USAHA BAB XII
KERUGIAN BAB XIII
PENGHENTIAN KEGIATAN
USAHA
BUM DESA/BUM
DESA BERSAMA BAB XIV
PERPAJAKAN
DAN RETRIBUSI BAB
XV
PENDATAAN, PEMERINGKATAN,
PEMBINAAN,
DAN PENGEMBANGAN BUM
DESA/BUM
DESA BERSAMA BAB
XVI
KETENTUAN LAIN-LAIN BAB XVII
KETENTUAN PERALIHAN BAB XVIII
KETENTUAN
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2022.
Peraturan
Bupati Konawe
Selatan
Nomor
8
Tahun 2017 tentang
Pedoman
Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan
dan
Pembubaran
Badan Usaha
Milik
Desa
(Berita
Darrah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2017 Nomor
8)
43 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Selatan Nomor 110 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 110, BD Tahun 2022 Nomor 110
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Perbaikan Rumah Umum Tidak Layak Huni
ABSTRAK:
bahwa pedoman pelaksanaan perbaikan rumah umum tidak layak huni telah ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Perbaikan Rumah Umum Tidak Layak Huni; bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam memiliki tempat tinggal yang layak dan nyaman yang pelaksanaannya sesuai dengan prinsip keberpihakan, keadilan, dan pemberdayaan kepada masyarakat, diperlukan pedoman pelaksanaan perbaikan rumah umum tidak layak huni.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 51 Tahun 2008; UU No. 1 Tahun 2011; PP No. 14 Tahun 2016; Perpres No. 16 Tahun 2018; Perda No. 3 Tahun 2014
Di dalam Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Kriteria Rumah Umum Tidak Layak Huni Bab III Jenis Perbaikan Bab IV Penerimaan Perbaikan Bab V Tata Cara Pengajuan Perbaikan Rumah Umum Tidak Layak Huni Bab VI Tata Cara Penyelenggaraan Swakelola Bab VII Pelaporan Bab VIII Ketentuan Lain-Lain Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2023.
Perwal ini mencabut Peraturan Wali Kota Nomor 6 Tahun 2018
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 110 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Penanaman Modal Di Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 8 ayat (5), Pasal 18 ayat (2) dan Pasal 21 ayat (4) Peraturan Daerah KabupatenCilacap Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penanaman Modal, perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Penanaman Modal di Kabupaten Cilacap;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 14 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 2 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tata Cara Izin Penanaman Modal
Bab III Tata Cara Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal
Bab IV Tata Cara Pelaporan Kegiatan Penanaman Modal
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2012.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 110 Tahun 2017
Besaran Penghasilan Pemerintah Desa, Tunjangan Unsur Staf, Tunjangan BPD, Insentif RT dan RW Serta Operasional Pemerintah Desa dan Operasional BPD Tahun Anggaran 2018
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 110, BD.2017/NO.110
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Penghasilan Pemerintah Desa, Tunjangan Unsur Staf, Tunjangan BPD, Insentif RT dan RW Serta Operasional Pemerintah Desa dan Operasional BPD Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (5)
dan Pasal 82 ayat (2) Peraturan Pemerintab Nomor 47
Tabun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
menyatakan bahwa besaran dan persentase penghasilan
tetap dan tunjangan kepala desa dan perangkat desa diatur
dengan Peraturan Bupati
babwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Barito
Kuala tentang Besaran Penghasilan Pemerintah Desa,
tunjangan unsur Staf, Tunjangan BPD, Operasional RT dan
RW serta Operasional Pemerintah Desa dan Operasional
BPD Tahun Anggaran 2018
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tabun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 6 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini memuat tentang Besaran Penghasilan Pemerintah Desa, tunjangan unsur Staf, Tunjangan BPD, Operasional RT dan RW serta Operasional Pemerintah Desa dan Operasional BPD Tahun Anggaran 2018, dengan sitematika KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; PENGANGGAR; PENGHASlLAN TETAP DAN TUNJANGAN PEMERINTAH DESA; TUNJANGAN DAN TAMBAHAN PENDAPATAN UNSUR STAF PERANGKAT DESA; KETENTUAN PEMBAYAR; INSENTIF RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA; OPERASIONAL PEMERINTAHAN DESA DAN OPERASIONAL BPD; dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 110 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembagian Jasa Pelayanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bumiayu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan dan kinerja rumah sakit sangat perlu ditopang oleh Pembagian Jasa Pelayanan berbasis kinerja sebagai bentuk motivasi dan penghargaan kepada pegawai; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembagian Jasa Pelayanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bumiayu Kabupaten Brebes;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK. 05/2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang azas, hak dan kewajiban, sumber pembiayaan, kelompok penerima jasa pelayanan, gaji dan tunjangan, penggajian, komponen dan proporsi jasa pelayanan, distribusi insentif, indexing, kriteria penilaian kinerja, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Brebes Nomor 076 Tahun 2014 (Berita Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2014 Nomor 50) tentang Sistem Remunerasi Rumah Sakit Umum Daerah Bumiayu Kabupaten Brebes dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
17 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat