Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru Nomor 110 Tahun 2018

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BURU NOMOR 47 TAHUN 2017 TENTANG TUNJANGAN KESEJAHTERAAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BURU

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati diatur tentang perubahan ketentuan dalam lampiran Peraturan Bupati Buru Nomor 47 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buru (Berita Daerah Kabupaten Buru Tahun 2017 Nomor 47), khusus tentang Jaminan Kesehatan (Chek Up), Tunjangan Transportasi dan Tunjangan Perumahan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru Nomor 110 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BURU NOMOR 47 TAHUN 2017 TENTANG TUNJANGAN KESEJAHTERAAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BURU
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buru
Nomor
110
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Namlea
Tanggal Penetapan
05 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
05 Desember 2018
Tanggal Berlaku
05 Desember 2018
Sumber
BD. NO. 2018/110, LL KAB BURU : 5 HLM
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buru
Bidang
Halaman ini telah diakses 473 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Buru No. 31 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Buru Nomor 47 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buru

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan