Di dalam Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Kriteria Rumah Umum Tidak Layak Huni Bab III Jenis Perbaikan Bab IV Penerimaan Perbaikan Bab V Tata Cara Pengajuan Perbaikan Rumah Umum Tidak Layak Huni Bab VI Tata Cara Penyelenggaraan Swakelola Bab VII Pelaporan Bab VIII Ketentuan Lain-Lain Bab IX Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat