Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.04/2008 tentang Penyelenggaraan Buku Rekening Barang Kena Cukai dan Buku Rekening Kredit
Peraturan Menteri Keuangan NO. 106, BN.2023 (792)/6 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyelenggaraan Buku Rekening Barang Kena Cukai Dan Buku Rekening Kredit
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan mengenai penyelenggaraan buku
rekening barang kena cukai dan buku rekening kredit
telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
l 12/PMK.04/2008 tentang Penyelenggaraan Buku
Rekening Barang Kena Cukai dan Buku Rekening Kredit;
b. bahwa untuk memberikan kepastian hukum, tertib
administrasi, dan perkembangan teknologi informasi di bidang cukai, serta untuk mengakomodasi perkembangan
pelunasan barang kena cukai, sehingga Peraturan Menteri
Keuangan Nomor l 12/PMK.04/2008 tentang
Penyelenggaraan Buku Rekening Barang Kena Cukai dan
Buku Rekening Kredit perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 18 ayat (3) dan Pasal 19 ayat (2) Undang Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, perlu menetapkan · Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyelenggaraan Buku Rekening Barang Kena Cukai dan Buku Rekening Kredit;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor l 18/PMK.01/2021
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, kewajiban pejabat bea dan cukai, tujuan, kegunaan buku rekening barang kena cukai, sistem aplikasi di bidang cukai, penutupan buku rekening barang kena cukai dan petunjuk teknis
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2023.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.04/2008 tentang Penyelenggaraan Buku Rekening Barang Kena Cukai dan Buku Rekening Kredit, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pacitan Nomor 106 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 106, Berita Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2023 Nomor 106
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 142 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Pacitan
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa sehubungan adanya kewajiban terhadap Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi bagi Pegawai Negeri Sipil, atas pemberian tambahan penghasilan Pegawai Negen Sipil di Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Pacitan, maka Peraturan Bupati Nomor 142 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negen Sipil di Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Pacitan perlu dilakukan perubahan,
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 142 Tahun 2022 tentang Pembenan Tambahan Penghasilan Pegawai Negen Sipil di Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Pacitan,
mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965,
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023,
4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020,
5. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil,
6. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentag Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah,
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah,
9. Peraturan Bupati Nomor 142 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Pacitan,
mengatur tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 142 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Pacitan yang memuat perubahan pada ketentuan dalam pasal 20.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2023.
mengubah Peraturan Bupati Nomor 142 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Pacitan
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lingga Nomor 106 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 106, Berita Daerah Kabupaten Lingga Tahun 2022 Nomor 206
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lingga Nomor 70 Tahun 2021 Tentang Pedoman Dan Standar Biaya Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Bupati Lingga Nomor 70 Tahun 2021, namun karena adanya perubahan beberapa pasal, dan untuk menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Lingga Tahun 2021 Nomor: 78.B/LHP /XVIII.TJP/05/2022 tanggal 17
Mei 2022 tentang Standar Satuan Harga Mengenai Perjalanan Dinas Dalam Daerah Pada Pemerintah Kabupaten Lingga Tidak Sesuai Ketentuan, maka perlu menetapkan PERBUP
PERBUP ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan pada Peraturan Bupati Lingga Nomor 70 Tahun 2021, yaitu Pasal 4 ayat (2) huruf b diubah, dan Lampiran X
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
PERBUP ini mengubah Peraturan Bupati Lingga Nomor 70 Tahun 2021
6 hal.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Subang Nomor 106 Tahun 2022
BATAS - DESA - WANAKERTA - KECAMATAN - PURWADADI - KABUPATEN - SUBANG
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 106, BD Tahun 2022 No.106
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Desa Wanakerta Kecamatan Purwadadi Kabupaten Subang
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Permendagri No. 45 Tahun 2016, maka perlu ditetapkan Perbup tentang Batas Desa Wanakerta Kecamatan Purwadadi Kabupaten Subang.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 4 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; PP No. 17 Tahun 2018; Permendagri No. 45 Tahun 2016; Permendagri No. 1 Tahun 2017; Perda No. 3 Tahun 2007; Perda No. 3 Tahun 2014; Perda No. 4 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 2 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, luas wilayah, penetapan dan penegasan batas desa, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2022.
12 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pandeglang Nomor 106 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 106, BD Tahun 2022 Nomor 106
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Metrologi Legal
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah serta Pasal 5 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Metrologi Legal;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; . Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; . Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 13 Tahun 2021; Peraturan Bupati Nomor 106 Tahun 2022
Peraturan Bupati ini mengatur ruang lingkup meliputi Ketentuan Umum; Pembentukan, Kedudukan; Susunan Organisasi; Tugas Pokok dan Fungsi; Kepagawaian dan Jabatan; Tata Kerja; Tunjangan; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 106 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 106, BD Kabupaten Pasuruan Tahun 2023 No 106; https://jdih.pasuruankab.go.id/hukum/detail/peraturan-bupati-pasuruan-nomor-106-tahun-2023-tentang-pedoman-pelaksanaan-anggaran-pendapatan-dan-belanja-daerah-dan-panduan-teknis-pelaksanaan-kegiatan-tahun-anggaran-2024.html
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DAN PANDUAN TEKNIS PELAKSANAAN KEGIATAN TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
a. bahwa guna menunjang terselenggaranya fungsi Pemerintahan Daerah secara optimal dan dalam rangka efisiensi penggunaan Angggaran dan tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah, diperlukan Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Panduan Teknis Pelaksanaan Kegiatan sebagai acuan bagi Instansi/Lembaga/ Satuan Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan;
b. bahwa sehubungan dengan maksud sebagaimana pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Panduan Teknis Pelaksanaan Kegiatan Tahun Anggaran 2024;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 25 Tahun 2004;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 1 Tahun 2022;
PP No 24 Tahun 2005;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
PP No 27 Tahun 2014;
Perpres No 73 Tahun 2011;
Perpres No 54 Tahun 2018;
Perpres No 33 Tahun 2020;
Perpres No 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 12 Tahun 2021;
Perpres No 87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 76 Tahun 2021;
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barjas Pemerintah No 14 Tahun 2015;
PMK No 113/PMK.05/2012;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Peraturan Kepala Arsip Nasional No 13 Tahun 2016;
Permendagri No 19 Tahun 2016;
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa Pemerintah No 1 Tahun 2021;
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa Pemerintah No 2 Tahun 2021;
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa Pemerintah No 3 Tahun 2021;
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa Pemerintah No 4 Tahun 2021;
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa Pemerintah No 5 Tahun 2021;
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa Pemerintah No 6 Tahun 2021;
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa Pemerintah No 7 Tahun 2021;
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa Pemerintah No 8 Tahun 2021;
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa Pemerintah No 9 Tahun 2021;
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa Pemerintah No 11 Tahun 2021;
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa Pemerintah No 11 Tahun 2021;
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa Pemerintah No 12 Tahun 2021;
Permendagri No 79 Tahun 2018;
Permendagri No 59 Tahun 2015;
Permedagri No 90 Tahun 2019;
Permen PUPR No 14 Tahun 2020;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Kep. Deputi Bodang Monitoring Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No 21 Tahun 2018;
Kep. Deputi Bidang Pengembangan strategi dan Kebijakan lembaga kebijakan pengadaan barang/Jasa Pemerintah No 3 Tahun 2018;
Kep. Deputi Bidang Pengembangan strategi dan Kebijakan lembaga kebijakan pengadaan barang/Jasa Pemerintah No 4 Tahun 2018;
Kep. Deputi Bidang Pengembangan strategi dan Kebijakan lembaga kebijakan pengadaan barang/Jasa Pemerintah No 5 Tahun 2018;
Kep. Deputi Bodang Monitoring Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No 19 Tahun 2021;
Kep. Deputi Bidang Pengembangan strategi dan Kebijakan lembaga kebijakan pengadaan barang/Jasa Pemerintah No 2 Tahun 2022;
Perbup Pasuruan No 107 Tahun 2022.
Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Panduan Teknis Pelaksanaan Kegiatan Tahun Anggaran 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indramayu Nomor 106 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Batas Desa Cintawargi Kecamatan Tegalwaru
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah administrasi Desa di Kabupaten Karawang, telah diselenggarakan penegasan batas Desa di Kabupaten Karawang, telah diselenggarakan penegasan batas Desa, berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Permendagri No. 45 Tahun 2016, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Batas Desa Cintawargi Kecamatan Tegalwaru.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; Permendagri No. 45 Tahun 2016; Permendagri No. 1 Tahun 2017; Permendagri No. 58 Tahun 2021; Perda Kabupaten Karawang No. 4 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Batas Wilayah, Peta Batas Desa, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2023.
13 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 106 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Hotline Service Sistem Informasi Aduan Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan di Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penanganan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak berbasis Hotline Service Sistem Informasi Aduan Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan, maka diperlukan pedoman penyelenggaraan Hotline Service Sistem Informasi Aduan Kekerasan terhadap Anak dan Perempuan.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2012, Peraturan Walikota Nomor 39 Tahun 2013, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 136 Tahun 2017.
Materi pokok : Maksud dan tujuan, ruang lingkup, sasaran Hotline Service, Pelaksana, Persyaratan, Prinsip Layanan, Hotline Service Sikap, menu dan manfaatnya, Mekanisme, Monitoring dan evaluasi, dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2019.
Jumlah halaman : 9 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 106 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 106, Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2022 Nomor 56
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang SEKOLAH ORANG TUA HEBAT
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka memutus mata rantai kejadian stunting dan mempersiapkan generasi emas Tahun 2045 dan untuk menjamin pemenuhan hak tumbuh kembang anak usia dini secara optimal, sesuai dengan usia dan tahap perkembangannya, diperlukan upaya peningkatan pendidikan, kesehatan, gizi, pengasuhan, kesejahteraan, pemenuhan hak dan perlindungan yang dilakukan secara simultan, sistematis, menyeluruh, terintegrasi, dan berkesinambungan; b. bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta dalam rangka pemberian pelayanan edukasi, pengasuhan 1.000 (seribu) Hari Pertama Kehidupan pada keluarga-keluarga beresiko stunting melalui pelaksanaan Sekolah Orang Tua Hebat di kelompok kegiatan Bina Keluarga Balita, perlu menetapkan Peraturan Walikota; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Sekolah Orang Tua Hebat.
Mengingat: 1. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 70 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 70); 2. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 77 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 77); 3. Peraturan Walikota Nomor 79 Tahun 2022 tentang Percepatan Penurunan Stunting di Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2022 Nomor 80).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, RUANG LINGKUP, PELAKSANAAN, STRATEGI, SASARAN DAN PENYELENGGARAAN, PERAN SERTA MASYARAKAT, PEMBIAYAAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2023.
10 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat