Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tatakerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas, akuntabilitas serta dalam rangka merespon dinamika perkembangan masyarakat dan sistem pemerintahan, maka Susunan Organisasi dan Tatakerja Kecamatan dan Kelurahan, perlu diganti dan disesuaikan lagi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mengatur kembali Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tentang Organisasi dan Tatakerja Kecamatan dan Kelurahan dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang Wilayah Kerja Camat sebagai Perangkat Daerah dan Wilayah Kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah dalam wilayah Kecamatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2008.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 18 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Kesehatan
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pembentukan
Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pendidikan
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2005 tentang Pembentukan
Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Perhubungan
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2005 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Perindustrian , Perdagangan Dan Penanaman Modal
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 2005 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup, Pertambangan Dan Energi
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 15 Tahun 2005 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Kesejahteraan Sosial Dan Keluarga Berencana
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pertanian, Perkebunan Dan Kehutanan
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Peternakan Dan Perikanan
Peraturan Daerah (Perda) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
bahwa dengan diberlakukannya Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi Dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota dan
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
tentang Organisasi Perangkat Daerah , maka
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang yang
mengatur pembentukan susunan organisasi dan
tata kerja dinas daerah Kabupaten Semarang,
dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan
perk embangan keadaan maka perlu ditinjau lagi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang tentang
Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah
Kabupaten Semarang;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Norn or 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 16 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Semarang
yang meliputi
Pembentukan, Susunan, Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi Organisasi Dinas Pendidikan, Susunan, Kedudukan, Tugas Pokok, Dan Fungsi Organisasi Dinas Kesehatan, Susunan, Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi Organisasi Dinas Sosial, Tenaga
Kerja, Dan Transmigrasi, Susunan , Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi Organisasi Dinas Perhubungan, Komunikasi, Dan Informatika, Susunan, Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi Organisasi Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil, Susunan,Kedudukan,Tugas Susunan, Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi Organisasi Dinas Bina Marga, Sumber Daya Air Dan Energi Sumber Daya Mineralpokok Dan Fungsi Organisasi Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan Dan Pariwisata, Susunan, Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi Organisasi Dinas Cipta Karya, Perumahan Dan Kebersihan, Susunan, Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi Organisasi Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah, Susunan, Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi Organisasi Dinas Perindustrian Dan Perdagangan, Susunan, Kedudukan ,Tugas Pokok Dan Fungsi Organisasi Dinas Pertanian, Perkebunan Dan Kehutanan, Susunan, Kedudukan,Tugas Pokok Dan Fungsi Organisasi Dinas Peternakan Dan Perikanan, Susunan, Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi Organisasi Dinas Pendapatan Dan
Pengelolaan Keuangan Daerah, UPTD, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Kesehatan, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pembentukan
Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pendidikan, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pertanian, Perkebunan Dan Kehutanan, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Peternakan Dan Perikanan, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2005 tentang Pembentukan
Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Perhubungan, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2005 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Per\ndustrian , Perdagangan Dan Penanaman
Modal, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 2005 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup, Pertambangan Dan Energi, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Kesejahteraan Sosial Dan Keluarga Berencana, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 15 Tahun 2005 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah dicabut.
69 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karo Nomor 17 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tatakerja Satuan Polisi Pamong Praja dan Lembaga Lain Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, dan untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas, akuntabilitas serta dalam rangka merespon dinamika perkembangan masyarakat dalam sistem pemerintahan dan mewadahi perangkat daerah di luar jumlah yang ditetapkan dalam kriteria, maka perlu membentuk dan mengatur Susunan Organisasi dan Tatakerja Satuan Polisi Pamong Praja dan Lembaga Lain ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tatakerja Satuan Polisi Pamong Praja dan Lembaga Lain .
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang pembentukan satuan aparatur pemerintah daerah yang melaksanakan tugas Bupati dalam memelihara, menyelenggarakan ketentraman, ketertiban umum dan menegakkan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, dan Keputusan Bupati dan Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu, serta Pelaksana Harian/Sekretariat Badan Narkotika Kabupaten.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2008.
30 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 17 Tahun 2008
pembentukan organisasi dan tata kerja badan kepegawaian daerah, pendidikan dn pelatihan kabupaten gorontalo utara
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2008/No.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Gorontalo Utara
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dalam menyelenggarakan urusan bidang kepegawaian dan berdasarkan Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentng Orgnisasi Perangkat Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.8 Tahun 1974 sebagaimn telh diubah dengn UU No.43 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan organisasi dan tata kerja badan kepegawaian daerah, pendidikan dan pelatihan kabupaten gorontalo utara termasuk didalamnya mengatur tentang pembentukan, kependudukan, tugas, dan fungsi, susunan organisasi, unit pelaksana teknis badan, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2008.
Terdiri dari 12 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 17 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD Tahun 2008 No.22/TLD No.22
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja dipandang perlu membentuk Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Wonosobo
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974;sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Satuan Polisi Pamong Praja
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2008.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 16 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Wonosobo (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2004 Nomor 32 Seri D Nomor 6) ditarik dan dinyatakan tidak berlaku.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 17 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Peternakan
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan efektifitas fungsi organisasi Perangkat daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota perlu dibentuk Organisasi Dinas Peternakan;Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a diatas perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Peternakan Kabupaten Barito Kuala.
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor Nomor 8 Tahun 1974;Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004;Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 1994;Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 2 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur Tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Peternakan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Pembentukan, Kedudukan, tugas Pokok dan Fungsi;Organisasi;Kelompok Jabatan Fungsional;Tata Kerja;Pembiayaan;Pengangkatan dan Pemberhentian;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2008.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 17 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka kelembagaan perangkat daerah perlu diadakan penataan kembali sehingga dapat menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintahan daerah; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum sudah tidak sesuai dengan perkembangan kelembagaan perangkat daerah dan peraturan perundang undangan yang berlaku; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Klaten;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2008;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Klaten. Hal-hal yang diatur antara lain pembentukan dinas, kedudukan dan tugas pokok dinas, susunan organisasi dinas, kelompok Jabatan Fungsional yang ada pada dinas, tata kerja dinas, eselonering, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan struktural yg ada pada dinas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 5 Tahun 2001 dicabut.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 17 Tahun 2008
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA - ORGANISASI DAN TATA KERJA
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2008/NO.17, TLD/NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang
Nomor
32
Tahun
2004
tentang
Pemerintah
Daerah
dan
Peraturan
Pemerintah
Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja, maka dalam
memelihara dan menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum serta
menegakkan Peraturan Daerah, Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah
Kabupaten Sragen sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sragen
Nomor 3 Tahun 2001 perlu dicabut dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang Organisasi dan Tata Kerja
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sragen;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 ; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, ketentuan peralihan, ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2001 dicabut.
7 hal
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2008
ORGANISASI - PERANGKAT - DAERAH - KABUPATEN - CIAMIS
2008
Peraturan Daerah (Perda) NO. 17, LD 2008/ Nomor 17
Peraturan Daerah (Perda) tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Ciamis
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Ciamis; bahwa untuk melaksanakan Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud huruf a, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah perlu membentuk Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Ciamis yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 3893; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-undang nomor 10 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah dua kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548; UNdang-undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005, Undang-undang Nomor 16 Tahun 2006, Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Nomor 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah, kedudukan, tugas dan fungsi serta susunan organisasi perangkat daerah, unit pelaksana teknis,kelompok jabatan fungsioanal, eselonering perangkat daerah, pembiayaan, ketentuan lain, ketentuan peralihan, penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2008.
54 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat