organisasi-tata-kerja-kecamatan-kelurahan
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2008/No.18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tatakerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK: |
- a. bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas, akuntabilitas serta dalam rangka merespon dinamika perkembangan masyarakat dan sistem pemerintahan, maka Susunan Organisasi dan Tatakerja Kecamatan dan Kelurahan, perlu diganti dan disesuaikan lagi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mengatur kembali Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tentang Organisasi dan Tatakerja Kecamatan dan Kelurahan dengan Peraturan Daerah;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2008.
- Peraturan ini mengatur tentang Wilayah Kerja Camat sebagai Perangkat Daerah dan Wilayah Kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah dalam wilayah Kecamatan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2008.
- 18 Halaman
|