Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan 15 Desa dan 3 Kelurahan serta Perubahan Status 1 Desa Menjadi Kelurahan Dalam Kab Muba
ABSTRAK:
Perkembangan situasi dan kondisi masyarakat yang lebih dinamis menuntut kebutuhan pelayanan, pembangunan dan pemberdayaan yang lebih baik, maka diperlukan pelayanan yang optimal agar dapat memberikan akses/kemudahan bagi terciptanya peningkatan pelayanan serta terwujudnya pemerataan pembangunan dan kesejahteraan bagi masyarakat; Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 216 ayat 1 UU No. 32 Tahun 2004, ketentuan Pasal 2 (1) dan (2) PP No. 72 Tahun 2005 dan ketentuan Pasal 2 (1) dan (3) PP No. 73 Tahun 2005, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melakukan pembentukan beberapa Desa dan Kelurahan serta melakukan perubahan status Desa menjadi Kelurahan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan 15 (lima belas) Desa dan 3 (tiga) Kelurahan serta perubahan status 1 (satu) Desa menjadi Kelurahan dalam Kabupaten Musi Banyuasin.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 1994; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 tahun 2008; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 28 Tahun 2006; Permendagri No. 31 Tahun 2006; Perda No. 4 Tahun 2000; Perda No. 16 Tahun 2000; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 8 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan 15 (lima belas) Desa dan 3 (tiga) Kelurahan serta perubahan status 1 (satu) Desa menjadi Kelurahan dalam Kabupaten Musi Banyuasin, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai pembentukan desa; pembentukan kelurahan; serta perubahan status desa menjadi kelurahan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung Nomor 12 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan Dan Mekanisme
Penyusunan Peraturan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Pasal 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa serta Keputusan Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pengembalian Peristilahan Sebutan Kepala Desa. Dusun dan Kepala Dusun maka perlu Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006;
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999.
1. KETENTUAN UMUM; 2. MATERI MUATAN; 3. PERSIAPAN DAN PEMBAHASAN; 4. PENGESAHAN DAN PENETAPAN; 5. PENYAMPAIAN PERATURAN DESA; 6. PENGUNDANGAN; 7. PENYEBARLUASAN; 8. TEKNIK PENYUSUNAN; 9. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2010.
25
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 12 Tahun 2010
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 85 Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2007 tentang Desa dan sesuai dengan kebutuhan sebagamana yang diamanatkan dalam ketentuan Pasal 33 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2007 tentang Kerjasama Desa; bahwa untuk memberikan pedoman dalam Kerjasama Desa sebagaimana dimaksud huruf a, dipandang perlu mengatur Kerjasama Desa dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2007;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup Kerjasama
Bab III Maksud Dan Tujuan
Bab IV Pembiayaan
Bab V Tugas Dan Tanggungjawab
Bab VI Badan Kerjasama Desa
Bab VII Tata Cara Kerjasama
Bab VIII Perubahan Dan Pembatalan
Bab IX Tenggang Waktu
Bab X Penyelesaian Perselisihan
Bab XI Pembinaan Dan Pengawasan
Bab XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2010.
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 14 Tahun 2000 tentang Kerjasama Antar Desa dicabut.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa perlu disusun
perencanaan pembangunan desa sebagai satu kesatuan dalam sistem
perencanaan pembangunan daerah kabupaten;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 66 Peraturan Pemerintah Nomor 72
Tahun 2005 tentang Desa, pedoman mengenai tahapan, tata cara
penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana
pembangunan desa diatur dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a
dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman
Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004;Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2009
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa, wajib disusun perencanaan
pembangunan desa sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan
daerah.
Perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa :
a. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa;
b. Rencana Kerja Pembangunan Desa.
Dalam menyusun perencanaan pembangunan desa sebagaimana dimaksud ayat (1)
wajib melibatkan lembaga kemasyarakatan desa dan pemuka masyarakat secara
individu.
RPJM-Desa memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program dan kegiatan
pembangunan desa dengan berpedoman pada RPJM Daerah.
Bagi desa yang sebelum berlakunya peraturan daerah ini telah menetapkan
Peraturan Desa tentang RPJMDesa, masih tetap berlaku sepanjang belum habis
masa berlakunya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2010.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebong Nomor 12 Tahun 2010
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LEBONG NOMOR 41 TAHUN 2005 TENTANG TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPADA DESA
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2010 Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 41 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya PeraturanPemerintahNomor72 Tahun 2005 tentang Desa,per1u dilakukan PerubahanPeraturanDaerah KabupatenLebongNomor41 Tahun2005 lentang Tata Cara Pencafonan, Pemilihan.Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa; b. bahwa berdasarkanpertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a di alas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
1. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1967
2. Undang-undang Nomor 39 Tahun 2003
3. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004
4. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004
5. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004
6. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006
MENGATUR MENGENAI PERUBAHAN DAN PENAMBAHAN BEBERAPA POIN PADA PASAL 1, 2, 3, 5, 15, 16, 17, 18 DARI PERATURAN DAERAH KABUPATEN LEBONG NOMOR 41 TAHUN 2005 TENTANG TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPADA DESA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2010.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 12 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan
Dan Pemberhentian Perbekel
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 203 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan sebagai tindak lanjut dari Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa serta Keputusan Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pengembalian Peristilahan Sebutan Kepala Desa. Dusun dan Kepala Dusun, maka perlu diatur Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Perbekel;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung tentang Tata Cara Pencalonan,Pemilihan Pelantikan,dan Pemberhentian Perbekel.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005.
1. KETENTUAN UMUM; 2. PERSIAPAN PEMILIHAN; 3. PEMBENTUKAN PANITIA PEMILIHAN; 4. SUSUNAN, TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PANITIA PEMILIHAN; 5. ASAS PEMILIHAN PERBEKEL; 6. HAK MEMILIH DAN DIPILIH; 7. PENJARINGAN DAN PENYARINGAN BAKAL CALON PERBEKEL; 8. PENETAPAN CALON YANG BERHAK DIPILIH; 9. KAMPANYE CALON PERBEKEL; 10. PEMILIHAN CALON PERBEKEL YANG BERHAK DIPILIH; 11. PELAKSANAAN PEMUNGUTAN SUARA; 12. PENGHITUNGAN SUARA; 13. PENGADUAN DAN PENYELESAIAN MASALAH; 14. PENETAPAN DAN PENGESAHAN CALON TERPILIH; 15. PELANTIKAN CALON PERBEKEL TERPILIH; 16. MASA JABATAN PERBEKEL; 17. LARANGAN BAGI PERBEKEL; 18. TINDAKAN PENYIDIKAN TERHADAP PERBEKEL; 19. PEMBERHENTIAN DAN PEMBERHENTIAN SEMENTARA PERBEKEL; 20. PENGANGKATAN PENJABAT PERBEKEL; 21. BIAYA PEMILIHAN PERBEKEL; 22. TINDAKAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF; 23. KETENTUAN LAIN LAIN; 24. KETENTUAN PERALIHAN; 25. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2010.
21
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 11 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Pamona Utara Di Wilayah Kabupaten Poso
ABSTRAK:
Bahwa seiring dengan peningkatan jumlah penduduk dan volume kegiatan pemerintahan dan pembangunan di daerah ini serta mewujudkan aspirasi masyarakat guna peningkatan pelayanan dibidang pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat, maka perlu melakukan pemekaran kecamatan pamona puselemba; bahwa dengan pemekaran dan pembentukan kecamatan baru akan lebih mendorong serta memberikan kesempatan untuk memanfaatkan dan mengembangkan potensi yang ada diwilayah tersebut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Perda Kabupaten Poso tentang Pembentukan Kecamatan Pamona Utara di wilayah Kabupaten Poso.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2008; Perda Kabupaten Poso No. 1 Tahun 2008.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pembentukan Kecamatan Pamona Utara di wilayah Kabupaten Poso dengan menetapkan batasan dan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan, batas wilayah dan ibukota kecamatan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2010.
4 Halaman, Penjelasan:- Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat