PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA BADAN USAHA MILIK DAERAH DI KAB. CILACAP
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2015/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah di Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan
penguatan modal pada Badan Usaha Milik Daerah,
serta guna menggali potensi sumber-sumber
pendapatan asli daerah, dipandang perlu menyertakan
modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 41 Undang
Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara dan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
menyebutkan bahwa penyertaan modal Pemerintah
Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan
disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah
ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang penyertaan
modal;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Cilacap tentang Penyertaan Modal
Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah di
Kabupaten Cilacap;
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa
Tengah Nomor 6 Tahun 1999; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan tersebut mengatur mengenai KEtentuan Umum; Tujuan Penyertaan Modal Daerah; Penyertaan Modal Daerah; Kewajiban BUMD; Pengawasan dan Pembinaan; Ketentuan Peralihan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2015.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2015 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertoran Modal Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (PT.BPRS) Saruma Sejahtera Kabupaten Halmahera Selatan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan daerah ini antara lain, yaitu untuk meningkatkan pelayanan perbankan bagi masyarakat diperlukan penguatan struktur permodalan Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ( PT.BPRS ) Saruma Sejahtera Kabupaten Halmahera Selatan, untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah diperlukan usaha yang nyata dari Pemerintah Daerah dengan memberdayakan perusahaan daerah yang berdasarkan prinsip-prinsip pengelolaan yang efisien, efektif, ekonomis, dan produktif dalam menunjang kinerja usaha, sesuai ketentuan dalam pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Penyertan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah dan/atau BUMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah, berdasarkan ketentuan pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyertaan Modal Pemerintah dapat
dilaksanakan apabila jumlah yang akan diserahkan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah, dan berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (PT. BPRS) Saruma Sejahtera Kabupaten Halmahera Selatan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini Terdiri Dari Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962, Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-UndEing Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007, Peraturan Peiperintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/26/PBI/2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006, Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/23/PBI/2009.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Penyertoran Modal Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan kepada Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (PT.BPRS) Saruma Sejahtera Kabupaten Halmahera Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Maksud dan Tujuan; Prinsip Penyertaan Modal; Bentuk Penyertaan Modal Daerah; Penyertaan Modal; Tata Cara Penyertaan Modal; Pembinaan dan Pengawasan; Pengendalian; Pemeriksaan; Hak dan Kewajiban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2015.
9 halaman, Penjelasan: 2 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Penyertaan Modal
ABSTRAK:
a. bahwa dengan semakin bertambahnya jumlah penyertaan modal dari Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kota/Kabupaten Se-Bali kepada Bank BPD Bali mengakibatkan peringkat jumlah penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Klungkung semakin menurun sehingga berpengaruh terhadap jumlah devident yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten Klungkung;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dipandang perlu untuk menambah jumlah penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Klungkung pada Bank BPD Bali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 11 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1998;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012;
Peraturan Daerah Tingkat I Bali Nomor 6/DPRD.GR/1965;
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Bali Nomor 3 Tahun 2003;
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2012;
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2010;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 5 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 8 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 11 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 17 Tahun 2013;
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Klungkung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 5 Tahun 2015
PERDA Kota Banjarbaru No. 12 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarbaru Pada Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar
PERDA Kota Banjarbaru No. 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarbaru Pada Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarbaru Pada Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan invenstasi
daerah,perlu menambah penyertaan modal Pemerintah
Kota Banjarbaru pada PDAM Intan Banjar; bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (9) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam hal
pemerintahdaerah akan menambah jumlah
penyertaan modal yang telah ditetapkan dalam
peraturandaerah tentang penyertaan modal,
dilakukan perubahan peraturan daerah tentang
penyertaan modal yang berkenaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun
2009 tentang Penambahan Penyertaan Modal
Pemerintah Kota Banjarbaru pada Perusahaan Daerah
Air Minum Intan Banjar;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan PemerintahNomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 1 Tahun
2006; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun
2008.
Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun
2009 tentang Penambahan Penyertaan Modal
Pemerintah Kota Banjarbaru pada Perusahaan Daerah
Air Minum Intan Banjar dengan sistematika ; Pasal I; Pasal II.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2015.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Selatan No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Pada PT BPD Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat
ABSTRAK:
memperhatikan PT. Bank Pembangunan Daerah
Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat sebagai salah satu
pelaku ekonomi yang dapat mendukung pertumbuhan
dan penguatan struktur ekonomi daerah, meningkatkan
Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta kesejahteraan
masyarakat perlu adanya landasan hukum yang kuat
dalam pengembangannya agar sejalan tuntutan
perubahan;
dengan realitas penurunan komposisi saham
Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan pada PT.
Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan
Sulawesi Barat, maka perlu mereposisi untuk kembali
pada kepemilikan saham mayoritas minimal sebesar 51
%.
Pasal 18 ayat (6), Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Undang- Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingka1 Sulawesi Selatan
2
Tenggara dan Darah Tingkat 1 Sulawesi Selatan Utara
Tengah.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank
Indonesia .
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara .
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah .
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas .
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas
Jasa Keuangan.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 tentang
Bank Umum
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang
Investasi Pemerintah
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 13
Tahun 2003 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum
BPD Sulawesi Selatan dari Perusahaan Daerah (PD)
menjadi Perseroan Terbatas (PT) BPD Sulawesi Selatan
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 14
Tahun 2011 tentang Perseroan Terbatas Bank
Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi
Barat .
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pembentukan Peraturan Daerah.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 5
Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah.
PENGENDALIAN
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PROVINSI
SULAWESI SELATAN PADA PT. BANK PEMBANGUNAN
DAERAH SULAWESI SELATAN DAN SULAWESI BARAT
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Halmahera Selatan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan daerah ini antara lain, yaitu dalam rangka menunjang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Halmahera Selatan guna memberikan dan meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat Kabupaten Halmahera Selatan, maka perlu pengembangan sarana dan prasarana serta biaya operasional, sesuai ketentuan dalam pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah dan/atau BUMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah, berdasarkan ketentuan pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyertaan Modal Pemerintah dapat
dilaksanakan apabila jumlah yang akan diserahkan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah, dan berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Halmahera
Selatan.
Dasar hukum peraturan daerah ini antara lain, yaitu Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962, Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahiin 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Talmn 2007, Peraturan Pemerintahi Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Halmahera Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Maksud dan Tujuan; Prinsip Penyertaan Modal; Bentuk Penyertaan Modal Daerah; Penyertaan Modal; Tata Cara Penyertaan Modal; Pembinaan dan Pengawasan; Pengendalian; Pemeriksaan; Hak dan Kewajiban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2015.
8 halaman. Penjelasan: 2 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Boyolali kepada Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Mojosongo
ABSTRAK:
bahwa Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Mojosongo merupakan perusahaan milik Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota se Jawa Tengah maka dalam rangka mendukung struktur permodalan dan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta meningkatkan pendapatan asli daerah, Pemerintah Kabupaten Boyolali perlu melakukan penyertaan modal, dan berdasarkan ketentuan Pasal 304 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan penyertaan modal pada suatu badan usaha milik negara dan/atau BUMD. Serta berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah berkenaan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Boyolali kepada Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Mojosongo;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1045; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 1 tahun 2008; PP No. 71 tahun 2010; Perda Provinsi Jawa Tengah No. 19 Tahun 2002; perda kabupaten boyolali No. 11 Tahun 2008; Perda Kabupatem Boyolali No. 16 Tahun 2011;
1. Asas, Maksud dan Tujuan
2. Penyertaan modal
3. tata cara penyertaan modal
4. Pelaksanaan Penyertaan modal
5. hak dan kewajiban
6. deviden
7. ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Belitung Timur Pada Badan Usaha Milik Daerah PT. Pembangunan Belitung Timur
ABSTRAK:
bahwa suatu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) memerlukan struktur permodalan yang kuat untuk dapat menyelenggarakan usahanya dalam rangka menggerakkan perekonomian Daerah dan memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Daerah, sehingga perlu dilakukan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Belitung Timur pada Modal Dasar PT Pembangunan Belitung Timur, yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 1 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 52 Tahun 2012; Perda Kab. Beltim No. 9 Tahun 2007; Perda Kab. Beltim No. 7 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Belitung Timur pada BUMD PT Pembangunan Belitung Timur oplosan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penyertaan modal daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun Anggaran 2015, sebesar Rp5.000.000.000,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Pariaman No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Padang Pariaman tahun 2015 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN NOMOR 4 TAHUN 2014 TENTANG PENYERTAAN MODAL PADA BANK PERKREDITAN RAKYAT PEMBANGUNAN KABUPATEN PADANG PARIAMAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat