PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA BADAN USAHA MILIK DAERAH DI KAB. CILACAP
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2015/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah di Kabupaten Cilacap
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan
penguatan modal pada Badan Usaha Milik Daerah,
serta guna menggali potensi sumber-sumber
pendapatan asli daerah, dipandang perlu menyertakan
modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 41 Undang
Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara dan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
menyebutkan bahwa penyertaan modal Pemerintah
Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan
disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah
ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang penyertaan
modal;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Cilacap tentang Penyertaan Modal
Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah di
Kabupaten Cilacap;
- Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa
Tengah Nomor 6 Tahun 1999; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahun 2013
- Peraturan tersebut mengatur mengenai KEtentuan Umum; Tujuan Penyertaan Modal Daerah; Penyertaan Modal Daerah; Kewajiban BUMD; Pengawasan dan Pembinaan; Ketentuan Peralihan;
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2015.
- 8
|