pengendalian-penyertaan-modal
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2015/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Pada PT BPD Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat
ABSTRAK: |
- memperhatikan PT. Bank Pembangunan Daerah
Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat sebagai salah satu
pelaku ekonomi yang dapat mendukung pertumbuhan
dan penguatan struktur ekonomi daerah, meningkatkan
Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta kesejahteraan
masyarakat perlu adanya landasan hukum yang kuat
dalam pengembangannya agar sejalan tuntutan
perubahan;
dengan realitas penurunan komposisi saham
Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan pada PT.
Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan
Sulawesi Barat, maka perlu mereposisi untuk kembali
pada kepemilikan saham mayoritas minimal sebesar 51
%.
- Pasal 18 ayat (6), Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Undang- Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingka1 Sulawesi Selatan
2
Tenggara dan Darah Tingkat 1 Sulawesi Selatan Utara
Tengah.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank
Indonesia .
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara .
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah .
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas .
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas
Jasa Keuangan.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 tentang
Bank Umum
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang
Investasi Pemerintah
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 13
Tahun 2003 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum
BPD Sulawesi Selatan dari Perusahaan Daerah (PD)
menjadi Perseroan Terbatas (PT) BPD Sulawesi Selatan
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 14
Tahun 2011 tentang Perseroan Terbatas Bank
Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi
Barat .
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pembentukan Peraturan Daerah.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 5
Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah.
- PENGENDALIAN
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PROVINSI
SULAWESI SELATAN PADA PT. BANK PEMBANGUNAN
DAERAH SULAWESI SELATAN DAN SULAWESI BARAT
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 11
|