PERUBAHAN-KEDUA-ATAS-PERATURAN-DAERAH-KABUPATEN-KLUNGKUNG-NOMOR-11-TAHUN-2012-TENTANG-PENYERTAAN-MODAL
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2015/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Penyertaan Modal
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan semakin bertambahnya jumlah penyertaan modal dari Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kota/Kabupaten Se-Bali kepada Bank BPD Bali mengakibatkan peringkat jumlah penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Klungkung semakin menurun sehingga berpengaruh terhadap jumlah devident yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten Klungkung;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dipandang perlu untuk menambah jumlah penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Klungkung pada Bank BPD Bali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 11 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1998;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012;
Peraturan Daerah Tingkat I Bali Nomor 6/DPRD.GR/1965;
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Bali Nomor 3 Tahun 2003;
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2012;
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2010;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 5 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 8 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 11 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 17 Tahun 2013;
- Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Klungkung.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 4
|