Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kudus
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, dan Susunan Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor
38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan Pemerintah Nomor 41
Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah sebagai
tindak lanjut Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Kudus Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan, Kedudukan,
Tugas Pokok, Fungsi, dan Susunan Organisasi Sekretariat
Daerah Kabupaten Kudus dan Peraturan Daerah Kabupaten
Kudus Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pembentukan, Kedudukan,
Tugas Pokok, Fungsi, dan Susunan Organisasi Sekretariat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus sudah tidak
sesuai lagi oleh karena itu perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a
perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Kudus tentang
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur pembentukan Sekretariat Daerah Kabupaten Kudus dan Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Kudus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2008.
Mencabut :
a. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2003
tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, dan
Susunan Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kudus;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2003
tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, dan
Susunan Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Kudus;
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang
mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Bupati.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 01 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonosobo
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor Nomor 01 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonosobo
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonosobo
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD Tahun 2008 No.18/TLD No.18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
bahwa untuk pelaksanaan penyusunan kebijakan, pengkoordinasian Satuan Kerja Perangkat Daerah dan mendukung tugas dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta telaahan terhadap masalah pemerintahan daerah, maka perlu organisasi perangkat daerah yang sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Sekretariat Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah. Susunan Organisasi Sekretariat Daerah terdiri dari :
a. Sekretaris Daerah;
b. Asisten Pemerintahan, terdiri dari :
1. Bagian Tata Pemerintahan, terdiri dari :
1) Sub Bagian Tata Pemerintahan Umum;
2) Sub Bagian Perangkat Daerah dan Pengembangan Otonomi Daerah;
3) Sub Bagian Pertanahan.
4
2. Bagian Hukum, terdiri dari :
1) Sub Bagian Peraturan Perundang-undangan;
2) Sub Bagian Bantuan Hukum dan Hak Asazi Manusia;
3) Sub Bagian Dokumentasi Hukum dan Perpustakaan.
3. Bagian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terdiri dari :
1) Sub Bagian Pengarusutamaan Gender;
2) Sub Bagian Perlindungan Perempuan dan Anak;
3) Sub Bagian Pengkajian, Penguatan dan Pengembangan Pemberdayaan Perempuan dan Anak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2008.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka :
a. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 01 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonosobo (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2001) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
6
b. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor Nomor 01 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonosobo (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2003 Nomor 2 Seri D Nomor 1) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
c. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonosobo (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 28 Tahun 2004 Seri D Nomor 2) ditarik dan dinyatakan tidak berlaku
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 13 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Ketapang
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah perlu ditetapkan Peraturan Daerah sebagai implementasinya
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Pembentukan; Susunan, Kedudukan, Dan Tugas Pokok; Eselonering; Kepegawaian; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2008.
15 Halaman Peraturan dan 5 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 13 Tahun 2008
pembentukan organisasi dan tata kerja sekretariat daerah kabupaten gorontalo utara
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2008/No.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Gorontalo Utara
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan tugas mengkoordinasikan perumusan kebijakan dan berdasarkan Pasal 128 ayat (1) Undang-Undng Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dengn telh diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Dasar Hukum Perturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah dirubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.30 Tahun 1979; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan organisasi dan tata kerja sekretariat daerah kabupaten gorontalo utara termasuk didalamnya mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2008.
Terdiri dari 13 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 14 Tahun 2003 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan dan Kelurahan di Kabupaten Jepara
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 19 Tahun 2007 Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan Pakis Aji dan Kecamatan Donorojo
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan di Kabupaten Jepara
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 20o7 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Atats emerintah, Pererintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 200 tentang Organisasi Perangkat Daerah gerte Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan, maka dipandang perlu untuk menyesuaikan Stuktur Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah; bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan di Kabupaten Jepara;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nornor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomo, 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kedudukan, Susunan Organisasi Dan Tugas Pokok Kecamatan
Bab III Kedudukan, Susunan Organisasi Dan Tugas Pokok Kelurahan
Bab IV Kelompok Jabatan Fungsional
Bab V Tata Kerja
Bab VI Eselon
Bab VII Ketentuan Peralihan
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 14 Tahun 2003 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan dan Kelurahan di Kabupaten Jepara dan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 19 Tahun 2007 Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan Pakis Aji dan Kecamatan Donorojo dicabut.
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 13 Tahun 2008
PERDA Prov. Jambi No. 3 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI
PERDA Prov. Jambi No. 18 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI JAMBI
PERDA Prov. Jambi No. 5 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATKERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI JAMBI
ORGANISASI - TATA KERJA - SEKRETARIAT DAERAH - SEKRETARIAT DPRD - PROVINSI JAMBI
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2008/No.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Menyelenggarakan tugas dan fungsi Pemerintahan Daerah yang berhasil guna, kepala daerah perlu dibantu oleh perangkat daerah yang dapat menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan dengan ditetapkannya PP No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, organisasi dan tatakerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD yang ada saat ini sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini sehingga perlu diganti.
UU No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; dan PP No. 41 Tahun 2007.
Perda ini mengatur mengenai Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Provinsi Jambi, meliputi: Kedudukan, Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah; Organisasi Sekretariat Daerah; Staf Ahli; Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah; Tata Kerja; Eselonering, Pengangkatan dan Pemberhentian; dan Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2008.
Dengan berlakunya Perda ini maka Perda No. 1 Tahun 2001 tentang Organisasi Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Jambi; Perda Nomor 6 Tahun 2000 tentang Organisasi Tata Kerja Sekretariat DPRD Provinsi Jambi; dan Perda No. 11 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Perda No. 1 Tahun 2001 tentang Organisasi Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Jambi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja satuan organisasi SETDA dan SETWAN diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Pejabat yang melaksanakan tugas berdasarkan Perda No. 1 Tahun 2001 tentang Organisasi Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Jambi; Perda Nomor 6 Tahun 2000 tentang Organisasi Tata Kerja Sekretariat DPRD Provinsi Jambi; dan Perda No. 11 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Perda No. 1 Tahun 2001 tentang Organisasi Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Jambi, tetap melaksanakan tugas sampai dengan ditetapkan pejabat berdasarkan peraturan ini.
27 hlm.; Penjelasan 4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 13 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah
Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
A. Bahwa Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Adalah Lembaga Negara
Yang Bersifat Independen Yang Ada Di Daerah Sebagai Wujud Peran
Serta Masyarakat Berfungsi Mewadahi Aspirasi Serta Mewakili
Kepentingan Masyarakat Di Bidang Penyiaran;
B. Bahwa Sebagai Pelaksanaan Lebih Lanjut Ketentuan Pasal 45 Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat
Rangka Daerah,Mendukung Pemerintah Daerah Pelaksanaan Dapat Tugas Membentuk Komisi Lembaga Penyiaran Lainnya Indonesia Dalam
Daerah Perlu Dibentuk Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah
Sebagaimana Ditetapkan Dalam Pasal 9 Ayat (4) Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2008.
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : PEMBENTUKAN;
BAB III : SUSUNAN ORGANISASI;
BAB IV : KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI;
BAB V : ESELON, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN;
BAB VI : KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL;
BAB VII : TATA KERJA;
BAB VIII : PEMBIAYAAN;
BAB IX : KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2008.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 13 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Sukamara
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut Peraturan Pemerintah Nomor
38 Tahun 2007 tentang pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah
Kabupaten/Kota, dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
tentang Organisasi Perangkat Daerah, Perlu Membentuk Organisasi
dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah. Pemerintah Kabupaten Sukamara telah menetapkan Peraturan
tentang Urusan Pemerintah Daerah yang menjadi kewenangan
Kabupaten Sukamara, yang digunakan sebagai pedoman dalam
penetapan Organisasi Perangkat Daerah sesuai dengan kebutuhan
dan potensi yang daerah;
Undang-undang Nomor 8 tahun 1974; Undang–undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang–undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang–undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang–undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang–undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang–undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor
1596/MENKES/PER/II/1988; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2002; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1045/MENKES/PER/
XI/2006; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2008
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PEMBENTUKAN;
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI;
BAB IV
ORGANISASI;
BAB V
BAGAN SUSUNAN ORGANISASI;
BAB VI
TATA KERJA;
BAB VII
KEPEGAWAIAN;
BAB VIII
PEMBIAYAAN;
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2008.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 13 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAMASA TAHUN 2008 NOMOR 86
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Daerah
ABSTRAK:
a.bahwa dalam rangka tertib dan optimalisasi pengawasan penyelenggaraan
pemerintahan daerah, maka diperlukan kelembagaan Inspektorat Daerah yang
efektif sesuai bidang tugas dan fungsinya;
b. bahwa berdasarkan penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
tentang Organisasi Perangkat Daerah menyatakan bahwa oerganisasi Inspektorat
Daerah diatur tersendiri;
c. bahwa kelembagaan Inspektorat Daerah sebagaimana diatur delam Peraturan
Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 10 Tahun 2005 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah sudah tidak sesuai dengan
tuntutan kebutuhan, ketatanegaraan dan Peraturan Perundang-undangan yang
berlaku, sehingga perlu dilakukan penataan ulang.
a. Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok – Pokok Kepegawaian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah
dengan Undang – Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
b. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan
atas Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Npmor 108, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
c. PeraturanPemerintahRepublik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007
tentangPembagianUrusanPemerintahanantaraPemerintah, Pemerintahan Daerah
ProvinsidanPemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
d. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741).
e. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis
Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Peraturan ini berisi tentang pembentukan, kedudukan, tugas pokok, fungsi dan Susunan Organisasi Inspektorat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2008.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 13 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
ABSTRAK:
bahwa untuk efektivitas fungsi Organisasi Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, dengan mempertimbangkan urusan yang menjadi kewenangan daerah yang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota perlu dilakukan evaluasi dan
penataan kembali Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a diatas perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan,
Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Barito Kuala.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994;Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 2 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi;Susunan Organisasi;Unit Pelaksana Teknis dan Kelompok Jabatan Fungsional;Tata Kerja;Pembiayaan;Pengangkatan dan Pemberhentian;Ketentuan Peralihan ; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2008.
10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat