UNIT PELAKSANA TEKNIS LOKA LATIHAN KERJA PADA DINAS TENAGA KERJA, TRANSMIGRASI, DAN SOSIAL - PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2009/No.18 Seri D Nomor 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Loka Latihan Kerja
pada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Sosial Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Susunan Organisasi , dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Loka Latihan Kerja pada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Sosial Kabupaten Purworejo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerint ah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerint ah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, organisasi, tata kerja, kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2009.
10 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju No. 19 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah Sekretariat Daerah Kabupaten Mamuju
ABSTRAK:
dalam rangka melaksanakan Pasal 3 ayat (5) Perda Kabupaten Mamuju No.6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mamuju, perlu menetapkan Peraturan Bupati Mamuju tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Perangkat Daerah Sekretariat Daerah Kabupaten Mamuju.
dasar hukum: 29 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No.9 Tahun 2015; PP RI No.18 Tahun 2016; Permendagri No.80 tahun 2015; Perda Kabupaten Mamuju No.6 Tahun 2016.
dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi Sekretariat Daerah, serta tata kerja Sekretariat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2016.
30 halaman, Lampiran 1 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 19 Tahun 2018
PEMBENTUKAN - SUSUNAN ORGANISASI - TUGAS DAN FUNGSI - TATA KERJA - UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH - BALAI PENGEMBANGAN DAN PRODUKSI BENIH TANAMAN PERKEBUNAN - DINAS PERKEBUNAN - PROVINSI JAMBI
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 19, BD.2018/NO.19
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH BALAI PENGEMBANGAN DAN PRODUKSI BENIH TANAMAN PERKEBUNAN PADA DINAS PERKEBUNAN PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Dalam rangka mendorong peningkatan dan ketersediaan penggunaan benih unggul menuju peningkatan produksi dan produktifitas tanaman perkebunan, perlu dibentuk UPTD Balai Pengembangan dan Produksi Benih Tanaman Perkebunan pada Dinas Perkebunan Provinsi Jambi;
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Permendagri No. 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UPTD, pembentukan UPTD Provinsi ditetapkan dengan Pergub setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada Menteri.
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 39 Tahun 2014; UU No. 44 Tahun 1995; PP No. 18 Tahun 2016; Permentan No. 50/Permetan/KB.020/9/2015; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda No. 8 Tahun 2016; Pergub No. 43 Tahun 2016.
Pergub ini mengatur mengenai Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pengembangan dan Produksi Benih Tanaman Perkebunan pada Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, meliputi: Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi; Tata Kerja; Pengisian Jabatan; Jabatan UPTD; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2018.
9 hlm.; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 19 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.2005/No. 19, Seri D Nomor 18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH AMPANA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang kelancaran tugas serta menjamin keberhasilan, peningkatan mutu dan pelayanan masyarakat, maka dipandang perlu membentuk Organisasi dan Tata Kerja Badan Rumah Sakit Umum Daerah Ampana Kabupaten Tojo Una-Una;
bahwa sehubungan dengan maksud huruf a tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Rumah Sakit Umum Daerah Ampana Kabupaten Tojo Una-Una dalam suatu Peraturan Daerah.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; PP No. 9 Tahun 2003.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang PembentukanOrganisasi dan Tata Kerja Badan Rumah Sakit Umum Daerah Ampana dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan; organisasi; kelompok jabatan fungsional; tata kerja; ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2005.
Keputusan Bupati Tojo Una-Una Nomor. 1 Tahun 2004
5 Halaman, Penjelasan : 1 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batubara Nomor 19 Tahun 2023
RINCIAN - TUGAS - DAN - FUNGSI - ORGANISASI - SEKRETARIAT - DEWAN - PERWAKILAN - RAKYAT - DAERAH - KABUPATEN - BATU - BARA
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BERITA DAERAH KABUPATEN BATU BARA TAHUN 2023 NOMOR 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rincian Tugas dan Fungsi Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batu Bara
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Bupati Batu Bara Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Batu Bara Nomor 260 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batu Bara, dimana terdapat Perubahan struktur Organisasi pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batu Bara, sehingga Peraturan Bupati Batu Bara Nomor 74 Tahun 2022 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu diganti guna untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2007, Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 7 Tahun 2016, dan Peraturan Bupati Batu Bara Nomor 260 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Batu Bara Nomor 16 Tahun 2023.
Materi ini berisi tentang: KETENTUAN UMUM, KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI, RINCIAN TUGAS SEKRETARIS, Bagian Umum dan Keuangan, Bagian Umum dan Keuangan terdiri atas Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian, Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian, Bidang Persidangan dan Perundang-Undangan, Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan, TATA KERJA, KETENTUAN LAIN-LAIN, dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku maka Peraturan Bupati Batu Bara Nomor 74 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
16 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 19 Tahun 2019
DINAS PANGAN, TANAMAN PANGAN DAN HORTIKULTURA-UPTD-SUSUNAN ORGANISASI-PEMBENTUKAN
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 19, BD.2019/No.20
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Perda No.9 Tahun 2016 Pasal S ayat (1) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur dan Permendagri No.12 Tahun 2017 Pasal 11 ayat (3) tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikas Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah. Pergub No.97 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Kalimantan Timur sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan saat ini sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Pergub tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Kalimantan Timur
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No.12 Tahun 2017; Perda Kaltim No.9 Tahun 2016
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Kalimantan Timur dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan, UPTD Balai Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Pertanian, UPTD Proteksi Tanaman Pangan dan Hortikultura, UPTD Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan
Hortikultura, UPTDBalai Benih Induk Tanaman Pangan dan Hortikultura, Kelompok Jabatan Fungsional, Kepegawaian, Jabatan, Tata kerja, Pembiayaan, dan Ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2019.
Undang-undang (UU) tentang Dewan Pertimbangan Presiden
ABSTRAK:
Presiden dalam menjalankan kewenangannya sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar memerlukan nasihat dan pertimbangan agar kebijakan yang ditetapkan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum, demokrasi, serta kepemerintahan yang baik dalam rangka pencapaian tujuan negara sebagaimana ditentukan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden yang selanjutnya diatur dalam Undang-Undang.
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 4 ayat (1), Pasal 16, Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam UU ini diatur mengenai pembentukna, kedudukan, tugas, fungsi, susunan dan keanggotaan, mekanisme kerja, dan pembiayaan dan hak keuanggan Dewan Pertimbangan Presiden. Paling lambat 3 (tiga) bulan sejak diundangkannya Undang-
Undang ini, Dewan Pertimbangan Presiden harus sudah terbentuk.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2006.
Dengan diundangkannya Undang-Undang ini, peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tugas dan fungsi Dewan Pertimbangan Presiden dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan : 5 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 19 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA DINAS KESEHATAN PROVINSI
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 43 Tahun 2016 tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 61 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2016 tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah maka materi muatan dan sistematika Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Provinsi sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Provinsi.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan – Tenggara Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
4. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2016 Nomor 88, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 74).
Peraturan Gubernur ini memuat antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Urusan dan Susunan Organisasi;
c. Uraian Tugas dan Fungsi;
d. Tata Kerja;
e. Kepegawaian;
f. Keuangan;
g. Perlengkapan Kantor dan Aset;
h. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2019.
Peraturan yang Dicabut: Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah.
20 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor 19 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Cabang Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Pertda Prov. Banten Nomor 8 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Prov. Banten, dibentuk Cabang Dinas dan Unit Pelaksana teknis untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan atau kegiatan teknis penunjang pada dinas dan Badan daerah.
UU No 23 Th 2000; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 18 Th 2016; Permendagri No 12 Th 2017; Perda Prov. banten No 8 th 2016.
1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan; 3. Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov. Banten Wil. kab. Lebak; 4. Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov. Banten Wil.Kab. Pandeglang; 5. Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov. Banten Wil. Kota Cilegon, Kota Serang dan Kabupaten serang; 6. Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov. Banten Wil. Kab. Tangerang; 7. Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov. Banten Wil. Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan; 8. Cabang Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Prov. banten Wil. Lebak dan Tangerang; 9. Cabang Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Prov. Banten Wil. Pandeglang, serang dan Cilegon; 10. Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. Banten Wilayah Utara; 11. Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. Banten Wilayah Selatan; 12. UPTD Taman Budaya dan Museum; 13. UPTD Teknologi, Informasi dan Komunikasi Pendidikan dan Kebudayaan; 14. UPTD Rumah sakit Umum Daerah Banten; 15. UPTD Rumah sakit Umum Daerah Malingping; 16. UPTD Pelatihan Kesehatan; 17. UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah; 18. UPTD Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Ciujung - Cidanau; 19. UPTD Pengelolaan Daerah Aliran Sungai idurian - Cisadane; 20. UPTD Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Ciliman - Cisawarna; 21. UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Tangerang; 22. UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Serang - Cilegon; 23. UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Pandeglang; 24. UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Lebak; 25. UPTD Pengujian Bahan, Kontruksi bangunan dan Informasi Kontruksi; 26. UPTD Perlindungan Sosial; 27. UPTD Panti sosial Rehabilitasi Sosial; 28. UPTD Latihan Kerja; 29. UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Kota Serang dan Kota Cilegon; 30. UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Kab. Serang, Kab. Pandeglang, dan Kab. Lebak; 31. UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Kab. Tangerang; 32. UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan; 33. UPTD Laboratorium Lingkungan; 34. UPTD Sertifikasi dan Perbenihan tanaman Hutan; 35. UPTD Pengelolaan Taman Hutan Raya Banten; 36. UPTD Pengelolaan Prasarana Perhubungan; 37. UPTD Pembinaan dan Pelatihan Olah Raga; 38. UPTD Pengujian dan Penerapan Mutu Hasil Perikanan; 39. UPTD Produksi Perikanan Budidaya Air Payau dan Laut; 40. UPTD Pelabuhan Perikanan Pantai Labuan; 41. UPTD Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan; 42. UPTD Benih dan Perlindungan Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan; 43. UPTD Pengujian Pakan dan Pembibitan Ternak; 44. UPTD Pelayanan dan Pengujian Veteriner; 45. UPTD Pengujian dan sertifikasi Mutu Barang; 46. UPTD Pengembangan Teknologi dan Standarisisi Industri; 47. UPTD Sertifikasi Mutu dan Keamanan pangan; 48. UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Serang; 49. UPTD Pengelolaan Pendapatan daerah Cikande; 50. UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Pandeglang; 51. UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Rangkasbitung; 52. UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Malingping; 53. UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Ciputat; 54. UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Serpong; 55. UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Balaraja; 56. UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Cikokol; 57. UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Ciledug; 58. UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Cilegon; 59. Jabatan; 60. Instalasi UPTD/satuan Kerja; 61. Tata Kerja; 62. Rincian Tugas; 63. Pembiayaan; 64. Ketentuan Perlaihan; 65. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2018.
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan :
KEPPRES No. 42 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 2000 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2001
KEPPRES No. 166 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen
Diubah dengan :
KEPPRES No. 64 Tahun 1989 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1981 Tentang Penyempurnaan Organisasi Badan Koordinasi Intelijen Negara
Mencabut :
KEPPRES No. 8 Tahun 1976 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1973 Tentang Penyempurnaan Struktur Organisasi Badan Koordinasi Intelijen Negara
KEPPRES No. 38 Tahun 1973 tentang Penyempurnaan Struktur Organisasi Badan Koordinasi Intelijen Negara
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Penyempurnaan Organisasi Badan Koordinasi Intelijen Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 1981.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat