PERBUP Kab. Bandung No. 59 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 103 Tahun 2018 Tentang Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Dinas Ketenagakerjaan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Dinas Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (3) huruf a dan Pasal 7
ayat (3) Peraturan Bupati Bandung Nomor 75 Tahun
2018, tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Dinas
Daerah, dalam rangka melaksanakan Urusan
Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan
Pelayanan Dasar dibentuk Dinas Ketenagakerjaan dan
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, dan tata
kerja Dinas Ketenagakerjaan diatur dengan Peraturan
Bupati tersendiri;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang tugas, fungsi, dan tata kerja Dinas
Ketenagakerjaan.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun
2016, Peraturan Bupati Bandung Nomor 75 Tahun 2018
mengatur mengenai 31 pasal, 6 bab yaitu ketentuan umum, tugas pokok, fungsi dan sub tugas, tata kerja, kepegawaian, pembiayaan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
mengatur mengenai tugas, fungsi, dan tata kerja dinas ketenagakerjaan
53 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 103 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Retribusi Jasa Usaha Pada Jenis Retribusi Rumah Potong Hewan Di Kota Banjar
ABSTRAK:
bahwa Petunjuk Teknis Pelaksanaan Retribusi Rumah Potong Hewan telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 26 Tahun 2011, Dan bahwa sehubungan telah diterbitkannya Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 96 Tahun 2021 tentang Perubahan Besaran Tarif Retribusi Jasa Usaha pada Jenis Retribusi Rumah Potong Hewan di Kota Banjar dan guna efektifitas dan optimalisasi pemungutan retribusi Rumah Potong Hewan maka terhadap Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 26 Tahun 2011 perlu dilakukan penyesuaian, Sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Banjar tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Retribusi Jasa Usaha pada Jenis Retribusi Rumah Potong Hewan di Kota Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 96 Tahun 2021.
Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Objek Dan Subyek Retribusi, Pemeriksaan Kesehatan Hewan Dan Daging, Tata Cara Pemotongan Hewan, Pemungutan Retribusi, Penyetoran Hasil Pembayaran Retribusi, Tata Cara Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi, Tata Cara Pemeriksaan Retribusi, Tata Cara Pemberian Dan Pemanfatan Insentif, Pembinaan Dan Pengawasan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngawi Nomor 103 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 103, BD Kabupaten Ngawi Tahun 2022 Nomor 103
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NGAWI NOMOR 9 TAHUN 2018 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN
PERATURAN DAERAH KABUPATEN NGAWI NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG PERANGKAT DESA
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan perkembangan permasalahan dalam pelaksanaan pengisian jabatan Perangkat Desa, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Ngawi Nomor 9 Tahun 2018 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa (Berita Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2018 Nomor 09) perlu ditinjau kembali untuk dilakukan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Ngawi tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Ngawi Nomor 9 Tahun 2018 ten tang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015;
Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 9 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 9 Tahun 2018.
Kepala Desa melakukan pengisian jabatan Perangkat Desa yang
kosong dengan ketentuan sebagai berikut :
a. 3 (tiga) bulan sebelum masa jabatan Perangkat Desa berakhir; dan/atau
b. paling lama 6 (enam) bulan setelahjabatan Perangkat Desa kosong atau diberhentikan.
Pengisian jabatan Perangkat Desa, dapat dilakukan dengan cara:
a. mutasi jabatan antar Perangkat Desa di lingkungan Pemerintah Desa; atau
b. penjaringan dan penyaringan Perangkat Desa.
Kepala Desa mengkonsultasikan secara tertulis kepada Camat mengenai rencana pengisian jabatan Perangkat Desa baik yang dilakukan melalui mutasi jabatan antar Perangkat Desa maupun penjaringan dan penyaringan Perangkat Desa, dengan tembusan kepada ketua BPD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2022.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 103 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 103, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2022 Nomor : 103
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Persyaratan Administratif Dalam Rangka Pengusulan Dan Penetapan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Dilingkungan Pemerintah Kab.Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa
dalam rangka melaksanakan
ketentuan
Pasal
4
ayat
(6)
Peraturan Pemerintah Nomor
23
Tahun
2005
tentang
Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan
Umum,
perlu
menetapkan Peraturan Bupati
tentang
Persyaratan Administratif dalam
rangka Pengusulan
dan
Penetapan Organisasi Perangkat
Daerah/Unit
Kerja
untuk
menerapkan
Pola Pengelolaan
Keuangan
Badan Layanan
Umum
Daerah;
b.
bahwa berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud
pada
huruf
a
diatas, dipandang
perlu
menetapkan
Peraturan
Bupati
Konawe
tentang
Persyaratan
Administratif
Dalam
Rangka
Pengusulan
dan
Penetapan
Organisasi
Perangkat
Daerah/Unit
Kerja
Untuk
Menerapkan
Badan
Layanan Umum
Daerah.
Undang-Undang
Nomor
4 Tahun
2003
tentang
Pembentukan
Kabupaten
Konawe
Selatan
di
Provinsi
1
Sulawesi
Tenggara,
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2003
Nomor
24,
tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
4267); Undang-Undang
Nomor
17
tahun
2003
tentang
Keuangan
Negara (lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2004
nomr
5, Tambhan
l.embaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
4286);
Undang-Undang
Nomor
15
Tahun
2004
tentang
Pemeriksaan,
Pengelolaan
dan Tanggung
Jawab
Keuangan
Negara (l,embaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2OO4
Nomor
66, Tambahan
l,embaran
Negara
Nomor
4400);
Undang-Undang
Nomor
1 Tahun
2O04
tentang
Perbendaharaan
Negara (l,embaral
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2OO4
Nomor
5, Tambahan
Lembaran
Negara Republik
Indonesia
Nomor
4355);
Undang-Undang
Nomor
36 Tahun
2009
tentang
Kesehatan
(kmbaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2OO9
Nomor 144,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik Indonesia
Nomor
5O63);
Undang-Undang
Nomor 44 Tahun
2009
tentang
Rumah
Sakit
(kmbaran
Negara Republik Indonesia
Tahun
2009 nomor 153,
Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor
5072);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 Tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 2011
Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia
Nomor 5234) sebagaimana telah
diubah
dengan
Undang-Undang
Nomor
15
Tahun
2019
tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 12
Tahun 2Ol1 tentang Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
(l,embaran
Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor
183, Tambahan
kmbaral
Negara
Republik Indonesia Nomor 6398);
Undang-Undang
Nomor 23 Tahun
2014 tentang
Pemerintahan Daerah
(lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun 2014
Nomor 244,
Tambahan
Lembaran Negara
Republik Indonesia
Nomor 5587,)
sebagaimana
telah diubah
beberapa
kali terakhir dengan
Undang-Undang
Nomor
9 Tahun
2015
tentang
Perubahan
Kedua
Atas
Undang-Undang
Nomor
23
Tahun
2074
tentang Pemerintahan
Daerah
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2015 Nomor
58, Tambahan
kmbaran Negara
Republik Indonesia
Nomor
5679);
9. Peraturan
Pemerintah
Nomor
23 Tahun 2005
tentang
Pengelolaaa
Keuangan
Badal layanan
Umum
(Lembaran
Negara Republik
Indonesia Tahun
2005
Nomor 48 Tambahan
Lembaran Negara
Republik
Indonesia Nomor 4502),
sebagaimana
telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 74
Tahun
2Ol2 tentang Perubahan
atas
Peraturan
Pemerintah Nomor
23 tahun 2005 tentang
Pengelolaan
Keuangan Badan [,ayanan Umum
(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomort 171, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia nomor
5340);
10. Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2Ol9
tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah
(Iembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor
42
Tambahan Lembaran
Negara
Republik Indonesia
Nomor 6322); 1 .
Peraturan Menteri
Dalam Negeri
Nomor 13
Tahun
2006 tentang
Pedoman
Pengelolaan
Keuangan
Daerah sebagaimana
telah diubah
dengan
Peraturan
Menteri
Dalam
Negeri Nomor 59
Tahun 2007;
12.
Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
119
|PMK.OS|2OOT
tentang
Persyaratan
Administrasi
dalam
rangka
pengusulan
dan
penetapan
Satuan
Kerja
Instansi
Pemerintah
untuk
menerapkan
Pengelolaan
Keualgan
Badan
Layanan
Umum;
13.
Peraturan
Menteri
Dalam
Negeri
Nomor 80
Tahun
2018
tentang
Pembentukan
Produk
Hukum
Daerah;
(Berita Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2O15
Nomor
2036) sebagaimana
telah
diubah
dengan Peraturan
Menteri
Dalam
Negeri
Nomor
120
Tahun
2018
tentang
Perubahan
atas Peraturan
Menteri
Dalam
Negeri
Nomor
80 Tahun
2015
tentang
Pembentukan
Produk
Hukum
Daerah (Berita
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2018
Nomor
157);
14.
Peraturan
Menteri
Dalam
Negeri
Nomor 79
Tahun
2018
tentang
Badan
Layanan
Umum
Daerah
(Berita
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2018
Nomor
12131;
15. Peraturan
Daerah
Kabupaten
Konawe
Selatan
Nomor
10
Tahun
2007 tentang
Urusan Pemerintah
yang
menjadi Kewenangan
Pemerintah
Kabupaten
Konawe
Selatan
(kmbaran
Daerah
Kabupaten
Konawe
Selatan Tahun 2007 Nomor
10);
16. Peraturan
Daerah Kabupaten
Konawe Selatan
Nomor
8 Tahun 2016
tentang Pembentukan
dan
Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten
Konawe
Selatan
(Lembaran
Daerah Kabupaten
Konawe
Selatan Tahun 2016 Nomor 8)
sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir
dengan
Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe
Selatan
Nomor I Tahun
2O22 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan
Daerah
Kabupaten
Konawe
Selatan
Nomor
8
Tahun
2016
tentang
Pembentukan dan Susunal
Perangkat Daerah
Kabupaten
Konawe
Selatan
(Lembaran
Daerah Kabupaten
Konawe
Selatan
Tahun 2022
Nomor 1);
17. Peraturan Daerah Kabupaten
Konawe Selatan
Nomor
3
Tahun 2O2l ter,ta:rg
Pokok
Pengelolaan
Keuangan Daerah
(Lembaran
Daerah
Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2021
Nomor 3);
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II MAKSUD DAN TUJUAN BAB III PERSYARATAN ADMINISTRATIF BAB IV PENGUSULAN BAB V TIM PENILAI BAB VI PENETAPAN BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2022.
36 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 103 Tahun 2021
Peraturan Wali Kota Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Singkawang
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Singkawang
ABSTRAK:
bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Singkawang telah ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Nomor 62 Tahun 2021;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016;
Ketentuan Pasal 22 ayat (4) dan ayat (5) diubah; Ketentuan Pasal 29 ayat (1) diubah; Mengubah lampiran Peraturan Wali Kota Nomor 62 Tahun 2021;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2021.
6 halaman peraturan dan 1 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 103 Tahun 2021
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 76 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wonogiri
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 28 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wonogiri
organisasi dan tata kerja-dinas pendidikan dan kebudayaan
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 103, BD.2021/NO.105
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi pemerintah perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan; bahwa Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 58 Tahun 2016 tentang Susunan, Kedudukan dan Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Wonogiri (Serita Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2016 Nomor 58) sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Wonogiri tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 7 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 2016;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang kedudukan, tugas dan fungsi Organisasi dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, tata kerja, kepegawaian dan pengelolaan kinerja Pejabat Fungsional. Rincian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2021.
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 76 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 28 Tahun 2017 dicabut.
Peraturan Menteri Keuangan NO. 103, BN.2023 (798)/18 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemberian Dukungan Fiskal Melalui Kerangka Pendanaan Dan Pembiayaan Dalam Rangka Percepatan Transisi Energi Di Sektor Ketenagalistrikan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (9) Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik, pemerintah dapat memberikan dukungan fiskal melalui kerangka pendanaan dan pembiayaan, termasuk blended finance yang ditujukan untuk mempercepat transisi energi;
b. bahwa guna mewujudkan transisi energi yang berkeadilan dan terjangkau serta mempercepat pencapaian target bauran energi terbarukan dalam bauran energi nasional sesuai dengan Kebijakan Energi Nasional, perlu memberikan dukungan fiskal melalui kerangka pendanaan dan pembiayaan untuk percepatan pengakhiran waktu operasi pembangkit listrik tenaga uap, percepatan pengakhiran waktu operasi kontrak perjanjian jual beli listrik pembangkit listrik tenaga uap, dan/ atau pengembangan pembangkit energi terbarukan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (10) Peraturan Presiden Nomor 112
Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi
Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemberian Dukungan Fiskal melalui Kerangka Pendanaan dan Pembiayaan dalam rangka Percepatan Transisi Energi di Sektor Ketenagalistrikan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, platform transisi energi, komite pengarah, manajer platform, kerjasama pendanaan, fasilitas platform transisi energi, dukungan kepada manajemen platform, pelaporan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2023.
18 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 103 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemulihan Kerusakan Lingkungan Hidup Di Sub Daerah Aliran Sungai Cimanuk Hulu
ABSTRAK:
Bahwa Sub Daerah Aliran Sungai Cimanuk Hulu mengalami kerusakan lingkungan hidup, berdampak pada penurunan kualitas ekosistem dan lingkungan sehingga mengakibatkan bencana serta mengancam tercapainya tujuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Sebagai upaya penanggulangan kerusakan lingkungan hidup, perlu langkah pemulihan yang terkoordinasi, terintegrasi, terpadu, dan berkesinambungan oleh Pemerintah Daerah Jabar dan pemangku kepentingan terkait, sehingga memerlukan pengaturan dan perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemulihan Kerusakan Lingkungan Hidup di Sub Daerah Aliran Sungai Cimanuk Hulu
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.29 Tahun 2007; UU No.32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UUN No.1 Tahun 2022; PP No.38 Tahun 2011; PP No.37 Tahun 2012; PP No.12 Tahun 2022; Perda No.1 Tahun 2012; Perda No.20 Tahun 2014; Pergub No.78 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pemulihan, pembentukan kelembagaan, monitoring dan evaluasi, pembiayaan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2022.
14 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 103 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 103, BD 2016/103 Seri D
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Pada Badan dan Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat