Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 103 Tahun 2021

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Retribusi Jasa Usaha Pada Jenis Retribusi Rumah Potong Hewan Di Kota Banjar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Objek Dan Subyek Retribusi, Pemeriksaan Kesehatan Hewan Dan Daging, Tata Cara Pemotongan Hewan, Pemungutan Retribusi, Penyetoran Hasil Pembayaran Retribusi, Tata Cara Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi, Tata Cara Pemeriksaan Retribusi, Tata Cara Pemberian Dan Pemanfatan Insentif, Pembinaan Dan Pengawasan, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 103 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Retribusi Jasa Usaha Pada Jenis Retribusi Rumah Potong Hewan Di Kota Banjar
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjar
Nomor
103
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Banjar
Tanggal Penetapan
31 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2021
Tanggal Berlaku
31 Desember 2021
Sumber
BD 2021/103
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 281 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan