Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngawi Nomor 103 Tahun 2022

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NGAWI NOMOR 9 TAHUN 2018 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN NGAWI NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG PERANGKAT DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Kepala Desa melakukan pengisian jabatan Perangkat Desa yang kosong dengan ketentuan sebagai berikut : a. 3 (tiga) bulan sebelum masa jabatan Perangkat Desa berakhir; dan/atau b. paling lama 6 (enam) bulan setelahjabatan Perangkat Desa kosong atau diberhentikan. Pengisian jabatan Perangkat Desa, dapat dilakukan dengan cara: a. mutasi jabatan antar Perangkat Desa di lingkungan Pemerintah Desa; atau b. penjaringan dan penyaringan Perangkat Desa. Kepala Desa mengkonsultasikan secara tertulis kepada Camat mengenai rencana pengisian jabatan Perangkat Desa baik yang dilakukan melalui mutasi jabatan antar Perangkat Desa maupun penjaringan dan penyaringan Perangkat Desa, dengan tembusan kepada ketua BPD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngawi Nomor 103 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NGAWI NOMOR 9 TAHUN 2018 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN NGAWI NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG PERANGKAT DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ngawi
Nomor
103
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Ngawi
Tanggal Penetapan
23 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
23 Maret 2022
Tanggal Berlaku
23 Maret 2022
Sumber
BD Kabupaten Ngawi Tahun 2022 Nomor 103
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ngawi
Bidang
Halaman ini telah diakses 508 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan