Kepala Desa melakukan pengisian jabatan Perangkat Desa yang kosong dengan ketentuan sebagai berikut : a. 3 (tiga) bulan sebelum masa jabatan Perangkat Desa berakhir; dan/atau b. paling lama 6 (enam) bulan setelahjabatan Perangkat Desa kosong atau diberhentikan. Pengisian jabatan Perangkat Desa, dapat dilakukan dengan cara: a. mutasi jabatan antar Perangkat Desa di lingkungan Pemerintah Desa; atau b. penjaringan dan penyaringan Perangkat Desa. Kepala Desa mengkonsultasikan secara tertulis kepada Camat mengenai rencana pengisian jabatan Perangkat Desa baik yang dilakukan melalui mutasi jabatan antar Perangkat Desa maupun penjaringan dan penyaringan Perangkat Desa, dengan tembusan kepada ketua BPD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat