Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Technopark Ganesha Sukowati pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (2)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan
Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Technopark
Ganesha Sukowati Pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten
Sragen;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Bupati Sragen Nomor 83 Tahun 2017;
Di dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Visi, Misi, Nilai dan Sasaran
Bab III Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Bab IV Kelembagaan
Bab V Pejabat Pengelola
Bab VI Tata Kerja
Bab VII Kepegawaian
Bab VIII Dewan Pengawas
Bab IX Remunerasi
Bab X Standar Pelayanan Minimal
Bab XI Tarif Pelayanan
Bab XII Keuangan
Bab XIII Pembinaan dan Pengawasan
Bab XIV Evaluasi dan Penilaian Kinerja
Bab XV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2022.
17 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 105 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
a. bahwa telah ditetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan; b. bahwa dalam rangka operasionalisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan diperlukan penyusunan petunjuk pelaksanaan penanganan benturan kepentingan di lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentangPetunjuk Pelaksanaan Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta;
Dasar Hukum peraturan ini adalah:
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang DasarNegaraRepublik Indonesia Tahun 1945; 2.Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955; 3.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 13Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 7.Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; 8.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012.
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 105, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2020 Nomor 170
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Harapan Baru Kecamatan Loa Janan Ilir Kota Samarinda
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pemerintahan dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap batas antar Kelurahan perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas wilayah Kelurahan Harapan Baru Kecamatan Loa Janan Ilir;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan ditetapkan oleh Walikota dengan Peraturan Walikota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota Samarinda tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Harapan Baru Kecamatan Loa Janan Ilir;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9), Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1038).
Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang di maksud dengan :
1. Walikota adalah Walikota Samarinda.
2. Kelurahan adalah bagian wilayah dari Kecamatan sebagai perangkat Kecamatan.
3. Batas adalah tanda pemisah antara Kelurahan yang bersebelahan baik berupa batas alam maupun batas buatan.
4. Batas Kelurahan adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Kelurahan yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir/punggung gunung/pegunungan (waterhed), median sungai dan/atau unsur buatan di lapangan yang di tuangkan dalam bentuk peta.
5. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat hasil pengukuran/penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar.
6. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar batas yang dipasang tepat pada garis Batas.
7. Pilar Acuan Batas Utama selanjutnya disingkat PABU adalah pilar Batas yang dipasang tidak tepat pada garis Batas.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Bahwa kearsipan diselenggarakan sebagai upaya mendukung kinerja pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten
Barito Kuala, perlu dilakukan penataan kearsipan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan teknologi sehingga berdaya guna dan berhasil guna;
Bahwa kearsipan perlu diselenggarakan secara komprehensif dan terpadu untuk kepentingan generasi sekarang maupun
generasi yang akan datang;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata
Kearsipan di Kabupaten Barito Kuala.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintab Republik Indonesia Nomor 28 Tabun 2012; Keputusan Presiden Nomor 105 Tahun 2004; . Keputusan Menteri Dalam Negari Nomor 160 Tahun 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Barito KualaNomor 15 Tahun 2016; . Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Bupati Kabupaten Barito Kuala Nomor 35 Tahun2016
PERATURAN BUPATI INI MENERAPKAN TENTANG TATA KEARSIPAN DENGAN SISTEMATIKA KETENTUAN UMUM; PENATA KEARSIPAN, DAN KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2017.
5 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 105 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penggunaan Nomor Polisi Kendaraan Dinas Pemerintah Provinsi dan Instansi Vertikal Provinsi Sulawesi Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib penggunaan nomor polisi kendaran dinas bagi pejabat Pemerintah Provinsi dan Intansi Vertikal Lingkup Provinsi Sulawesi Selatan, maka perlu diatur penggunaan nomor polisi kendaran dinas bagi pejabat Pemerintah Provinsi dan Intansi Vertikal Lingkup Provinsi Sulawesi Selatan;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan PeraturanPerundang-Undangan
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
4. Peraturan Pemenntah Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Daerah;
8. Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Dan Indetifikasi Kendaraan Bermotor;
9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
(1) Penggunaan Nomor Polisi dimaksudkan untuk mengidentifikasi, ketertiban, dan pengendalian penggunaan Nomor Polisi Kendaraan Dinas di Provinsi Sulawesi Selatan.
(2) Tujuan penomoran adalah untuk kepentingan protokoler dan kelancaran pelaksanaan tugas.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2017.
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 105 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 153 TAHUN 2020 TENTANG PAKAIAN DINAS APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Provinsi kalimantan Barat telah menetapkan Peraturan Gubernur nomor 153 tahun 2021 tentang pakaian dinas ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan barat
Pasal 18 ayat 6 UUD RI 1945, UU no.25 tahun 1956, UU no. 12 tahun 2011, UU no.23 tahun 2014, PP no. 66 tahun 1951, PP no.43 tahun 1958, PP no.53 tahun 2010, Permendagri no.11 tahun 2020, Perda Provinsi daerah tingkat 1 Kalbar no 2 tahun 1964, Perda no8 tahun 2016, Pergub no.153 tahun 2020
peraturan ini merubah Pergub 153 tahun 2020 pasal 1, pasal 4, pasal 27, pasal 30, pasal 33
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2021.
merubah Pergub 153 tahun 2020
5 hlm peraturan dan 4 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 105 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 105, BD 2020/108 SERI E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Cirebon Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Tarif Layanan Pemeriksaan Skrining dan Diagnostik Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada Rumah Sakit Umum Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat