(1) Penggunaan Nomor Polisi dimaksudkan untuk mengidentifikasi, ketertiban, dan pengendalian penggunaan Nomor Polisi Kendaraan Dinas di Provinsi Sulawesi Selatan. (2) Tujuan penomoran adalah untuk kepentingan protokoler dan kelancaran pelaksanaan tugas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat