Kepegawaian, Aparatur NegaraKependudukan dan PerkawinanPelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor PER-1265/K/SU/2011 tentang Pejabat yang Berwenang Menolak atau Memberikan Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor PER-1265/K/SU/2011 tentang Pejabat yang Berwenang Menolak atau Memberikan Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1199)
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan NO. 3, BN 2020/ NO 847; PERATURAN.GO.ID; 5 HLM
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Pejabat Yang Berwenang Menolak Atau Memberikan Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2020.
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 2 Tahun 2020
Keputusan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Tahun 2015-2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1789
Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1879)
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan NO. 1, BN 2020/ NO 514; PERATURAN.GO.ID; 11 HLM
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2020.
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 5 Tahun 2020
RENCANA STRATEGIS - bADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA - TAHUN 2020 - 2024
2020
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia NO. 5, BN 2020 (620): 5 Halaman, jdih.bp2mi.go.id
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Rencana Strategis Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Tahun 2020 - 2024
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 17 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional, dan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga Tahun 2020 - 2024, perlu menetapkan Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Rencana Strategis Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Tahun 2020 - 2024.
Dasar Hukum Peraturan Bp2mi Adalah; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 18 Tahun 2017; PP No. 40 Tahun 2006; Perpres No. 90 Tahun 2019; Perpres No. 18 Tahun 2020; Peraturan Ppn/Bappenas No. 5 Tahun 2019; Dan Peraturan Bp2mi No. 4 Tahun 2020
Renstra BP2MI merupakan penjabaran visi, misi, dan agenda prioritas Presiden, serta arah kebijakan dan strategi pembangunan nasional tahun 2020 - 2024 di bidang penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Renstra BP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memuat: a. visi, misi, tujuan, dan sasaran strategis; b. arah kebijakan, strategi, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan; c. target kinerja tahun 2020 - 2024; dan d. kerangka pendanaan. Renstra BP2MI dimaksud disusun dengan berpedoman pada RPJMN.
CATATAN:
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2020.
Lampiran File; 87 Halaman
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 4 Tahun 2020
ORGANISASI DAN TATA KERJA - BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
2020
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia NO. 4, BN 2020 (599): 42 Halaman, jdih.bp2mi.go.id
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019 tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, perlu melakukan penyusunan organisasi dan tata kerja Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Dasar Hukum Peraturan Bp2mi Adalah; UU No. 18 Tahun 2017; PP No. 11 Tahun 2017; Dan Perpres No. 90 Tahun 2019
Peraturan BP2MI ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. BP2MI merupakan lembaga pemerintah nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. BP2MI dipimpin oleh Kepala.
CATATAN:
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2020.
Lampiran File: 50 Halaman
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 3 Tahun 2020
TATA CARA - PENERbITAN DAN PENCAbUTAN SURAT IZIN - PEREKRUTAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
2020
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia NO. 3, BN 2020 (426): 10 Halaman, jdih.bp2mi.go.id
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Tata Cara Penerbitan Dan Pencabutan Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan kebijakan penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, perlu
menetapkan Peraturan Sadan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Tata Cara Penerbitan dan Pencabutan Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia.
Dasar Hukum Peraturan Bp2mi Adalah; UU No. 18 Tahun 2017; Perpres No. 90 Tahun 2019; Dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 9 Tahun 2019
Pasal2
(1) P3MI yang akan melaksanakan penempatan Calon
Pekerja Migran Indonesia wajib memiliki SIP2MI.
(2) SIP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan
oleh Kepala BP2MI.
(3) Kepala BP2MI dapat mendelegasikan penerbitan SIP2MI
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada pejabat
yang ditunjuk.
CATATAN:
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2020.
Lampiran File; 13 Halaman
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia NO. 2, BN 2020 (425): 8 Halaman, jdih.bp2mi.go.id
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia
ABSTRAK:
Bahwa untu k melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia.
Dasar Hukum Peraturan Bp2mi Adalah; UU No. 18 Tahun 2017; Dan Perpres No. 90 Tahun 2019
Pasal 3
(1) Biaya untu k kepentingan/kebutuhan pribadi Calon
Pekerja Migran Indonesia terdir i atas:
a. penggantian paspor;
b. surat keterangan catatan kepolisian;
c. jaminan sosial Pekerja Migran Indonesia;
d. pemeriksaan kesehatan dan psikologi di dalam
negeri;
e. transportasi lokal dar i daerah asal ke tempat
keberangkatan di Indonesia; dan
f. akomodasi.
CATATAN:
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2020.
Lampiran File; 8 Halaman
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan BP2MI No. 5 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 01 Tahun 2020 tentang Standar, Penandatanganan, dan Verifikasi Perjanjian Kerja Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional NO. 18, BN 2020/ NO 1235; PERATURAN.GO.ID; 39 HLM
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Pelayanan Keluarga Berencana Pasca Persalinan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat