Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 3 Tahun 2020

Tata Cara Penerbitan Dan Pencabutan Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal2 (1) P3MI yang akan melaksanakan penempatan Calon Pekerja Migran Indonesia wajib memiliki SIP2MI. (2) SIP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepala BP2MI. (3) Kepala BP2MI dapat mendelegasikan penerbitan SIP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada pejabat yang ditunjuk.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penerbitan Dan Pencabutan Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia
T.E.U.
Indonesia, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Bentuk Singkat
Peraturan BP2MI
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
23 April 2020
Tanggal Pengundangan
28 April 2020
Tanggal Berlaku
28 April 2020
Sumber
BN 2020 (426): 10 Halaman, jdih.bp2mi.go.id
Subjek
SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Bidang
Halaman ini telah diakses 1335 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Peraturan BNP2TKI NOmor 1 Tahun 2015
  2. Peraturan BNP2TKI Nomor 8 Tahun 2017

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan