TATA CARA - PENERbITAN DAN PENCAbUTAN SURAT IZIN - PEREKRUTAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
2020
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia NO. 3, BN 2020 (426): 10 Halaman, jdih.bp2mi.go.id
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Tata Cara Penerbitan Dan Pencabutan Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan kebijakan penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, perlu
menetapkan Peraturan Sadan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Tata Cara Penerbitan dan Pencabutan Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia.
- Dasar Hukum Peraturan Bp2mi Adalah; UU No. 18 Tahun 2017; Perpres No. 90 Tahun 2019; Dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 9 Tahun 2019
- Pasal2
(1) P3MI yang akan melaksanakan penempatan Calon
Pekerja Migran Indonesia wajib memiliki SIP2MI.
(2) SIP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan
oleh Kepala BP2MI.
(3) Kepala BP2MI dapat mendelegasikan penerbitan SIP2MI
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada pejabat
yang ditunjuk.
|
CATATAN: |
- Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2020.
- Lampiran File; 13 Halaman
|