Pasal2 (1) P3MI yang akan melaksanakan penempatan Calon Pekerja Migran Indonesia wajib memiliki SIP2MI. (2) SIP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepala BP2MI. (3) Kepala BP2MI dapat mendelegasikan penerbitan SIP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada pejabat yang ditunjuk.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat