Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 2 Tahun 2020

Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 3 (1) Biaya untu k kepentingan/kebutuhan pribadi Calon Pekerja Migran Indonesia terdir i atas: a. penggantian paspor; b. surat keterangan catatan kepolisian; c. jaminan sosial Pekerja Migran Indonesia; d. pemeriksaan kesehatan dan psikologi di dalam negeri; e. transportasi lokal dar i daerah asal ke tempat keberangkatan di Indonesia; dan f. akomodasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia
T.E.U.
Indonesia, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Bentuk Singkat
Peraturan BP2MI
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
23 April 2020
Tanggal Pengundangan
28 April 2020
Tanggal Berlaku
28 April 2020
Sumber
BN 2020 (425): 8 Halaman, jdih.bp2mi.go.id
Subjek
SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Bidang
Halaman ini telah diakses 499 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan