Pasal 3 (1) Biaya untu k kepentingan/kebutuhan pribadi Calon Pekerja Migran Indonesia terdir i atas: a. penggantian paspor; b. surat keterangan catatan kepolisian; c. jaminan sosial Pekerja Migran Indonesia; d. pemeriksaan kesehatan dan psikologi di dalam negeri; e. transportasi lokal dar i daerah asal ke tempat keberangkatan di Indonesia; dan f. akomodasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat