Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 5 Tahun 2020

Rencana Strategis Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Tahun 2020 - 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Renstra BP2MI merupakan penjabaran visi, misi, dan agenda prioritas Presiden, serta arah kebijakan dan strategi pembangunan nasional tahun 2020 - 2024 di bidang penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Renstra BP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. visi, misi, tujuan, dan sasaran strategis; b. arah kebijakan, strategi, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan; c. target kinerja tahun 2020 - 2024; dan d. kerangka pendanaan. Renstra BP2MI dimaksud disusun dengan berpedoman pada RPJMN.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Tahun 2020 - 2024
T.E.U.
Indonesia, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Bentuk Singkat
Peraturan BP2MI
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
11 Juni 2020
Tanggal Pengundangan
15 Juni 2020
Tanggal Berlaku
15 Juni 2020
Sumber
BN 2020 (620): 5 Halaman, jdih.bp2mi.go.id
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 918 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan