Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penerapan 5 Hari Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 68
Tahun 1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan
Lembaga Pemerintah, penerapan 5 hari kerja pada
Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan secara
bertahap; bahwa berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi
pelaksanaan uji coba penerapan 5 hari kerja yang
dilaksasanakan mulai bulan Juni sampai dengan
November 2012 dapat berjalan dengan baik sehingga
dipandang perlu untuk dilanjutkan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Walikota Pekalongan tentang
Penerapan 5 Hari Kerja Di Lingkungan Pemerintah
Kota Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang hari kerja, efektivitas dan efisiensi kerja.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2013.
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 15 Tahun 2012 dicabut.
4 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peningkatan Pemberian Air Susu Ibu di Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mencapai pertumbuhan dan
perkembangan anak yang optimal, maka perlu upaya
peningkatan pemberian Air Susu lbu yang terdiri dari
Inisiasi Menyusu Dini pada bayi baru lahir,
pemberian Air Susu Ibu Eksklusif sampai bayi umur
6 bulan, serta penyusuan lanjutan sampai anak
berumur 2 tahun;
. bahwa dalam rangka peningkatan pemberian Air
Susu Ibu sebagaimana dimaksud huruf a, maka
perlu dilakukan percepatan program peningkatan,
Pemberian Air Susu Ibu di Kota Semarang;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas,
maka perlu dibentuk Peraturan Walikota Semarang
tentang Peningkatan Pemberian Air Susu Ibu di Kota
Semarang.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950,Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979,Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012,Peraturan Bersama Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Kesehatan Nomor 48/Men.PP/XII/2008,
dan Nomor PER.27 /MEN/XII/2008, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 450/Menkes/SK/N /2004 dan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 56 Tahun
2011
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, tujuan, pelaksanaan, program, pendanaan, pembinaan dan pemantauan, sanksi administratif dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2013.
12 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 7 Tahun 2013
PERWALI Kota Palembang No. 53 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Lingkup Pemerintah Kota Palembang Mencabut Lampiran II, III, dan V Perwali No. 7 Tahun 2013
PERWALI Kota Palembang No. 12 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Lingkup Pemerintah Kota Palembang
Mencabut
PERWALI Kota Palembang No. 8 Tahun 2012 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Walikota, Wakil Walikota, Pimpinan/Anggota DPRD dan Pegawai Negeri Sipil Serta Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Lingkup Pemerintah Kota Palembang
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan kepastian hukum dan tertib administrasi pelaksanaan serta menjamin kepastian biaya perjalanan dinas sesuai dengan kebutuhan nyata dan memenuhi kaidah-kaidah pengelolaan keuangan daeah, perlu meninjau kembali dan merubah Perwali No. 8 Tahun 2012 guna mempedomani Surat Menkeu No. S-529/MK.05/2012 tanggal 23 Juli 2012 hal Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap, maka perlu mengatur kembali ketentuan mengenai perjalanan dinas dalam negeri lingkup Pemkot. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permenkeu No. 113/PMK.05; Perda No. 2 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup perjalanan dinas, prinsip, perjalanan dinas dalam daerah, perjalanan dinas luar daerah, biaya perjalanan dinas, pelaksanaan dan prosedur pembayaran biaya perjalanan dinas, pertanggungjawaban, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2013.
Mencabut Perwali No. 8 Tahun 2012 tentang Standar Biaya Perjalanan Jabatan Dinas Dalam Negeri bagi Walikota, Wakil Walijota, Pimpinan/Anggota DPRD, dan Pegawai Negeri Sipil serta Pegawai Non PNS di lingkungan Pemkot Palembang
14 hlm, Lampiran : 13 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang No. 07 Tahun 2013
PROSES PENETAPAN PENGADILAN ATAS AKTA KELAHIRAN BAGI WARGA YANG PELAPORAN KELAHIRANNYA MELAMPAUI BATAS WAKTU 1 (SATU) TAHUN
2013
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 07,
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PROSES PENETAPAN PENGADILAN ATAS AKTA KELAHIRAN BAGI WARGA YANG PELAPORAN KELAHIRANNYA MELAMPAUI BATAS WAKTU 1 (SATU) TAHUN
ABSTRAK:
Bahwa setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada instansi pelaksana di tempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran dan untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 32 ayat (2) Undang-undang No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka pencatatan kelahiran yang dilaporkan melampaui batas waktu 1 (satu) tahun, dilaksanakan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri.
bahwa berdasarkan ketentyan sebagaimana dimaksud dalam huruf a , serta dalam rangka memberikan perlindungan terhadap stastus dan hak sipil warga dan guna meningkatkan tertib adminsitratif kependudukan , khususnya menyangkut akurasi data kelahiran , perlu ditetapkan peraturan bersama;
1.UU No. 1 tahun 1974;2.UU No.2 Tahun 1993;;3.UU No.32 Tahun 2004;
;4.UU No.12 Tahun 2006;;5.UU No. 23 tahun 2006;6.Peraturan Pemerintah No.37 Tahun 2007;;7.keputusan presiden No. 52 tahun 1977;8.Peraturan Menteri Dalam Negeri No.28 Tahun 2005;;9.Peraturan Daerah No.4 Tahun 2010.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang :
- Penetapan Akta Kelahiran bagi Warga yang Pelaporan Kelahirannya Melampaui Batas Waktu 1 (satu) Tahun, dengan sistematika sebagai berikut:
1.Ketentuan Umum;2.Pelayanan Akta Kelahiran;3.Persyaratan Administrasi;
4.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2013.
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Dana Jaminan Kesehatan Masyarakat Dan Jaminan Persalinan Untuk Puskesmas Dan Jaringannya Di Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2013.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 7 Tahun 2013
PERWALI Kota Tegal No. 19A Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Tegal Nomor 44 Tahun 2012 tentang Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan dan Honorarium Tahun 2013
Mengubah
Peraturan Walikota Tegal Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan Dan Honorarium Tahun 2013
INDEKS BIAYA KEGIATAN, PEMELIHARAAN, PENGADAAN DAN HONORARIUM - standarisasi
2013
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD.2013/No. 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Tegal Nomor 44 Tahun 2012 tentang Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan dan Honorarium Tahun 2013
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 16 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan
menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012 tentang
pedoman penyusunan Anggaran pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2013, perlu mengubah Peraturan
Walikota Tegal Nomor 44 Tahun 2012 tentang Standarisasi
Indeks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan dan
Honorarium Tahun 2013 (Berita Daerah Kota Tegal Tahun
2012 Nomor 37); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota
Tegal;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 17 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012; Peraturan Walikota Tegal Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Walikota Tegal Nomor 44 Tahun 2012;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada Lampiran Bab I Indeks Biaya kegiatan Huruf B Satuan Biaya Uang
Harian Yang Melakukan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pimpinan dan
Anggota DPRD serta PNS Peraturan Walikota Tegal Nomor 44 Tahun 2012.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2013.
Peraturan Walikota Tegal Nomor 44 Tahun 2012 diubah.
15 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat