Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan NO. 6, BN 2020 (1246): 10 hlm.; www.peraturan.go.id
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Pelaksanaan Uji Kompetensi Bidang Pencarian dan Pertolongan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Sertifikasi Petugas Pencarian dan Pertolongan, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Pelaksanaan Uji Kompetensi Bidang Pencarian dan Pertolongan;
UU Nomor 29 Tahun 2014; PP Nomor 21 Tahun 2017; PP Nomor 22 Tahun 2017; Perpres Nomor 83 Tahun 2017; Perka BNPP Nomor PK. 03 Tahun 2016; Perka BNPP Nomor 8 Tahun 2017; Perka BNPP Nomor 16 Tahun 2017; Peraturan BNPP Nomor 5 Tahun 2018; Peraturan BNPP Nomor 1 Tahun 2020; dan Perka BNPP Nomor 3 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur mengenai Pelaksanaan Uji Kompetensi Bidang Pencarian dan Pertolongan. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian oleh Tim Penguji yang dilakukan secara sistematis berdasarkan materi uji kompetensi untuk mewujudkan sumber daya manusia yang kompeten.
CATATAN:
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2020.
Lampiran file: 10 hlm
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 5 Tahun 2020
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaJabatan/Profesi/Keahlian/Sertifikasi
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan dan Uraian Tugas di Lingkungan Kantor Pusat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Peraturan Badan Nasiona Pencarian dan Pertolongan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan dan Uraian Tugas di Lingkungan Balai Pendidikan dan Pelatihan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan dan Uraian Tugas di Lingkungan Kantor Pencarian dan Pertolongan
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan NO. 5, BN 2020 (960): 5 hlm.; www.peraturan.go.id
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Pencabutan Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan dan Uraian Tugas di Lingkungan Kantor Pusat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan dan Uraian Tugas di Lingkungan Balai Pendidikan dan Pelatihan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, dan Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan dan Uraian Tugas di Lingkungan Kantor Pencarian dan Pertolongan
ABSTRAK:
Ketentuan mengenai nomenklatur jabatan dan uraian tugas di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan merupakan instrumen yang bersifat dinamis sesuai dengan hasil analisis jabatan, analisis beban kerja, dan evaluasi jabatan yang memerlukan fleksibilitas dalam penetapannya
UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 29 Tahun 2014; PP Nomor 13 Tahun 2002; Perpres Nomor 83 Tahun 2016; Permen PAN RB Nomor 41 Tahun 2018; Perka BNPP Nomor 8 Tahun 2017; Perka BNPP Nomor 16 Tahun 2017; dan Peraturan BNPP Nomor 2 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur mengenai Pencabutan Peraturan BNPP Nomor 11 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan dan Uraian Tugas di Lingkungan Kantor Pusat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, Nomor 12 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan dan Uraian Tugas di Lingkungan Balai Pendidikan dan Pelatihan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, dan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan dan Uraian Tugas di Lingkungan Kantor Pencarian dan Pertolongan.
CATATAN:
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2020.
1. Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan dan Uraian Tugas di Lingkungan Kantor Pusat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1569);
2. Peraturan Badan Nasiona Pencarian dan Pertolongan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan dan Uraian Tugas di Lingkungan Balai Pendidikan dan Pelatihan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1570); dan
3. Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan dan Uraian Tugas di Lingkungan Kantor Pencarian dan Pertolongan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1571),
Lampiran file: 5 hlm
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 4 Tahun 2020
Kamus Kompetensi Teknis - Pencarian dan Pertolongan
2020
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan NO. 4, BN 2020 (959): 5 hlm.; www.peraturan.go.id
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Kamus Kompetensi Teknis Pencarian dan Pertolongan
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan sumber daya manusia yang profesional dan memenuhi standar kompetensi jabatan teknis Pencarian dan Pertolongan, diperlukan kamus kompetensi teknis pencarian dan pertolongan
UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 29 Tahun 2014; PP Nomor 11 Tahun 2017; Perpres Nomor 83 Tahun 2016; Perka BNPP Nomor 8 Tahun 2017; Perka BNPP Nomor 16 Tahun 2017; dan Permen PAN RB Nomor 38 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur mengenai Kamus Kompetensi Teknis sebagai acuan dalam penyusunan standar kompetensi jabatan teknis pencarian dan pertolongan sesuai dengan karakteristik tugas jabatan. Kamus Kompetensi Teknis meliputi Kompetensi umum dan Kompetensi khusus.
CATATAN:
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2020.
Pelaksanaan - Penghentian - Operasi Pencarian dan Pertolongan
2020
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan NO. 3, BN 2020 (649): 47 hlm.; www.peraturan.go.id
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Pelaksanaan dan Penghentian Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9, Pasal 17, Pasal 23 ayat (4), dan Pasal 24 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2017 tentang Operasi Pencarian dan Pertolongan, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Pelaksanaan dan Penghentian Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan
UU Nomor 29 Tahun 2014; PP Nomor 22 Tahun 2017; Perpres Nomor 83 Tahun 2016; Perka BNPP Nomor 8 Tahun 2017; dan Perka BNPP Nomor 16 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur mengenai Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan dan Penghentian Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan
CATATAN:
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2020.
Organisasi - Tata Kerja - Balai Pendidikan dan Pelatihan - Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
2020
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan NO. 2, BN 2020 (355): 10 hlm.; www.peraturan.go.id
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK.20 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Badan SAR Nasional sudah tidak sesuai dengan perkembangan organisasi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan sehingga perlu diganti
UU Nomor 39 Tahun 2014; Perpres Nomor 83 Tahun 2016; dan Perka BNPP Nomor 8 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur mengenai Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
CATATAN:
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2020.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK. 20 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Badan SAR Nasional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaStandar/Pedomanpendidikan dan pelatihan
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK. 28 Tahun 2009 tentang Kurikulum dan Silabus Pendidikan dan Pelatihan SAR tingkat Lanjutan Badan SAR Nasional
Pasal 21 ayat (2) Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK. 3 Tahun 2016 tentang Pendidikan dan Pelatihan di Lingkungan Badan SAR Nasional
Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK. 8 Tahun 2016 tentang Pendidikan dan Pelatihan Dasar Badan SAR Nasional
Pedoman - Pendidikan dan Pelatihan - Teknis Substantif - Pencarian dan Pertolongan
2020
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan NO. 1, BN 2020 (22): 16 hlm.; www.peraturan.go.id
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Teknis Substantif di Bidang Pencarian dan Pertolongan
ABSTRAK:
Untuk memberikan dan/atau meningkatkan kompetensi petugas pencarian dan pertolongan, perlu dilaksanakan pendidikan dan pelatihan teknis substantif di bidang pencarian dan pertolongan
UU Nomor 29 Tahun 2014; Perpres Nomor 83 Tahun 2016; Perka BNPP Nomor PK. 20 Tahun 2012; dan Perka BNPP Nomor 8 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur mengenai Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Teknis Substantif di Bidang Pencarian dan Pertolongan. diklat Teknis Subtantif meliputi manajerial, pencarian dan pertolongan, logistik, dan medis.
CATATAN:
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2020.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku:
1. Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK. 28 Tahun 2009 tentang Kurikulum dan Silabus Pendidikan dan Pelatihan SAR tingkat Lanjutan Badan SAR Nasional;
2. Pasal 21 ayat (2) Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK. 3 Tahun 2016 tentang Pendidikan dan Pelatihan di Lingkungan Badan SAR Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 903); dan
3. Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK. 8 Tahun 2016 tentang Pendidikan dan Pelatihan Dasar Badan SAR Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1569); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 16 hlm
Peraturan Badan Intelijen Negara Nomor 2 Tahun 2020
PERATURAN BADAN INTELIJEN NEGARA TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
2020
Peraturan Badan Intelijen Negara NO. 2, BN 2023 (876) : 22 hlm
Peraturan Badan Intelijen Negara tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Intelijen Negara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kapasitas organisasi dan
efektivitas tugas dan fungsi di lingkungan Sekolah Tinggi
Intelijen Negara telah disetujui pengalihan status
kelembagaan Sekolah Tinggi Intelijen Negara dari
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
kepada Badan Intelijen Negara;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan pengalihan status
kelembagaan Sekolah Tinggi Intelijen Negara
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menata
kembali organisasi dan tata kerja Sekolah Tinggi Intelijen
Negara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan
Peraturan Badan Intelijen Negara tentang Organisasi dan
Tata Kerja Sekolah Tinggi Intelijen Negara;
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2003);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5249);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5336);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan
Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5500);
5. Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2012 tentang Badan
Intelijen Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 220) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2017
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 90
Tahun 2012 tentang Badan Intelijen Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 168);
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 139
Tahun 2014 tentang Pedoman Statuta dan Organisasi
Perguruan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 1670);
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3
Tahun 2020 tentang Standar Nasional Perguruan Tinggi
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
47);
Mengatur tentang ketentuan umum
kedudukan, tugas dan fungsi STIN
Kelompok Jabatan Fungsional
Tata Kerja
Eselonisasi, pengangkatan dan pemberhentian
CATATAN:
Peraturan Badan Intelijen Negara ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2020.
22 hlm.
Peraturan Badan Intelijen Negara Nomor 1 Tahun 2020
PERATURAN BADAN INTELIJEN NEGARA TENTANG STATUTA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
2020
Peraturan Badan Intelijen Negara NO. 1, BN 2023 (875) : 66 hlm
Peraturan Badan Intelijen Negara tentang Statuta Sekolah Tinggi Intelijen Negara
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan Pasal 60 ayat (5) Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
mewajibkan setiap satuan pendidikan tinggi memiliki
statuta;
b. bahwa untuk memberikan acuan dalam penyelenggaraan
dan pengelolaan Tridharma perguruan tinggi di
lingkungan Sekolah Tinggi Intelijen Negara, perlu
menetapkan Statuta Sekolah Tinggi Intelijen Negara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Badan Intelijen Negara tentang Statuta
Sekolah Tinggi Intelijen Negara;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5249);
2. Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2012 tentang Badan
Intelijen Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 220) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2017
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 90
Tahun 2012 tentang Badan Intelijen Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 168);
Mengatur ketentuan umum
Asas STIN
Identitas yang terdiri kedudukan dan pendirian, Lambang, Bendera, Busana Akademik, dan Mars STIN
Penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi
Sistem Pengelolaan
Sistem Penjaminan Mutu
Bentuk dan Tata Cara Penetapan Peraturan STIN
Pendanaan dan Kekayaan
CATATAN:
Peraturan Badan Intelijen Negara ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2020.
66 hlm.
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Penyelenggara Dekonsentrasi Bidang Perpustakaan Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang perpustakaan, perlu melimpahkan sebagian urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan Perpustakaan Nasional kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melalui dekonsentrasi.
Dasar Hukum Peraturan Perpustakaan Nasional Adalah; UU No. 43 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 24 Tahun 2014; Keppres No. 103 Tahun 2001; PMK No. 156/PMK.07/2008; Dan Peraturan Perpusnas No. 4 Tahun 2020.
Pasal 8
(1) Kepala melalui Sekretaris Utama dan Deputi melakukan
pembinaan penyelenggaraan Dekonsentrasi bidang
Perpustakaan.
(2) Pembinaan yang dilakukan oleh Sekretaris Utama
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perencanaan Program dan Kegiatan;
b. administrasi keuangan dan aset;
c. monitoring dan evaluasi; dan
d. pelaporan.
(3) Pembinaan yang dilakukan oleh Deputi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengarahan;
b. supervisi; dan
c. bimbingan teknis.
CATATAN:
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Lampiran File; 37 Halaman
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Pengelolaan Arsip Dinamis Perpustakaan Nasional
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, pengelolaan arsip dinamis pada lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan tinggi negeri, serta badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah dilaksanakan dalam suatu sistem kearsipan nasional.
Dasar Hukum Peraturan Perpustakaan Nasional Adalah; UU No. 43 Tahun 2007; UU No. 43 Tahun 2009; PP No. 28 Tahun 2012; PP No. 24 Tahun 2014; Keppres No. 103 Tahun 2001; Peraturan PANRB No. 48 Tahun 2014; Dan Peraturan Perpusnas No. 4 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang pengelolaan arsip dinamis Perpustakaan Nasional. Tujuan Pengelolaan Arsip Dinamis untuk mewujudkan sistem Pengelolaan Arsip Dinamis Perpustakaan Nasional yang andal dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Prinsip Pengelolaan Arsip Dinamis dimaksudkan untuk menunjukan komitmen Perpustakaan Nasional dalam menerapkan manajemen Pengelolaan Arsip Dinamis secara efektif dan efisien. Pengelolaan Arsip Dinamis dilakukan terhadap Arsip: a. Arsip Vital; b. Arsip Aktif; dan c. Arsip Inaktif.
CATATAN:
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2020.
Lampiran File; 25 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat