Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 113 Tahun 2018 Tentang Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Pariwisata dan Kebudayaan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Subang Nomor 102 Tahun 2021
PERBUP Kab. Subang No. 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Subang Nomor 102 Tahun 2021 Tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Badan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya pembentukan unit kerja dan
penyesuaian nomenklatur jabatan serta perubahanjumlah
kebutuhan pegawai pada Perangkat Daerah, maka perlu
disusun analisis jabatan dan analisis beban kerja di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, hasil penyusunan analisis jabatan dan
analisis beban kerja perlu ditetapkan dengan Peraturan
Bupati tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2022; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 10
Tahun 2021; Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun
2017; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 10 Tahun 2021; Peraturan Bupati Tegal Nomor 82 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur proses, metode dan teknik untuk memperoleh data
jabatan yang diolah menjadi informasi jabatan dan teknis manajemen yang dilakukan secara
sistematis untuk memperoleh informasi mengenai tingkat efektivitas dan
efisiensi kerja organisasi berdasarkan volume kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2022.
216 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 102 Tahun 2019
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahPajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan pengelolaan Pendapatan Asli Daerah yang bersumber dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kewenangan Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah yang
bersumber dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka optimalisasi pengelolaan Pendapatan Asli Daerah yang bersumber dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu diberikan pemberian kewenangan kepada perangkat daerah untuk melakukan pengelolaan pendapatan asli daerah.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menetri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2012; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 2 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 1 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 8 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 2 tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 6 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 3 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 9 Tahun 2018; Peraturan Daerah Indragiri Hulu Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 29 Tahun 2015; Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 50 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 93 Tahun 2019; Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 52 Tahun 2016; Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 55 Tahun 2016; Praturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 66 Tahun 2016; Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 69 Tahun 2016; Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 68 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 100 Tahun 2018; Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 102 Tahun 2018; Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 58 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 104 Tahun 2018; Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 110 Tahun 2018; Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 90 Tahun 2019;
Dalam Peraturan ini berisi 4 (Empat) bab dan 11 (Sebelas) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Kewenangan; Pembiayaan; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku maka Peraturan Bupati Indragiri Hulu
Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan pengelolaan Pendapatan
Asli Daerah yang bersumber dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Berita Daerah
Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2017 Nomor 1) dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku lagi.
Lamp I
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 102 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Kependudukan dan Keluarga Berencana dan Urusan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberdayakan arsip untuk
pelaksanaan tugas pemerintahan secara efektif dan
efisien serta tercapainya tertib pelaksanaan penyusutan
arsip dalam rangka penyelamatan arsip sebagai bahan
bukti akuntabilitas kineija instansi dan aparatur serta
pertanggungjawaban, perlu menyusun jadwal retensi
arsip substantif urusan kependudukan dan keluarga
berencana dan urusan pekeijaan umum dan perumahan
rakyat Pemerintah Kabupaten Boyolali; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan, menyebutkan bahwa jadwal retensi
arsip ditetapkan oleh pemerintahan daerah setelah
mendapat persetujuan Kepala Arsip Nasional Republik
Indonesia; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Jadwal Retensi Arsip
Substantif Urusan Kependudukan dan Keluarga
Berencana dan Urusan Pekeijaan Umum dan Perumahan
Rakyat;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 2 Tahun 2020; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 20 Tahun 2015; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 37 Tahun 2016; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 15 Tahun 2018; Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 39 Tahun 2016; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 51 Tahun 2017;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, JRA, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2021.
26 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru Nomor 102 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Bahwa Barang Milik Daerah sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan daerah dan pelayanan masyarakat perlu dikelola dengan tertib agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan otonomi daerah, dan berdasarkan Peraturan daerah Kabupaten Buru Nomor 06 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, agar dapat dilaksanakan dengan berdaya guna dan berhasil guna perlu diatur Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2000; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 7 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 19 Tahun 2016; PERDAKABBURU No. 6 Thaun 2017; PERBUPBURU No. 63 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, standar operasional prosedur perencanaan kebutuhan dan penganggaran, standar operasional prosedur pengadaan, standar operasional prosedur penerimaan, penyimpanan dan penyaluran, standar operasional prosedur penggunaan, standar operasional prosedur pemanfaatan, standar operasional prosedur pengamanan, standar operasional prosedur pemeliharaan, standar operasional prosedur penilaian, standar operasional prosedur pemindahtanganan, standar operasional prosedur pemusnahan, standar operasional prosedur penghapusan, standar operasional prosedur penatausahaan, standar operasional prosedur pembinaan, pengawasan dan pengendalian, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 102 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 102, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2020 Nomor 167
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Loa Janan Ilir Kota Samarinda
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pemerintahan dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap batas antar Kelurahan perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas wilayah Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Loa Janan Ilir;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan ditetapkan oleh Walikota dengan Peraturan Walikota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota Samarinda tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Loa Janan Ilir;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9), Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1038).
Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang di maksud dengan :
1. Walikota adalah Walikota Samarinda.
2. Kelurahan adalah bagian wilayah dari Kecamatan sebagai perangkat Kecamatan.
3. Batas adalah tanda pemisah antara Kelurahan yang bersebelahan baik berupa batas alam maupun batas buatan.
4. Batas Kelurahan adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Kelurahan yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir/punggung gunung/pegunungan (waterhed), median sungai dan/atau unsur buatan di lapangan yang di tuangkan dalam bentuk peta.
5. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat hasil pengukuran/penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar.
6. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar batas yang dipasang tepat pada garis Batas.
7. Pilar Acuan Batas Utama selanjutnya disingkat PABU adalah pilar Batas yang dipasang tidak tepat pada garis Batas.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 102 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 102, BD KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 102
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang GERAKAN SANITASI TOTAL BERBASIS MASYARAKAT DI KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan upaya pemberdayaan
hidup bersih dan sehat, guna mencegah penyebaran
penyakit berbasis lingkungan, meningkatkan derajat
kesehatan masyarakat serta mengimplementasikan
komitmen Pemerintah Daerah untuk meningkatkan akses
air minum, sanitasi dasar serta terbebas dari kebiasaan
buang air besar di sembarang tempat, perlu adanya upaya
untuk akselerasi dengan menyelenggarakan
penyelenggaraan Gerakan Sanitasi Total Berbasis
Masyarakat di Kota Probolinggo;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Gerakan Sanitasi Total
Berbasis Masyarakat di Kota Probolinggo yang dituangkan
dalam Peraturan Walikota Probolinggo.
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber
Daya Air;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah
4. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang
Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air;
5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 3 Tahun 2014
tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat;
6. Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2017 tentang
Replikasi Sistem Inovasi Layanan Arisan/Angsuran Jamban.
Mengatur tentang Gerakan STBM yang bertujuan untuk :
a. meningkatkan jumlah kepemilikan jamban sehat;
b. meningkatkan perilaku masyarakat untuk buang air besar di
jamban sehat;
c. mempercepat program daerah ODF dengan perbaikan kualitas
lingkungan dan perubahan perilaku;
d. mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih; dan
e. menurunkan angka kesakitan dan/atau angka kematian yang
ditimbulkan oleh penyakit yang berbasis lingkungan dengan cara
merubah perilaku masyarakat untuk hidup sehat.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2018.
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan :
KEPPRES No. 115 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1998 Tentang Kedudukan, Tugas, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 192 Tahun 1998
KEPPRES No. 192 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1998 Tentang Kedudukan, Tugas, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 144 Tahun 1998
KEPPRES No. 144 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1998 Tentang Kedudukan, Tugas, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 142 Tahun 1998
KEPPRES No. 142 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1998 Tentang Kedudukan, Tugas, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 138 Tahun 1998
KEPPRES No. 138 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1998 Tentang Kedudukan, Tugas, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Departemen Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 1998
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1998 Tentang Kedudukan, Tugas, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Departemen
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 1998.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat