Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru Nomor 102 Tahun 2018

Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, standar operasional prosedur perencanaan kebutuhan dan penganggaran, standar operasional prosedur pengadaan, standar operasional prosedur penerimaan, penyimpanan dan penyaluran, standar operasional prosedur penggunaan, standar operasional prosedur pemanfaatan, standar operasional prosedur pengamanan, standar operasional prosedur pemeliharaan, standar operasional prosedur penilaian, standar operasional prosedur pemindahtanganan, standar operasional prosedur pemusnahan, standar operasional prosedur penghapusan, standar operasional prosedur penatausahaan, standar operasional prosedur pembinaan, pengawasan dan pengendalian, dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Buru Nomor 102 Tahun 2018 tentang Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buru
Nomor
102
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Namlea
Tanggal Penetapan
05 November 2018
Tanggal Pengundangan
05 November 2018
Tanggal Berlaku
05 November 2018
Sumber
BD. NO. 2018/102, LL KAB BURU : 20 HLM
Subjek
STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buru
Bidang
Halaman ini telah diakses 837 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan