Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HAR! RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2023
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan keterituan Pasal 17 AYAT (2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2023;
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir Pemerintah Pengganti Undang-Undang dengan Peraturan Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Gubernur Papua Barat ini mengatur mengenai Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2023.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2023.
Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 5 Tahun 2022 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber DariAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2022 (Berita Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2022 Nomor 6), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERGUB No. 18 Tahun 2024 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2024
Mencabut
PERGUB No. 12 Tahun 2022 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas; Pembayaran; Pendanaan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2023.
Peraturan ini mencabut Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2022 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022
Jumlah Halaman: 9 hlm.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Lampung Nomor 10 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Gubernur Lampung Nomor 9 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022
PEDOMAN TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2023
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 10,
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pedoman Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, perlu menetapkan Peraturan Gubemur tentang Pedoman Teknis Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Betas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini menetapkan mengenai Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 14 Tahun 1964; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 15 Tahun 2023; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Lampung No. 10 Tahun 2022
Peraturan Gubernur ini menetapkan mengenai Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2023.
7 hlmn
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2023 Nomor 9
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang
Pemberian. Tunjungan Harl Raya dan. Gaji Ketiga Belas Kepada
Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Perrsiun, dan Penerima
Tunjangan Tahun 2023, pcrlu menetapkan Peraturan
Gubenur tentang Teknis Pemberian Tunjungan Hari Raya dan
Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
SALIN AN
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
bebcrapa kali diubah terakhir, dcngan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lcmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6856);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Noroor 6778);
4. Peraturan Peroerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan
Penerima Tunjangan Tahun 2023 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 40, Tarnbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6855);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukuro Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tcntang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 157);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBERIAN TUNJANGAN HARl RAYA DAN
GAJI KETIGA BELAS
BAB III PEMBAYARAN
BAB IV PENDANAAN
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2023.
Peraturan
Gubemur Sulawesi Tenggara Nomor g Tahun 2022 tentang
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun 2022 (Serita Daerah Provinsi Tahun 2022
Nomor 9)
5 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 9 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Dicabut dengan
Pergub Prov. Gorontalo No. 4 Tahun 2024 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Berumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2024
PETUNJUK TEKNIS PEMERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS BAGI APARATUR SIPIL NEGARA, PEJABAT NEGARA DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH SERTA PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BERDASARKAN BEBAN KERJA DAN PRESTASI KERJA BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI GORONTALO
2023
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 9, BD 2023 (9)
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Petunjuk Teknis Pemerian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Bagi Aparatur Sipil Negara, Pejabat Negara Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Berdasarkan Beban Kerja Dan Prestasi Kerja Bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 perlu menetapkan Peraturan Gubernur Gorontalo tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Berdasarkan Beban Kerja Dan Prestasi Kerja Bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Gorontalo,
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945, UU No 38 Tahun 2000, UU No 17 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023, PP No 12 Tahun 2019, PP No 15 Tahun 2023, Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018, Permendagri No 77 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini diatur tentang Petunjuk Teknis Pemerian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Bagi Aparatur Sipil Negara, Pejabat Negara Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Berdasarkan Beban Kerja Dan Prestasi Kerja Bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, tunjangan hari raya, gaji ketiga belas, tambahan TPP berdasarkan beban kerja, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2023.
Terdiri dari 8 halaman
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 9 Tahun 2023
Teknis – Tunjangan Hari Raya (THR) – Gaji Ketiga Belas – ASN Pensiunan Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan
2023
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 9, JDIH Provinsi Kalimantan Utara
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023
ABSTRAK:
Peraturan Gubernur ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) PP No.15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.20 Tahun 2012; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.12 Tahun 2019; PP No.15 Tahun 2023; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.77 Tahun 2020; Perda Provinsi Kaltara No.5 Tahun 2022; Peraturan Gubernur Provinsi Kaltara No.39 Tahun 2022;
Peraturan Gubernur Provinsi Kaltara No.45 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Provinsi Kaltara No.2 Tahun 2023.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang teknis pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas (Gaji 13) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2023. THR dan Gaji 13 diberikan kepada Gubernur, Wakil Gubernur, Pimpinan dan Anggota DPRD, PNS, Calon PNS, PPPK, Pimpinan BLUD, dan pegawai non-ASN yang bertugas pada perangkat daerah yang menerapkan pola pengelolaan BLUD. THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, sedangkan Gaji 13 paling cepat bulan Juni.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2023.
Peraturan Gubernur ini mencabut Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2022 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
6 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 8 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah
PERGUB Prov. Sulawesi Barat No. 11 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); ; UU No. 17 Tahun 2003 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2020; UU No. 1 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2020; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat No. 8 Tahun 2021 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil. Perubahan terkait:
1. Pasal 5 tentang TPP berdasarkan beban kerja
2. Pasal 6 tentang TPP berdasarkan prestasi kerja
3. Pasal 8 tentang TPP berdasarkan kondisi kerja
4. Pasal 10 tentang TPP berdasarkan pertimbangan objektif
5. Pasal 12 tentang pembayaran TPP
6. Pasal 13 tentang penghitungan produktifitas kerja
7. Pasal 19 tentang penjatuhan hukuman disiplin
8. Pasal 19A tentang Batasan Pemberian TPP
9. Pasal 22 tentang penganggaran TPP
10 Pasal 22 tentang waktu pembayaran TPP
11. Pasal 27 tentang pemberian TPP kepada Plt atau Plh
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2023.
Peraturan Gubernur Sulawesi Barat No. 8 Tahun 2021, Peraturan Gubernur Sulawesi Barat No. 11 Tahun 2022.
13 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun
2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil
Lampiran Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor
1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 8, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2023 Nomor 8
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Gubemur tentang Tambahan Penghasilan Pegawai
Negeri Sipil;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286) sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas
Sistem Keuangan Untuk Penanganan PandemiCorona
Virus Disease 2019 (Covid- 19) dan/ atau Dalam Rangka
Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan
Perekonomian Nasional dan/ atau Stabilitas Sistem
Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355) sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan
Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi
Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) dan/atau Dalam
Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan
Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem
Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia, Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
7. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6778);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 ten tang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 1 7 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 ten tang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 64 77); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 ten tang
Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 77, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6340);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 202, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6718); 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012
tentang Analisis Jabatan di Lingkungan Kementerian
Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 483);
14. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang
Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi
Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 1636);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 157);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
17. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13
Tahun 2016 ten tang Pembentukan dan Susunan
Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
2016 Nomor 13) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi
Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020 Nomor
7);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENERIMA DAN BUKAN PENERIMA TPP
BAB III
KRITERIA PEMBERIAN TPP
BAB IV
PENETAPAN BASIC TPP DAN PERHITUNGAN
AKHIR BESARAN TPP
BAB V
INDIKATOR PEMBAYARAN TPP
BAB VI
APLIKASI E-KINERJA
BAB VII
PENGURANGAN TPP
BAB VIII
PEMBIAYAN
BAB IX
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN TPP
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2023.
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun
2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil
(Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2022
Nomor 4); dan Lampiran Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor
1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
(Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2023
Nomor 1) sepanjang yang mengatur Tambahan
Penghasilan Pegawai Negeri Sipil, dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku
20 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2023
PERGUB Prov. Sumatera Barat No. 40 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Tambahan Penghasilan Bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 8, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2023 NOMOR 8
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan motivasi dan meningkatkan prestasi kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat, perlu memberikan Tambahan Penghasilan Pegawai, bahwa dengan terjadinya penyesuaian standar biaya sesuai dengan kelas jabatan dan perubahan terhadap peraturan perundang-undangan terkait kepegawaian dan pengelolaan keuangan daerah
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2016.
KETENTUAN UMUM, TAMBAHAN PENGHASILAN, PENGUKURAN KINERJA, APLIKASI DAN SDM PENDUKUNG, PROSEDUR PEMBAYARAN, KEBERATAN ATAS HASIL PENGUKURAN KINERJA, PENGAWASAN, SANKSI ADMINISTRATIF, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2023.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Nomor 8 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaInformasi Publik
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Komisi Informasi Provinsi Maluku
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian dan kinerja bagi ketua, wakil ketua dan anggota komisi informasi Provinsi Maluku, perlu disusun Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Komisi Informasi Provinsi Maluku. Penyusunan Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Komisi Informasi Provinsi Maluku diberikan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi Informasi Provinsi Maluku. Untuk memberikan landasan dan kepastian hukum penyusunan Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Komisi Informasi Provinsi Maluku, perlu diatur dengan Peraturan Gubernur. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Komisi Informasi Provinsi Maluku.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Komisi Informasi Provinsi Maluku.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2023.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat