Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2014/NO.6, TLD NO.43
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN, DAN PELANTIKAN KEPALA LEMBANG
ABSTRAK:
Desa atau Lembang sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, perlu dipimpin oleh seorang Kepala Lembang yang profesional dan punya kemampuan untuk penyelenggaraan Pemerintahan Lembang, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan dalam pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban Lembang; untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) dan Pasal 33 huruf m UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu diatur Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Lembang; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, dan Pelantikan Kepala Lembang.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi Sulawesi Selatan
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 3 Menetapkan : tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
10. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
MENGATUR TENTANG TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN, DAN PELANTIKAN KEPALA LEMBANG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2014.
24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 6 Tahun 2014
PERDA Kab. Banjar No. 5 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2011 – 2015
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 5 tahun 2011 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2011 - 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2011 – 2015
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 274 ayat (1) ayat (2) dan ayat (5) Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Pemerintah Daerah telah melakukan evaluasi terhadap hasil RPJMD Tahun 2010-2015 dalam rangka penilaian terhadap hasil pelaksanaan RPJMD dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 5 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2011-2015.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 19 Tahun 2010; Perpres No. 5 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Kab. Banjar No. 4 Tahun 2008; Perda Kab. Banjar No. 9 Tahun 2009; Perda Kab. Banjar No. 5 Tahun 2011; Perda Kab. Banjar No. 4 Tahun 2013.
Peraturan Daerah ini Mengatur tentang:
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2011-2015.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2014.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Hewan Pada Dinas Pertanian Dan Peternakan Kabupaten Majene
ABSTRAK:
untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugastugas operasional dinas Pertanian dan Peternakan berdasarkan Pasal 326 Peraturan Bupati Majene No.9 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Majene.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda Kabupaten Majene No.13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Majene No.3 Tahun 2011.
dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai Pembentukan, Kedudukan dan Susunan Organisasi serta Tata Kerja UPTD Pusat Kesehatan Hewan Pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Majene.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2014.
8 halaman, Lampiran 1 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar No. 6 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (AD-PPK) Pemerintah Kabupaten Demak Tahun 2014
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang 2012-2025 dan Jangka Menengah Tahun 2012-2014, Pemerintah Daerah menjabarkan dan melaksanakan stategi nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) melalui Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi yang ditetapkan setiap 1 (satu) tahun; bahwa dalam rangka Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasn Korupsi (AD-PPK) sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pemerintah Kabupaten Demak perlu menyusun Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (AD-PPK) Kabupaten Demak Tahun 2014 yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (AD-PPK) Pemerintah Kabupaten Demak Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomr 53 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2010;
Pertauran Bupati ini mengatur tentang aksi daerah pencegahan dan pemberantasan korupsi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2014.
14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru Selatan No. 6 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, LD.2014/NO. 6, TLD NO., SEKDA KABUPATEN BURU SELATAN, 6 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Maluku Nomor. 05 Tahun 2014 tentang Penetapan Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi ( HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014,maka dalam Rangka Mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional Pupuk berperan penting dalam peningkatan Produktivitas dan Produksi Komoditas Pertanian. Untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan subsidi pupuk yang dapat berjalan lancar dan berhasil baik,sehingga perlu menetapkan Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi ( HET ) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan Peraturan Bupati Buru Selatan Tentang Penetapan Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/SR.140/8/2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/ Permentan/SR.140/10/2011; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.02/2011; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1871/Kpts/OT.160/2/2012; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Selatan Nomor 04 Tahun 2013.
Peraturan Bupati ini diatur tentang: Penetapan Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Harga Eceran Tertinggi yang selanjutnya disebut HET adalah Harga Pupuk Bersubsidi yang dibeli oleh petani/kelompok tani di penyalur Lini IV yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian Pupuk bersubsidi diperuntukan bagi petani, pekebun, peternak yang mengusahakan lahan dengan total luasan maksimal 2 (dua) hektar setiap musim tanam per keluarga. Kemasan Pupuk Bersubsidi harus diberi label tambahan berwarna merah, mudah dibaca dan tidak mudah hilang/terhapus yang bertulis Pupuk Bersubsidi Pemerintah Barang Dalam Pengawasan. Khusus Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Urea bersubsidi berwarna Pink dan Pupuk ZA bersubsidi berwarna Orange.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2014.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Pelayanan pada Pelayanan Terpadu Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan guna mewujudkan kepastian hak dan kewajiban berbagai pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan serta untuk memberikan acuan dalam penilaian ukuran kinerja dan kualitas penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak di Provinsi Jawa Tengah, maka perlu mengatur Standar Pelayanan Pada Pelayanan Terpadu Korban Kekerasan Berbasis Gender Dan Anak Di Provinsi Jawa Tengah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar Pelayanan Pada Pelayanan Terpadu Korban Kekerasan Berbasis Gender Dan Anak Di Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 45 tahun 2009; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 47 Tahun 2009; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 61 Tahun 2012;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, standar pelayanan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2014.
42 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tentang Perubahan Nama Kelurahan Wanepa-Nepa Menjadi Kelurahan Gu Timur
ABSTRAK:
Berdasarkan usul masyarakat Kelurahan Wanepa-Nepa Kecamatan Pasarwajo didasarkan latar belakang sejarah, budaya, dan adat istiadat masyarakat setempat, maka untuk kelancaran dan tertibnya penyelenggaraan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan di kelurahan tersebut, perlu dilakukan perubahan nama Kelurahan. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Nama Kelurahan Wanepa-Nepa menjadi Kelurahan Gu Timur.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 28 Tahun 2006; Permendagri No. 31 Tahun 2006; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Kabupaten Buton No. 5 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Nama Kelurahan Wanepa-Nepa Menjadi Kelurahan Gu Timur dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dalam Perda ini diatur tentang cakupan wilayah dan pusat pemerintahan. Cakupan wilayah Kelurahan Gu Timur terdiri atas Lingkungan Kadolo, Lingkungan Tangana Lipu I, Lingkungan Gu Timur, Lingkungan Kadolo I, Lingkungan Tangana Lipu II, Lingkungan Gu Timur II, dan Lingkungan Kadolo II. Pusat Pemerintahan Kelurahan Gu Timur berkedudukan di Lingkungan Gu Timur. Kelurahan Gu Timur mempunyai batas-batas sebagai berikut: sebelah utara berbatasan dengan Desa Wadiabero; sebelah timur berbatasan dengan Desa Nepa Mekar; sebelah selatan berbatasan dengan Teluk Lasongko; sebelah barat berbatasan dengan Kelurahan Lakudo.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten No. 6 Tahun 2014
Tata Cara Pemungutan Retribusi pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 6, BD.2014/NO.06
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten
ABSTRAK:
a. bahwa untuk penyeragaman pelaksanaan pemungutan retribusi pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, perlu acuan yang dibakukan bagi petugas pemungut guna optimalisasi pelayanan yang diberikan pada masyarakat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Tata Cara Pemungutan Retribusi pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, dengan sistematika sebagai berikut; 1. Ketentuan Umum 2. Ruang Lingkup 3. Jenis dan Golongan Retribusi 4. Mekanisme Pelaksanaan Pemungutan 5. Pembinaan dan Pengendalian 6. Pelaporan 7. Pembiayaan 8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan No. 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2014-2034
ABSTRAK:
Mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor, daerah, dan masyarakat maka rencana tata ruang wilayah merupakan arahan lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan pemerintah, masyarakat, dan/atau dunia usaha, untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Bangka Selatan dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu disusun rencana tata ruang wilayah dengan menetapkan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten Bangka selata 2014-2034;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 5 Tahun 1960; UU No.5 Tahun 1990; UU No.41 Tahun 1999; UU No.27 Tahun 2000; UU No.3 Tahun 2002; UU No. 5 Tahun 2003; UU No.7 Tahun 2004; UU No.18 Tahun 2004; UU No.31 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2007; UU No.27 Tahun 2007; UU No.17 Tahun 2008; UU No.18 Tahun 2008; UU No.4 Tahun 2009; UU No.10 Tahun 2009; UU No.22 Tahun 2009; UU No.30 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.41 Tahun 2009; UU No.11 Tahun 2010; UU No.13 Tahun 2010; UU No.4 Tahun 2011; UU No.2 Tahun 2012; UU No.1 Tahun 2014; PP No.41 Tahun 1993; PP No.43 Tahun 1993; PP No.68 Tahun 1998; PP No.44 Tahun 2004; PP No.45 Tahun 2004; PP No.6 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; PP No.60 Tahun 2007; PP No.26 Tahun 2008; PP No.76 Tahun 2008; PP No.61 Tahun 2009; PP No.10 Tahun 2010; PP No.15 Tahun 2010; PP No.68 Tahun 2010; PP No.22 Tahun 2010; PP No.24 Tahun 2010; PP No.8 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini memuat perencanaan tata ruang wilayah kabupaten Bangka selatan tahun 2014-2034. Wilayah kabupaten Bangka Selatan yang terdiri atas 8 kecamatan. Rencana tata ruang wilayah Bangka selatan ini meliputi tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang. Rencana struktur ruang wilayah dalam hal rencana sistem perkotaan, rencana sistem jaringan prasarana, sistem jaringan prasarana energi, sistem jaringan telekomunikasi, sistem jaringan sumber daya air, sistem prasarana pengelolaan lingkungan. Rencana pola ruang wilayah meliputi kawasan lindung, kawasan budidaya, penetapan kawasan strategis wilayah kabupaten, arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten, ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang. Mengenai kelembagaan. Hak, kewajiban, dan peran masyarakat dalam penataan ruang. Pengawasan penataan ruang. Ketentuan penyidikan. Ketentuan pidana dan ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2014.
49 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat