Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2014

Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (AD-PPK) Pemerintah Kabupaten Demak Tahun 2014

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pertauran Bupati ini mengatur tentang aksi daerah pencegahan dan pemberantasan korupsi

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2014 tentang Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (AD-PPK) Pemerintah Kabupaten Demak Tahun 2014
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Demak
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Demak
Tanggal Penetapan
03 Maret 2014
Tanggal Pengundangan
03 Maret 2014
Tanggal Berlaku
03 Maret 2014
Sumber
BD.2014/NO.6
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Demak
Bidang
Halaman ini telah diakses 212 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan