Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan kepastian dan
jaminan perlindungan bagi masyarakat Kabupaten
Gunung Mas dari penyalahgunaan wewenang
dalam penyelenggaraan pelayanan publik
sebagaimana yang diamanatkan dalam Pancasila
dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Demi terwujudnya penyelenggaraan
pelayanan publik di Kabupaten Gunung Mas yang
lebih berkualitas, terintegrasi, berkesinambungan,
bertanggungjawab, dan optimal dalam
mewujudkan peningkatan kesejahteraan. Untuk mendukung penyelenggaraan
pelayanan publik sesuai dengan amanat UndangUndang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun
2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, maka
diperlukan pengaturan secara khusus di
Kabupaten Gunung Mas berkenaan
penyelenggaraan pelayanan publik.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945 Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
96 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
OBJEK PELAYANAN PUBLIK;
BAB III
BENTUK PELAYANAN PUBLIK;
BAB III
PENYELENGGARA PELAYANAN PUBLIK;
BAB IV
SISTEM PELAYANAN TERPADU;
BAB V
PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR PELAYANAN;
BAB VI
PROPORSI AKSES DAN KATEGORI KELOMPOK MASYARAKAT
DALAM PELAYANAN BERJENJANG;
BAB VII
PENGIKUTSERTAAN MASYARAKAT
DALAM PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK;
BAB VIII
PENINGKATAN KAPASITAS SUMBER DAYA MANUSIA
PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK;
BAB IX
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB X
SANKSI ADMINISTRASI;
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2017.
36 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga No. 7 Tahun 2016
tempat hiburan - pengawasan dan pengendalian peredaran dan penjualan minuman beralkohol
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2016/No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin kepastian berusaha serta menjaga dan memelihara ketentraman dan ketertiban umum terhadap dampak penyalahgunaan minuman beralkohol, perlu mengatur mengenai Peredaran dan Penjualan minuman beralkohol, dan sesuai ketentuan Pasal 20 ayat (4) dan Pasal 33 huruf b Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/ PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, pengaturan mengenai Peredaran dan Penjualan minuman beralkohol ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 17 Tahun 1950; UU No. 8 tahun 1962; UU No. 8 tahun 1981; UU No. 8 tahun 1999; UU No. 10 tahun 2009; UU No. 12 tahun 2011; UU No. 7 tahun 2014; UU No. 23 tahun 2014; PP No. 11 tahun 1962; PP No. 69 Tahun 1992; Perpres No. 74 Tahun 2013; Permen Perdagangan No. 20/M-DAG/PER/4/2014; Perda Kota Salatiga No. 10 Tahun 2008; Perda Kota Salatiga No. 11 Tahun 2008; Perda Kota Salatiga No. 2 Tahun 2016;
1. golongan minuman beralkohol
2. peredaran minuman beralkohol
3. penjualan minuman beralkohol
4. perizinan
5. hak, kewajiban dan larangan
6. pelaporan
7. peran serta masyarakat
8. minuman beralkohol tradisional
9. pembinaan, pengendalian adn pengawasan
10. sanksi administratif
11. penyidikan
12. ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 15 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Tahun 1999 Nomor 18 Seri B Nomor 9) sepanjang ketentuan yang mengatur Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
40 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta No. 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN ASAHAN NOMOR 25 TAHUN 1998 TENTANG RETRIBUSI IZIN TEMPAT PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II ASAHAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2012.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 007 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin hak dan kewajiban setiap warga negara untuk mendapatkan pelayanan masyarakat yang menjadi tanggung jawab utama pemerintah sebagaimana diatur di dalam konstitusi, maka perlu mengatur mengenai penyelenggaraan pelayanan publik; bahwa untuk melaksanakan percepatan dan peningkatan kualitas pelayanan publik oleh setiap penyelenggara pelayanan publik di Kabupaten Ngada maka perlu membuat kebijakan mengenai penyelenggaraan pelayanan publik; bahwa untuk menjamin terselenggaranya pelayanan publik berdasarkan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka perlu diatur di dalam peraturan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; Undang-Undang Nomor Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Pelaksanaan Pelayanan Publik; III. Pengelolaan Pengaduan Masyarakat; IV. Pengelolaan Informasi; V. Pengawasan Internal; VI. Penyuluhan Kepada Masyarakat; VII. Pelayanan Konsultasi; VIII. Pemberian Penghargaan; IX. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2015
a. bahwa dalam rangka memberikan jaminan,
kepastian dan perlindungan bagi masyarakat dari
penyalahgunaan wewenang di dalam
penyelenggaraan pelayanan publik harus
diterapkan prinsip-prinsip tata kelola
pemerintahan yang baik;
b. bahwa untuk meningkatkan kualitas dan
mewujudkan kepercayaan masyarakat atas
terselenggaranya pelayanan publik yang baik,
diperlukan norma hukum yang mengatur
penyelenggaraan pelayanan publik secara jelas;
c. bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,
Pemerintah Daerah berkewajiban menyelenggarakan
pelayanan publik secara terintegrasi
dan berkesinambungan dalam upaya memenuhi
harapan dan tuntutan masyarakat terhadap
kualitas pelayanan publik;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pelayanan Publik;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undangan Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 dan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud, tujuan dan asas, penyelenggaraan pelayanan publik, pembina, organisasi penyelenggara dan penataan pelayanan publik, hak, kewajiban dan larangan, sistem pelayanan terpadu, peran serta masyarakat, kerahasiaan dokumen, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
42 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Berusaha Terintegritas Secara Elektronik di Kabupaten Bener Meriah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 91 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha terintegrasi secara Elektronik, yang menegaskan Pemerintah Daerah Kabupaten/kpta menggunakan system Online Single Submission (OSS) dalam rangka pemberian Perizinan Berusaha yang menjadi kewenangan masing-masing;
Bahwa pemberian perizinan berusaha dengan menggunakan sistem Online Single Submission (OSS) untuk memberikan kemudahan berusaha, percepatan pelaksanaan berusaha, dan meningkatkan penanaman modal di Kabupaten Bener Meriah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU Nomor 41 Tahun 2003; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 25 Tahun 2007; UU Nomor 11 Tahun 2008; UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 82 Tahun 2012; PP Nomor 96 Tahun 2012; PP Nomor 38 Tahun 2017; PP Nomor 24 Tahun 2018; Perpres Nomor 76 Tahun 2013; Perpres Nomor 97 Tahun 2014; Perpres Nomor 91 Tahun 2017; Permenpan & RB Nomor 15 Tahun 2014; Permendagri Nomor 138 Tahun 2017; Permendagri Nomor 112 Tahun 2016; Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2018; Perbub Bener Meriah Nomor 40 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; BAB III Pelaksanaan Perizinan dan Nonperizinan; BAB IV Subjek dan Objek Perizinan; BAB V Jenis, Pemohon dan Penerbit Perizinan Berusaha; BAB VI Standar Operasional; BAB VII Mekanisme Pelaksanaan Perizinan; BBAB VIII Sumber Dana; BAB XI Jangka Waktu Proses Persetujuan Pemenuhan Komitmen Perizinan; BAB XII Pengawasan dan Pembinaan; BAB XIII Sanksi Administratif; BAB IV Ketentuan Peralihan; BAB XV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2020.
13
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah NO. 7, jdih.lkpp.go.id : 2 hlm.
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Petunjuk Pelaksanaan Penilaian Kinerja Unit Pelayanan Publik di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat