Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Pelaksanaan Pelayanan Publik; III. Pengelolaan Pengaduan Masyarakat; IV. Pengelolaan Informasi; V. Pengawasan Internal; VI. Penyuluhan Kepada Masyarakat; VII. Pelayanan Konsultasi; VIII. Pemberian Penghargaan; IX. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat