Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan Nomor 7 Tahun 2012

PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN ASAHAN NOMOR 25 TAHUN 1998 TENTANG RETRIBUSI IZIN TEMPAT PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II ASAHAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Asahan Nomor 7 Tahun 2012 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN ASAHAN NOMOR 25 TAHUN 1998 TENTANG RETRIBUSI IZIN TEMPAT PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II ASAHAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Asahan
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Kisaran
Tanggal Penetapan
28 November 2012
Tanggal Pengundangan
28 November 2012
Tanggal Berlaku
28 November 2012
Sumber
LD.2012/ No. 7
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Asahan
Bidang
Halaman ini telah diakses 382 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan